Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa Teuku Rachmat Syahputra, S.Pd Bin Cut Rahman dan Terdakwa Mauli Yuwanda Bin Junaidi pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Sembako yang berada di Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut, Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal (keduanya merupakan anggota tim opsnal satreskrim Polres Aceh Selatan) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan di daerah Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di sebuah warung sembako milik Terdakwa Teuku Rachmat Syahputra, S.Pd Bin Cut Rahmat (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I), selanjutnya Saksi Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal mendatangi warung sembako tersebut dan bertemu dengan Terdakwa Mauli Yuwanda Bin Junaidi (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) yang merupakan pekerja pada warung sembako tersebut, kemudian Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal menanyakan kepada Terdakwa II “Ada jual chip?” kemudian Terdakwa II menjawab “ada bang”, selanjutnya Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa akun High Domino Island dengan nama akun MIKRO dengan nomor id 34405048 yang di dalamnya terdapat sisa koin mas atau chip sebanyak 710.540.550 M dan pada saat dilakukan penggeladahan tersebut ditemukan pada histori akun High Domino Island tersebut telah dilakukan penjualan Chip sebanyak 27.7 B dari batas limit harian sebanyak 50 B, yang mana akun tersebut terinstal pada 1 (satu) unit Handphone Andoid merek ITEL warna putih yang diakui oleh Terdakwa II handphone dan akun High Domino tersebut adalah milik Terdakwa II dan ia juga diberikan modal dari Terdakwa I untuk menjual chip High Domino di warung sembako tersebut, serta barang bukti uang hasil penjualan Chip High Domino Island sejumlah Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa II diamankan, Terdakwa I tiba di warung tersebut, kemudian Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I;
- Bahwa Terdakwa I menyediakan tempat untuk Terdakwa II memperjualbelikan Chip High Domino Island di warung sembako milik Terdakwa I serta memberikan modal kepada Terdakwa II untuk memperjualbelikan Chip High Domino Island secara tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa cara Terdakwa II mendapatkan chip High Domino Island dengan cara top up ke akun milik Terdakwa II atau dengan cara membeli dari pemain lain yang menang besar/jackpot yang kemudian menjual chip kepada Terdakwa II, yang dibeli oleh Terdakwa II dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per B nya dan ada juga chip yang didapatkan dengan cara memainkan permainan pada akun High Domino Island dan menang, selanjutnya Terdakwa II menjual chip High Domino Island tersebut dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per B nya sehingga Terdakwa II mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) terhadap penjualan tiap B nya;
- Bahwa cara Terdakwa II melakukan transaksi pembelian chip High Domino Island dari para pemain High Domino Island tersebut dengan cara Terdakwa II memberikan id chip yang digunakan dengan nama akun MIKRO nomor id 34405048, kemudian Pemain yang ingin menjual langsung mengirimkan chip ke id yang diberikan tersebut, setelah dikirim dari akun pemain tersebut, selanjutnya Terdakwa II mengecek dari kotak masuk atau inbox setelah chip terkonfirmasi masuk kemudian Terdakwa II memberikan uang kepada pemain yang menjual chip tersebut, dan begitu pula sebaliknya cara Terdakwa II menjual Chip yakni dengan membuka akun High Domino dengan nama akun MIKRO nomor id 34405048 kemudian memasukkan id akun High Domino Island pembeli dengan mengirimkan chip sejumlah yang dimintakan pembeli, setelah chip tersebut telah terkonfirmasi masuk ke akun pembeli barulah Terdakwa II menerima pembayaran dari pembeli;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis High Domino Island tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, jika terdakwa menang akan bertambah koin emas atau chip nya dan jika terdakwa kalah maka chip dalam akun terdakwa akan berkurang dan bisa habis, terdakwa juga menyadari bahwa judi/maisir online jenis High Domino Island tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta dilarang di wilayah Provinsi Aceh.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa Teuku Rachmat Syahputra, S.Pd Bin Cut Rahman dan Terdakwa Mauli Yuwanda Bin Junaidi pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Warung Sembako yang berada di Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebagaimana waktu dan tempat tersebut, Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal (keduanya merupakan anggota tim opsnal satreskrim Polres Aceh Selatan) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan di daerah Gampong Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di sebuah warung sembako milik Terdakwa Teuku Rachmat Syahputra, S.Pd Bin Cut Rahmat (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I), selanjutnya Saksi Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal mendatangi warung sembako tersebut dan bertemu dengan Terdakwa Mauli Yuwanda Bin Junaidi (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) yang merupakan pekerja pada warung sembako tersebut, kemudian Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal menanyakan kepada Terdakwa II “Ada jual chip?” kemudian Terdakwa II menjawab “ada bang”, selanjutnya Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan Chip High Domino sejumlah Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan akun High Domino Island dengan nama akun MIKRO dengan nomor id 34405048 yang di dalamnya terdapat sisa koin mas atau chip sebanyak 710.540.550 M yang mana pada saat dilakukan penggeladahan tersebut ditemukan pada histori akun High Domino Island tersebut telah dilakukan penjualan Chip sebanyak 27.7 B dari batas limit harian sebanyak 50 B, yang mana akun tersebut terinstal pada 1 (satu) unit Handphone Android merek ITEL warna putih yang diakui oleh Terdakwa II handphone dan akun High Domino Island tersebut adalah milik Terdakwa II dan ia juga diberikan modal dari Terdakwa I untuk menjual chip High Domino di warung sembako tersebut;
- Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa I tiba di warung tersebut dan Saksi M. Jusni Azhar Berutu dan Saksi Romzi Rizal Bin Ijal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I;
- Bahwa cara Terdakwa II melakukan transaksi pembelian chip High Domino Island dari para pemain High Domino Island tersebut dengan cara Terdakwa II memberikan id chip yang digunakan dengan nama akun MIKRO nomor id 34405048, kemudian Pemain yang ingin menjual langsung mengirimkan chip ke id yang diberikan tersebut, setelah dikirim dari akun pemain tersebut, selanjutnya Terdakwa II mengecek dari kotak masuk atau inbox setelah chip terkonfirmasi masuk kemudian Terdakwa II memberikan uang kepada pemain yang menjual chip tersebut, dan begitu pula sebaliknya cara Terdakwa II menjual Chip yakni dengan membuka akun High Domino dengan nama akun MIKRO nomor id 34405048 kemudian memasukkan id akun High Domino Island pembeli dengan mengirimkan chip sejumlah yang dimintakan pembeli, setelah chip tersebut telah terkonfirmasi masuk ke akun pembeli barulah Terdakwa II menerima pembayaran dari pembeli;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui dan menyadari bahwa permainan judi/maisir online jenis High Domino Island tersebut adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan, jika terdakwa menang akan bertambah koine mas atau chip nya dan jika terdakwa kalah maka chip dalam akun terdakwa akan berkurang dan bisa habis, terdakwa juga menyadari bahwa judi/maisir online jenis High Domino Island tersebut bertentangan dengan Syari’at Islam serta dilarang di wilayah Provinsi Aceh.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------- |