Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/JN/2025/MS.Ttn DELY KURNIA P, S.H SIBID ZABIDI Alias NEK BIT Bin Alm. SEUMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 3/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-165/L.1.19/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DELY KURNIA P, S.H
Terdakwa
NoNama
1SIBID ZABIDI Alias NEK BIT Bin Alm. SEUMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rizki Kadafi, S.H., CPMSIBID ZABIDI Alias NEK BIT Bin Alm. SEUMAN
2Ziadurrahman, S.H.SIBID ZABIDI Alias NEK BIT Bin Alm. SEUMAN
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA :  PDM-27/ASEL/TPUL/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Terdakwa

:

SIBID ZABADI ALIAS NEK BIT Bin Alm. SEUMAN

Nomor Identitas (NIK)

:

1101023112650014

Tempat lahir

:

Krueng Batu

Umur/ Tanggal Lahir

:

58 Tahun / 31 Desember 1965

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Rimeh Gampong Krueng Batu, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

S-1 (Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

17 Oktober 2024

2.

Penahanan

:

Tidak dilakukan Penahanan karena Terdakwa sedang ditahan dalam perkara lain;

 

C. Dakwaan

Pertama --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa SIBID ZABADI ALIAS NEK BIT Bin Alm. SEUMAN pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Dusun Rimeh Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, Yakni terhadap anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR (anak korban berumur 4 tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor : 1101-LU-02082017-0004 tanggal 02 Agustus 2017). perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.10 wib bertempat di Dusun Rimeh Gampong Krueng Batu Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. sedang bermain dengan anak Terdakwa diruang tamu, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengganti baju. Kemudian Terdakwa menggunakan kaos singlet dan kain sarung, selanjutnya Terdakwa berbaring diatas tempat tidur tidak lama kemudian Terdakwa mendengar anaknya mengatakan “SAYA MANDI DULU YA, KALIAN TUNGGU DISINI SAJA”. Terdakwa kemudian bangun dari tempat tidurnya dan berdiri didepan pintu kamar dan mengatakan pada anak Korban “SAFANA LAGI MANDI DIDALAM KAMAR NEK BIT DISINI SAJA” setelah mengatakan hal tersebut Saksi Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa langsung menutup pintu kamarnya. Kemudian Terdakwa menyuruh anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. untuk duduk di atas tempat tidur terdakwa, lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kanan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. sebanyak 1 (satu) kali.--------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana sekagligus celana dalam anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. sampai ke lutut, lalu Terdakwa membuka celana dalam yang digunakannya dan masih menggunakan kain sarung yang mana kemaluan Terdakwa sudah tegang. Kemudian Terdakwa berbaring di samping kiri anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dan mengangkat kain sarung yang digunakan sampai kemaluan Terdakwa terlihat, selanjutnya terdakwa memegang bagian kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dengan menggunakan jari telujuk tangan kanan terdakwa dan menggesek- gesekkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa beberapa kali. Terdakwa kemudian memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dengan cara dimainkan secara naik turun kurang lebih 10 kali. Kemudian Terdakwa mengangkat tubuh anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. keatas tubuh Terdakwa dan menggesek-gesekan alat kemaluan Terdakwa ke alat kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali, lalu Terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dan memaju mundurkan alat kemaluannya kurang lebih 10 (sepuluh) kali hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. Terdakwa selanjutnya mengluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dan mengelap sperma Terdakwa dengan menggunakan kain sarung, lalu anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. keluar dari kamar Terdakwa.----
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/18/X/2024 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Citra Lestari Hasibuan,SpOG, telah dilakukan pemeriksaan atas nama HAPIZA pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala
  • Leher
  • Perut
  • Anggota Gerak Atas
  • Anggota Gerak Bawah
  • Ginekologi

 

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Tampak kemerahan disekitar selaput darah dan disekitar kemaluan kesan akibat gesekan benda tumpul, dan dijumpai selaput darah utuh.

Dengan kesimpulan : Telah di periksa seorang pasien Perempuan Bernama Hapiza umur 4 tahun dari Gp. Krueng Batu Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, Di temukan Tampak kemerahan disekitar selaput darah dan disekitar kemaluan kesan akibat gesekan benda tumpul, dan dijumpai selaput darah utuh. ---------

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (atas nama H) Nomor. 445/865 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bella Anugrah Fitri, S.Psi., M.Psi., Psikolog yang menerangkan telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis Terhadap HAPIZA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 jam 14.00-16.30 wib di Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, dengan Kesimpulan :
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak korban HAPIZA patut diduga kuat telah menjadi korban Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan dengan tersangka yang bernama SIBID ZABADI ALIAS NEK BIT Bin Alm. SEUMAN (terdakwa), dan akibat perbuatan SIBID ZABADI ALIAS NEK BIT Bin Alm. SEUMAN (terdakwa) mengakibatkan HAPIZA mengalami trauma, kecemasan dan depresi, sehingga HAPIZA mengalami gangguan perubahan pada perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya kasus HAPIZA dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya. --------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------

