Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2023/MS.Ttn Heru Priyo Prabowo, S.H. KODI KRAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-38/L.1.19/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Heru Priyo Prabowo, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KODI KRAMA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-29/ASEL/TPUL/12/2022

 

  1. IdentitasTerdakwa

Nama Terdakwa

:

KODI KRAMA Bin SLAMAT

Nomor Identitas

:

1101082712850001

Tempat lahir

:

Pematang Siantar

Umur/ Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 27 Desember 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Gampong Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

13 November 2022

2.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, 14 November  2022 s.d 03 Desember 2022

 

Penangguhan Penahanan Oleh Penyidik

:

17 November 2022

 

Penahanan Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

 

 

 

 

C. Dakwaan

 

----------- Bahwa Terdakwa KODI KRAMA Bin SLAMAT pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Gampong Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

 

  • Bahwa pada Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 21.30 Wib, Saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhonni Berutu bersama Saksi Romzi Rizal Bin Ijal dari Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi bahwa  Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online Higgs Domino Island yang berada di warung kopi milik Terdakwa di Gampong Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Lalu Saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhonni Berutu bersama Saksi Romzi Rizal Bin Ijal yang merupakan anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan menelusuri keberadaan Terdakwa di warung kopi milik Terdakwa, kemudian saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhonni Berutu menanyakan kepada Terdakwa “ABANG YANG NAMANYA KODI?” kemudian Terdakwa menjawab “IYA BANG”. Kemudian Saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhonni Berutu beserta rekannya  Saksi Romzi Rizal Bin Ijal melakukan pemeriksaan terhadap HP milik Terdakwa dan didapati akun Game Higgs Domino Island yang pada saat itu ditemukan pada akun tersebut sejumlah koin emas (chip) sebanyak 11,105,731,129 (11,1 Billion yang selanjutnya akan disingkat menjadi B) dan pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 ternyata Terdakwa telah menjual koin emas (chip) sebanyak 37,7 B dan juga didapati sejumlah uang sebesar Rp. 1.595.000,- (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga  Saksi M. Jusni Azhar Berutu Bin Jhonni Berutu beserta rekannya  Saksi Romzi Rizal Bin Ijal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Terdakwa mengakui memfasilitasi transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online Higgs Domino Island dengan menggunakan akun Higgs Domino Island miliknya dengan nama akun VIVO dan nomor ID nya 114773443 yang menampung koin emas (chips) sebanyak 11,105,731,129 (11,1 B) dan 1 (satu buah screenshot) riwayat pengiriman dari akun VIVO 1901 yang mana Terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 telah menjual koin emas (chip) sebanyak 37,7 B. Selanjutnya pihak Penyidik pada Polres Aceh Selatan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp. 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) sebanyak 1 (lembar), dan uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Selanjutnya Terdakwa mengaku mendapatkan koin emas (chip) dengan cara membeli dari orang lain dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) B (billion) nya dan Terdakwa menjual kembali koin emas (chip) tersebut dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) B (billion) nya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per 1 B (Billion) yang terjual. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan jika ada yang ingin membeli koin emas (chip) darinya, biasanya pembeli warung kopi milik Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa memiliki koin emas (chip) dan apabila koin emas (chip) tersebut tersedia kemudian Terdakwa menanyakan ID  pembeli tersebut baru kemudian Terdakwa megirim koin emas (chip) sesuai dengan permintaan dari pembeli.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------

 

 

Tapaktuan, 05 Januari 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HERU PRIYO PRABOWO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19950213 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya