Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
1/JN-Anak/2023/MS.Ttn Hasrul, S.H MUHAMMAD ALBANI Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN-Anak/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/L.1.19.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1MUHAMMAD ALBANI Bin SULAIMAN
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN ANAK

NOMOR REG. PERKARA : PDM-15/ASEL/TPUL/08/2023

 

 

A.    IDENTITAS ANAK  :

         Nama Lengkap                    : MUHAMMAD ALBANI BIN SULAIMAN

        Nomor Identitas (NIK)        : 1108044507040007

         Tempat Lahir                         : Meunasah Lebok, ab, Aceh Utara

         Umur / Tanggal lahir          : 16 Tahun / 10 November 2006

         Jenis Kelamin                        : Laki-laki

         Kebangsaan/KwAg             : Indonesia

         Tempat Tinggal                    : Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan

         A g a m a                                : Islam

         Pekerjaan                               : Pelajar

         Pendidikan                             : SMA ( Aktif  )

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANAK  :

1.Penangkapan

:

03-07-2023

1.Penahanan

  •  Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

04-07-2023 s/d 10-07-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Surat Perintah Pengalihan Jenis Penahanan Sejak Tanggal.

:

 

07-07-2023

  • Oleh Penuntunt Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

  1. D A K W A A N ANAK  :

 PERTAMA

------Bahwa ia Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman Yang Pertama Pada hari dan tanggal yang tidak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ingat lagi pada bulan April tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib di belakang kandang ayam yang ada dibelakang rumah, yang Kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat pada bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah kebun kopi milik warga, Yang Ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 Wib dibawah pohon pisang yang berada dibelakang rumah warga, Yang Keempat pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib di kebun kopi milik warga, Yang Kelima pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib dibawah pohon pinang dikebun kopi milik warga, Yang Keenam pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib didekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA), Yang Ketujuh pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib didekat pohon sawit yang dibelakang Tempat Pengajian (TPA), Yang Kedelapan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di dekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA), Kesembilan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib dikebun milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam Tahun 2023, Bertempat di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dimana Pengadilan Mahkamah Syari’ah Tapaktuan masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Pada hari dan tanggal yang tidak lagi bulan April 2023 sekira pukul 15.00 wib Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir bersama teman-teman pergi mandi-mandi sungai di Piyabo di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir meminjam uang teman hendak membeli jajan, pada saat mau mengantarkan uang yang dipinjam kepada teman dan diperjalanan bertemu dengan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, Anak saksi Henya Aprilio Bin Hendrik, ( Penuntutan Terpisah ) yang sedang bermain game dirumah kosong didekat rumah Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, bertanya kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “Jadi?” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak mengerti dan diam, selanjutnya Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman bertanya lagi “ Jadi?” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung menjawab “Iya” tanpa tahu apa maksudnya. --------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 20.30 Wib Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin datang kerumah Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sedang duduk diluar rumah nenek Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, sedang menunggu nenek Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir pulang, karena hingga kecil sampai dengan sekarang Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tinggal berdua bersama nenek, sedangkan Ibu Kandung Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tinggal bersama Ayah tiri dan adik-adik Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dirumah Ibu Kandung Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, selanjutnya Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman bertanya kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “ Jadi” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir berfikir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman akan menembak /menyatakan cinta kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, selanjutnya Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir menjawab “Jadi Aja” kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mengatakan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “ Yuk Kerumah Nenek Iki Yuk ?” dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir menjawab “ini Udah Malam Kali, Nanti Marah Nenek Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir” kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman”Nggak Marah Nenek Kamu” kemudian Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengikuti dari belakang. ----------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sampai dibelakang rumah Nenek Iki tepatnya dibelakang kandang ayam dibelakang rumah warga (Nenek Iki) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir melihat keadaan sunyi dan gelap tidak ada lampu, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir bertanya kepada Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin “Ngapain Disini?” dan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menjawab “ Jangan Ribut, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mau Tembak Kamu, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir diam saja, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengancam dengan mengatakan “ Kalau Yuni Nggak Mau, Aku Tendang Kamu, Aku Pukul-Pukul Kamu” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir takut jika ditendang dan dipukul oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin karena badannya lebih besar dari Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, makanya Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengikuti perkataan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian melakukan pemerkosaan dengan cara mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan dan memutar-mutar pentil payudara dengan menggunakan jari telunjuk Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman serta menghisap payudara dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk mengocok alat kelaminnya dan menyuruh menghisap alat kelaminnya, dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin hanya mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak ada melakukan hal lain terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Yang Kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Kebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman melakukan pemerkosaan dengan cara mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan memutar-mutar pentil payudara dengan menggunakan jari telunjuk, Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menghisap payudara dengan menggunakan bibir, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk mengocok alat kelaminnya, dan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya mencium pipi kiri dan pipi kanan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ---------------------------------------------------------
  • Yang Ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib dibawah pohon pisang dibelakang rumah warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memaksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk membuka jilbab, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengikat jilbab dibagian mata Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sehingga tidak Nampak apa-apa, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir disuruh tidur oleh Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman untuk tidur diatas paha Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian tangan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dipegang oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin sedangkan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya duduk saja, kemudian posisi Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin duduk selonjoran dan kepala Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidur diatas paha Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mengangkat rok yang dipakai ke atas paha Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan membuka celana dalam Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mencium bibir dengan menggunakan bibir Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin memasukan tangannya kedalam baju Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan memasukan tangannya kedalam miniset, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, sedangkan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan membuang sperma Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman diatas paha Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ----------------------------------------
  • Yang Keempat pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib di kebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan dalam posisi berdiri Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman langsung mengangkat rok Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sampai paha, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman membuka celananya sampai kepaha, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman hendak memasukan alat kelaminnya, kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir namun tidak bisa masuk, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menyuruh untuk mengocok alat kelaminnya dan menghisap alat kelaminnya dan pada saat tegang langsung memasukan alat kelaminnya, ke alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan memutar-mutar pentil payudara Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan jari telunjuk, sedangkan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik memegang dan meremas payudara Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ---------------------------------------------------------------------
  • Yang Kelima pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib dibawah pohon pinang dikebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan mula-mulanya Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut,, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengambil posisi duduk diatas batang kayu dibawah pohon pinang, kemudian menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir duduk didekat Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin kemudian langsung duduk didekatnya, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh menghisap alat kelaminnya namun saat menghisap alat kelamin tidak berlangsung lama karena sudah hampir mau muntah sambil mengatakan kepada Anak saksi anak Tris Wanda Bin Alm Khairuddin “Aku Udah Enggak Sanggup Lagi, Enggak Suka Aku, Udah Mau Muntah Aku” dan setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh mengocok alat kelaminnya namun Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mengocok alat kelaminnya namun tidak sampai mengeluarkan sperma dan saat kejadian Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya melihat atau menonton perbuatan yang dilakukan oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan ANAK saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik langsung mengantarkan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir pulang kerumah sampai belakang rumah. ---------------------------------------------------------------
  • Yang Keenam pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib di dekat kebun sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan mula-mulanya Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik mengajak ketempat tersebut, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengambil posisi tidur terlentang diatas semak-semak kemudian menyuruh naik diatas badan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah selesai perbuatan yang dilakukan oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir karena kejadian saat itu Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya melihat atau menonton perbuatan yang dilakukan oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh untuk segera pulang, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung pulang kerumahnya. -----------------------------------------------------------------------------
  •  Yang Ketujuh pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib di dekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin sendiri dengan mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengambil posisi tidur terlentang diatas semak-semak, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh untuk naik ke atas badan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan duduk diatas kedua paha Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin memaksa-maksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir supaya mau membuka celana dalam dan tidak merasa enakan sehingga Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung membuka celana dalam yang diturunkan sampai kelutut kaki, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin memaksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, namun tidak mau akan tetapi Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin akan mengancam dengan akan memukul Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sehingga saat itu pasrah dan langsung menuruti kemauan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung menggoyangkan alat kelaminnya didalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sambil menyuruh dan memaksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk mencium bibir Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin namun perbuatan tidak sampai mengeluarkan sperma didalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh mengocok alat kelaminnya namun Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak mau sehingga Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mengocok alat kelaminnya sendiri sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan dan ditumpahkan diatas semak-semak dan ketika ingin pulang Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin berkata “Jangan Kasih Tahu Sama Siapa-Siapa” dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengiyakan saja. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Yang Kedelapan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib didekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak duduk dibawah pohon sawit dan mengajak mengobrol dengan berkata “ Kenapa Kamu Mau dia Ajak?” Jawab Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir” Nanti Kalau AKu Gak Mau Kalian Pukul “ setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mencium bibir sambil memegang dan meremas payudara Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sebelah kanan dari luar baju, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh mengocok alat kelaminnya, namun Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak mau menurutinya sehingga Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mengocok sendiri alat kemaluannya didepan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sampai mengeluarkan sperma pada alat kelaminnya yang dikeluarkan dan ditumpahkan disemak-semak, setelah Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak pulang sambil berkata kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “ Besok Aku Enggak Mau Lagi, Aku Udah Lemas Kali ini dan langsung pulang kerumah masing-masing. ----------------------
  • Yang Kesembilan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib di kebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut, sampainya ditempat dipaksa oleh Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin agar mengambil posisi tidur terlentang diatas tanah dan langsung mengambil posisi tidur, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memaksa untuk membuka rok dan jilbab Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman langsung membuka dan menurunkan rok dan celana dalam bersamaan yang diturunkan sampai habis dari kedua belah kaki Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman sama melepaskan jilbab dari kepala Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menutup kedua mata Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan jilbab yang digunakan, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman melebarkan kedua kaki Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menggoyangkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sambil meremas payudara sebelah kiri dari dalam baju dan sambil mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan tidak lama kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan diatas paha sebelah kanan, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman langsung membersihkan bekas cairan spermanya diatas paha Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan baju Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung menyuruh untuk mengenakan pakaian dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung mengenakan rok dan celana dalam serta jilbab, setelah kejadian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin hanya menonton perbuatan yang dilakukan oleh Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengatakan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik tidak ikut bersama Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk segera pulang dan sambil berkata “Jangan Kasih Tahu Sama Siapa-Siapa  dan hanya mengiyakan serta langsung pulang kerumah Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ----------------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa akibat perbuatan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin serta Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir memberitahukan kepada saksi KA Rahayu Alias Caca Alias Nonteh kemudian saksi KA Rahayu Alias Caca Alias Nonteh memberitahukan kepada saksi Palma Yanti Binti Kasim, kemudian Palma Yanti Binti Kasim menceritakan kepada saksi Jasnidar Binti Alm Hapdin, kemudian saksi Jasnidar Binti Alm Hapdin memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibuk Kandung Korban anak Yuni Pasika Binti Alm Nazir yakni saksi Asma Wati Binti Alm  Hapdin selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan Guna Pengusutan Lebih Lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa Visum Et Repertum nomor.VER/15/VII/2023 tanggal 05 Juli 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

HASIL PEMERIKSAAN :

Dari Hasil Pemeriksaan colok dubur di Dapatkan : Terlihat robek jam 09 dan 03.

 KESAN : Selaput dara tidak utuh.

  • Bahwa Ahli Psikologi Bella Anugrah Fitri, S.Psi.,M.Psi., Psikolog  berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor :445/3180/2023 terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir memiliki trauma terhadap peristiwa yang dialami, sering merasa seakan-akan kejadian tersebut kembali datang, sehingga sering mengingat kejadian yang dialaminya, sering merasa gelisah dan khawatir, hal tersebut dirasakan ketika ingatan peristiwa tesebut muncul, merasa dirinya kotor dan jijik dengan dirinya akibat kejadian tersebut, perasaan bersalah sering kali muncul pada dirinya, merasa sendirian dan susah untuk mempercayai orang-orang karena kejadian tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALBANI BIN SULAIMAN tersebut sebagaimana diatur Uqubat dan Denda Pasal 50 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak --------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

----Bahwa ia Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman Yang Pertama Pada hari dan tanggal yang tidak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ingat lagi pada bulan April tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wib di belakang kandang ayam yang ada dibelakang rumah, yang Kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat pada bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib di sebuah kebun kopi milik warga, Yang Ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 19.00 Wib dibawah pohon pisang yang berada dibelakang rumah warga, Yang Keempat pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib di kebun kopi milik warga, Yang Kelima pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib dibawah pohon pinang dikebun kopi milik warga, Yang Keenam pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib didekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA), Yang Ketujuh pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib didekat pohon sawit yang dibelakang Tempat Pengajian (TPA), Yang Kedelapan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di dekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA), Kesembilan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi pada bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib dikebun milik warga atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam Tahun 2023, Bertempat di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dimana Pengadilan Mahkamah Syari’ah Tapaktuan masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya turut serta, membantu atau menyuruh melakukan, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Pada hari dan tanggal yang tidak lagi bulan April 2023 sekira pukul 15.00 wib Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir bersama teman-teman pergi mandi-mandi sungai di Piyabo di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir meminjam uang teman hendak membeli jajan, pada saat mau mengantarkan uang yang dipinjam kepada teman dan diperjalanan bertemu dengan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, Anak saksi Henya Aprilio Bin Hendrik, ( Penuntutan Terpisah ) yang sedang bermain game dirumah kosong didekat rumah Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, bertanya kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “Jadi?” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak mengerti dan diam, selanjutnya Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman bertanya lagi “ Jadi?” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung menjawab “Iya” tanpa tahu apa maksudnya. --------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 20.30 Wib Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin datang kerumah Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sedang duduk diluar rumah nenek Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, sedang menunggu nenek Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir pulang, karena hingga kecil sampai dengan sekarang Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tinggal berdua bersama nenek, sedangkan Ibu Kandung Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tinggal bersama Ayah tiri dan adik-adik Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dirumah Ibu Kandung Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, selanjutnya Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman bertanya kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “ Jadi” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir berfikir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman akan menembak /menyatakan cinta kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, selanjutnya Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir menjawab “Jadi Aja” kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mengatakan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “ Yuk Kerumah Nenek Iki Yuk ?” dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir menjawab “ini Udah Malam Kali, Nanti Marah Nenek Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir” kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman”Nggak Marah Nenek Kamu” kemudian Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengikuti dari belakang. ----------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sampai dibelakang rumah Nenek Iki tepatnya dibelakang kandang ayam dibelakang rumah warga (Nenek Iki) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir melihat keadaan sunyi dan gelap tidak ada lampu, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir bertanya kepada Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin “Ngapain Disini?” dan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menjawab “ Jangan Ribut, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mau Tembak Kamu, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir diam saja, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengancam dengan mengatakan “ Kalau Yuni Nggak Mau, Aku Tendang Kamu, Aku Pukul-Pukul Kamu” Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir takut jika ditendang dan dipukul oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin karena badannya lebih besar dari Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, makanya Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengikuti perkataan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian melakukan Pelecehan seksual dengan cara mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan dan memutar-mutar pentil payudara dengan menggunakan jari telunjuk Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman serta menghisap payudara dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk mengocok alat kelaminnya dan menyuruh menghisap alat kelaminnya, dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin hanya mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak ada melakukan hal lain terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Yang Kedua pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib di Kebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman melakukan Pelecehan seksual dengan cara mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan memutar-mutar pentil payudara dengan menggunakan jari telunjuk, Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menghisap payudara dengan menggunakan bibir, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk mengocok alat kelaminnya, dan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya mencium pipi kiri dan pipi kanan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ---------------------------------------------------------