 

ATAU

 

Kedua  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa SIBID ZABADI ALIAS NEK BIT Bin Alm. SEUMAN pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Dusun Rimeh Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan, Yakni terhadap anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR (anak korban berumur 4 tahun berdasarkan Akta kelahiran nomor : 1101-LU-02082017-0004 tanggal 02 Agustus 2017). perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 12.10 wib bertempat di Dusun Rimeh Gampong Krueng Batu Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. sedang bermain dengan anak Terdakwa diruang tamu, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengganti baju. Kemudian Terdakwa menggunakan kaos singlet dan kain sarung, selanjutnya Terdakwa berbaring diatas tempat tidur tidak lama kemudian Terdakwa mendengar anaknya mengatakan “SAYA MANDI DULU YA, KALIAN TUNGGU DISINI SAJA”. Terdakwa kemudian bangun dari tempat tidurnya dan berdiri didepan pintu kamar dan mengatakan pada anak Korban “SAFANA LAGI MANDI DIDALAM KAMAR NEK BIT DISINI SAJA” setelah mengatakan hal tersebut Saksi Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa langsung menutup pintu kamarnya. Kemudian Terdakwa menyuruh anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. untuk duduk di atas tempat tidur terdakwa, lalu Terdakwa mencium pipi sebelah kanan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. sebanyak 1 (satu) kali.--------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka celana sekagligus celana dalam anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. sampai ke lutut, lalu Terdakwa membuka celana dalam yang digunakannya dan masih menggunakan kain sarung yang mana kemaluan Terdakwa sudah tegang. Kemudian Terdakwa berbaring di samping kiri anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dan mengangkat kain sarung yang digunakan sampai kemaluan Terdakwa terlihat, selanjutnya terdakwa memegang bagian kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dengan menggunakan jari telujuk tangan kanan terdakwa dan menggesek- gesekkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa beberapa kali. Terdakwa kemudian memasukkan setengah jari telunjuk tangan kanannya ke dalam kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dengan cara dimainkan  secara naik turun kurang lebih 10 kali. Kemudian Terdakwa mengangkat tubuh anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. keatas tubuh Terdakwa dan menggesek-gesekan alat kemaluan Terdakwa ke alat kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali, lalu Terdakwa memasukkan alat kemaluannya kedalam alat kemaluan anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dan memaju mundurkan alat kemaluannya kurang lebih 10 (sepuluh) kali hingga Terdakwa mengeluarkan sperma didalam alat kelamin anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. Terdakwa selanjutnya mengluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. dan mengelap sperma Terdakwa dengan menggunakan kain sarung, lalu anak Korban HAPIZA Binti AMAT LIZAR B. keluar dari kamar Terdakwa.----
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VER/18/X/2024 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Citra Lestari Hasibuan,SpOG, telah dilakukan pemeriksaan atas nama HAPIZA pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala
  • Leher
  • Perut
  • Anggota Gerak Atas
  • Anggota Gerak Bawah
  • Ginekologi

 

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Dalam Batas Normal

: Tampak kemerahan disekitar selaput darah dan disekitar kemaluan kesan akibat gesekan benda tumpul, dan dijumpai selaput darah utuh.

Dengan kesimpulan : Telah di periksa seorang pasien Perempuan Bernama Hapiza umur 4 tahun dari Gp. Krueng Batu Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, Di temukan Tampak kemerahan disekitar selaput darah dan disekitar kemaluan kesan akibat gesekan benda tumpul, dan dijumpai selaput darah utuh.----------

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (atas nama H) Nomor. 445/865 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bella Anugrah Fitri, S.Psi., M.Psi., Psikolog yang menerangkan telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis Terhadap HAPIZA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 jam 14.00-16.30 wib di Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, dengan Kesimpulan :
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa anak korban HAPIZA patut diduga kuat telah menjadi korban Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan dengan tersangka yang bernama SIBID ZABADI ALIAS NEK BIT Bin Alm. SEUMAN (tersangka), dan akibat perbuatan SIBID ZABADI ALIAS NEK BIT Bin Alm. SEUMAN (tersangka) mengakibatkan HAPIZA mengalami trauma, kecemasan dan depresi, sehingga HAPIZA mengalami gangguan perubahan pada perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya kasus HAPIZA dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya. --------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------

 

 

Tapaktuan, 30 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Dely Kurnia P, S.H.)

Jaksa Muda / NIP. 19821117 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya