Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2025/MS.Ttn WIDI UTOMO, S.H MARDIN MAULANA Bin Alm. AMIRUDIN Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 4/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-567/L.1.19/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNama
1MARDIN MAULANA Bin Alm. AMIRUDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILMARDIN MAULANA Bin Alm. AMIRUDIN
Dakwaan

1 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan – Aceh Selatan, 23716 UNTUK KEADILAN dan KEBENARAN “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P-29 SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK: PDM-02/ASEL/TPUL/03/2025 A. IDENTITAS TERDAKWA : Na m a : MARDIN MAULANA Bin Alm. AMIRUDIN NIK : 1110112512970003 Tempat Lahir : Biskang Umur/Tgl.Lahir : 27 Tahun / 25 Desember 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Biskang, Kec. Danau Paris, Kab. Aceh Selatan A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : S-1 B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : PENANGKAPAN : 14 Januari 2025 PENAHANAN - Penyidik : Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 03 Februari 2025 - Perpanjangan oleh Penuntut Umum : Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 05 Maret 2025 - Perpanjangan oleh Ketua MS : Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 06 Maret 2025 sampai dengan tanggal 04 April 2025 - Penuntut Umum : Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 - Perpanjangan oleh Ketua MS : Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 20 April 2025

C. DAKWAAN : Bahwa terdakwa MARDIN MAULANA Bin Alm. AMIRUDIN pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 05.26 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2025, bertempat didalam angkutan umum mobil Hiece No Polisi BL7810AA di Desa Ujung Batu, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :----------------------------------- 2 - Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, saat itu terdakwa bersama penumpang lainnya sedang berada didalam angkutan umum mobil Hiace No, Polisi BL7810AA dalam posisi duduk pada barisan kedua kursi penumpang yakni dengan urutan duduk terdakwa disamping tepat dibelakang supir, saksi M. FAIZ NABILA disamping terdakwa (tengah) kemudian saksi INTAN CHAIRUNA dipinggir dekat pintu yang saat itu dikemudikan oleh saksi FADLIANSYAH dari arah Kota Banda Aceh menuju Kab. Aceh Singkil; - Bahwa saat itu terdakwa yang melihat keadaan penumpang lainnya sedang terlelap dan juga melihat saksi INTAN CHAIRUNA membuat terdakwa menjadi berhasrat kepada saksi INTAN CHAIRUNA, kemudian terdakwa dengan memanfaatkan kesempatan yang ada padanya, terdakwa langsung meraba-raba payudara saksi INTAN CHAIRUNA dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, namun tidak lama kemudian saksi M. FAIZ NABILA terbangun dari tidurnya; - Bahwa selanjutnya setelah memastikan saksi M. FAIZ NABILA tertidur lagi kemudian terdakwa kembali meraba-raba payudara saksi INTAN CHAIRUNA dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, namun tanpa disadari oleh terdakwa bahwa saat itu saksi M. FAIZ NABILA sengaja berpura-pura tidur kembali dan menghentikan perbuatan terdakwa tersebut; - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi INTAN CHAIRUMA mengalami traumatis sedang, depresi ringan dan kecemasan, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi (Metode Observasi, Wawancara dan Asesment Psikotest) No. 445/5730/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BELLA ANUGRAH FITRI, S.Psi., M.Psi, Psikolog, selaku Psikolog Klinis pada RSUD YULIDDIN AWAY; - Bahwa selanjutnya terdakwa dilaporkan oleh saksi INTAN CHAIRUNA kepada pihak Polres Aceh Selatan untuk diproses secara hukum. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 46 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.----------------------

Tapaktuan, 15 April 2025 PENUNTUT UMUM WIDI UTOMO, SH.,MH. JAKSA PRATAMA NIP.199002112014031002

Pihak Dipublikasikan Ya