  • Yang Ketiga pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 20.00 Wib dibawah pohon pisang dibelakang rumah warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memaksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk membuka jilbab, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengikat jilbab dibagian mata Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sehingga tidak Nampak apa-apa, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir disuruh tidur oleh Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman untuk tidur diatas paha Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian tangan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dipegang oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin sedangkan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya duduk saja, kemudian posisi Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin duduk selonjoran dan kepala Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidur diatas paha Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mengangkat rok yang dipakai ke atas paha Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan membuka celana dalam Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mencium bibir dengan menggunakan bibir Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin memasukan tangannya kedalam baju Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan memasukan tangannya kedalam miniset, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, sedangkan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan membuang sperma Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman diatas paha Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ----------------------------------------
  • Yang Keempat pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan April 2023 sekira pukul 20.30 Wib di kebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan dalam posisi berdiri Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman langsung mengangkat rok Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sampai paha, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman membuka celananya sampai kepaha, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan bibir Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman hendak memasukan alat kelaminnya, kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir namun tidak bisa masuk, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menyuruh untuk mengocok alat kelaminnya dan menghisap alat kelaminnya dan pada saat tegang langsung memasukan alat kelaminnya, ke alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin meraba dan memegang payudara dengan menggunakan tangan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan memutar-mutar pentil payudara Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan jari telunjuk, sedangkan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik memegang dan meremas payudara Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ---------------------------------------------------------------------
  • Yang Kelima pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib dibawah pohon pinang dikebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan mula-mulanya Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut,, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengambil posisi duduk diatas batang kayu dibawah pohon pinang, kemudian menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir duduk didekat Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin kemudian langsung duduk didekatnya, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh menghisap alat kelaminnya namun saat menghisap alat kelamin tidak berlangsung lama karena sudah hampir mau muntah sambil mengatakan kepada Anak saksi anak Tris Wanda Bin Alm Khairuddin “Aku Udah Enggak Sanggup Lagi, Enggak Suka Aku, Udah Mau Muntah Aku” dan setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh mengocok alat kelaminnya namun Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mengocok alat kelaminnya namun tidak sampai mengeluarkan sperma dan saat kejadian Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya melihat atau menonton perbuatan yang dilakukan oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik langsung mengantarkan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir pulang kerumah sampai belakang rumah. ---------------------------------------------------------------
  •  Yang Keenam pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib di dekat kebun sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan mula-mulanya Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik mengajak ketempat tersebut, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengambil posisi tidur terlentang diatas semak-semak kemudian menyuruh naik diatas badan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah selesai perbuatan yang dilakukan oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir karena kejadian saat itu Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik hanya melihat atau menonton perbuatan yang dilakukan oleh Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh untuk segera pulang, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung pulang kerumahnya. -----------------------------------------------------------------------------
  •  Yang Ketujuh pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.30 Wib di dekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin sendiri dengan mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengambil posisi tidur terlentang diatas semak-semak, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh untuk naik ke atas badan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dan duduk diatas kedua paha Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin memaksa-maksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir supaya mau membuka celana dalam dan tidak merasa enakan sehingga Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung membuka celana dalam yang diturunkan sampai kelutut kaki, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin memaksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, namun tidak mau akan tetapi Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin akan mengancam dengan akan memukul Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sehingga saat itu pasrah dan langsung menuruti kemauan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung menggoyangkan alat kelaminnya didalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sambil menyuruh dan memaksa Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk mencium bibir Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin namun perbuatan tidak sampai mengeluarkan sperma didalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh mengocok alat kelaminnya namun Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak mau sehingga Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mengocok alat kelaminnya sendiri sampai mengeluarkan sperma yang dikeluarkan dan ditumpahkan diatas semak-semak dan ketika ingin pulang Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin berkata “Jangan Kasih Tahu Sama Siapa-Siapa” dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengiyakan saja. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  •  Yang Kedelapan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib didekat pohon sawit dibelakang Tempat Pengajian (TPA) di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak duduk dibawah pohon sawit dan mengajak mengobrol dengan berkata “ Kenapa Kamu Mau dia Ajak?” Jawab Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir” Nanti Kalau AKu Gak Mau Kalian Pukul “ setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mencium bibir sambil memegang dan meremas payudara Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sebelah kanan dari luar baju, setelah itu Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh mengocok alat kelaminnya, namun Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir tidak mau menurutinya sehingga Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung mengocok sendiri alat kemaluannya didepan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sampai mengeluarkan sperma pada alat kelaminnya yang dikeluarkan dan ditumpahkan disemak-semak, setelah Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak pulang sambil berkata kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir “ Besok Aku Enggak Mau Lagi, Aku Udah Lemas Kali ini dan langsung pulang kerumah masing-masing. ----------------------
  • Yang Kesembilan pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi bulan Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib di kebun kopi milik warga di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan perbuatan kepada Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin mengajak Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir ketempat tersebut, sampainya ditempat dipaksa oleh Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin agar mengambil posisi tidur terlentang diatas tanah dan langsung mengambil posisi tidur, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman memaksa untuk membuka rok dan jilbab Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman langsung membuka dan menurunkan rok dan celana dalam bersamaan yang diturunkan sampai habis dari kedua belah kaki Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin dengan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman sama melepaskan jilbab dari kepala Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menutup kedua mata Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan jilbab yang digunakan, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman melebarkan kedua kaki Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman menggoyangkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir sambil meremas payudara sebelah kiri dari dalam baju dan sambil mencium bibir Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dan tidak lama kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan diatas paha sebelah kanan, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman langsung membersihkan bekas cairan spermanya diatas paha Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir dengan menggunakan baju Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman, setelah itu Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin langsung menyuruh untuk mengenakan pakaian dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir langsung mengenakan rok dan celana dalam serta jilbab, setelah kejadian Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin hanya menonton perbuatan yang dilakukan oleh Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir mengatakan Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik tidak ikut bersama Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin, kemudian Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin menyuruh Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir untuk segera pulang dan sambil berkata “Jangan Kasih Tahu Sama Siapa-Siapa  dan hanya mengiyakan serta langsung pulang kerumah Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir. ----------------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa akibat perbuatan Anak Muhammad Albani Bin Sulaiman dan Anak saksi Tris Wanda Bin Alm Khairuddin serta Anak saksi Hensya Aprilio Bin Hendrik, Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir memberitahukan kepada saksi KA Rahayu Alias Caca Alias Nonteh kemudian saksi KA Rahayu Alias Caca Alias Nonteh memberitahukan kepada saksi Palma Yanti Binti Kasim, kemudian Palma Yanti Binti Kasim menceritakan kepada saksi Jasnidar Binti Alm Hapdin, kemudian saksi Jasnidar Binti Alm Hapdin memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibuk Kandung Korban anak Yuni Pasika Binti Alm Nazir yakni saksi Asma Wati Binti Alm  Hapdin selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan Guna Pengusutan Lebih Lanjut. ------------------------------------------------------------------------------
  •  Bahwa Ahli Psikologi Bella Anugrah Fitri, S.Psi.,M.Psi., Psikolog  berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Nomor :445/3180/2023 terhadap Anak Korban Yuni Pasika Binti Alm Nazir memiliki trauma terhadap peristiwa yang dialami, sering merasa seakan-akan kejadian tersebut kembali datang, sehingga sering mengingat kejadian yang dialaminya, sering merasa gelisah dan khawatir, hal tersebut dirasakan ketika ingatan peristiwa tesebut muncul, merasa dirinya kotor dan jijik dengan dirinya akibat kejadian tersebut, perasaan bersalah sering kali muncul pada dirinya, merasa sendirian dan susah untuk mempercayai orang-orang karena kejadian tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ALBANI BIN SULAIMAN tersebut sebagaimana diatur Uqubat dan Denda Pasal 47 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak --------------------------------------

 

 

                      Tapaktuan, 29 Agustus 2023

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

HASRUL, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya