Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2024/MS.Ttn 1.Syarifah Aidil binti Said Saifuddin
2.Aimil Chalidi Putra bin Bustami
3.Chairul Janan Putra
4.Intan Widya Putri binti Bustami
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2024/MS.Ttn
Tanggal Surat Jumat, 02 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syarifah Aidil binti Said Saifuddin
2Aimil Chalidi Putra bin Bustami
3Chairul Janan Putra
4Intan Widya Putri binti Bustami
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MurdaniSyarifah Aidil binti Said Saifuddin
2MurdaniAimil Chalidi Putra bin Bustami
3MurdaniChairul Janan Putra
4MurdaniIntan Widya Putri binti Bustami
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia  alm. bin alm. Tukang Jamin pada  tanggal 22 Mei 2023 di Rumah Gampong Ladang Rimba  Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan karena sakit dan dikebumikan di Gampong Ladang Rimba  Kecamatan Trumon Tengah  Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Kutipan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil.
  3. Menetapkan Ahli Waris dari alm. Bustami bin alm. Tukang Jamin masing-masing bernama:

3.1. Syarifah Aidil binti Said Saifuddin ( istri ). Pemohon I

3.2 Aimil Chalidi Putra bin Bustami  ( anak kandung). Pemohon II

3.3. Chairul Janan Putra bin Bustami ( anak kandung ). Pemohon III

3.4. Intan Widya Putri binti Bustami ( anak kandung ). Pemohon IV

3.5. Najwa Meutya Putri binti Bustami  ( anak kandung ).

4. Menunjuk Pemohon  I ( Syarifah Aidil binti Said Saifuddin ) dan Pemohon II ( Aimil Chalidi Putra bin Bustami ) untuk mengurus uang Tabungan di Bank Aceh Syariah Kas Ladang Rimba atas nama Bustami, A.MK.

5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Apabila Yang Mulia: Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak