Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2023/MS.Ttn 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
NASRIMAN BIN SAMSUDINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 13/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2557/L.1.19/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNama
1NASRIMAN BIN SAMSUDINI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-20/ASEL/TPUL/10/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

NASRIMAN Bin SAMSUDINI

Nomor Identitas

:

NIK - 1112020104920001

Tempat Lahir

:

Ie Lhob

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun / 01 April 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Ie Lhop, Kec. Tangan-Tangan, Kab. Aceh Barat Daya.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Bendahara Desa

Pendidikan

:

S-1 Ekonomi (Sarjana)

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak Dilakukan Penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

 

:

 

Tidak Dilakukan Penahanan

 

3.

Penuntut Umum

:

Tidak Dilakukan Penahanan

 

C. DAKWAAN

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI bersama-sama dengan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF menjemput Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dirumahnya dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengunjungi rumah nenek dari Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF di daerah Meukek. Namun ditengah perjalanan ketika melewati Daerah Gunung Kerambil, Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengajak Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk singgah di warung yang bernama Bukit Melambai. Bahwa sebelumnya Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI sudah mendapatkan informasi dari temannya bahwa Warung Bukit Melambai memang sering digunakan oleh muda mudi untuk berduaan karena terdapat pondok yang tertutup di wilayah tersebut. Sekira pukul 13.45 Wib Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF sampai di warung bukit melambai lalu Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI memesan minuman dan kemudian Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI Bersama Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF menuju ke sebuah pondok yang kosong dan tertutup dengan terpal yang berada di kawasan warung tersebut. Setelah sampai dipondok tersebut Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF lalu duduk dan kemudian Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF berciuman bibir dan berpelukan. --
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi M. Rizwan Amin bersama Saksi Junaidi dan Saksi Deddy Roustian yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim di lokasi warung tersebut. Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF yang pada saat itu sedang berada di dalam pondok lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI dan dibawa ke kantor Satpol PP & WH Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

Kedua -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI bersama-sama dengan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF menjemput Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dirumahnya dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengunjungi rumah nenek dari Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF di daerah Meukek. Namun ditengah perjalanan ketika melewati Daerah Gunung Kerambil, Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengajak Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk singgah di warung yang bernama Bukit Melambai. Bahwa sebelumnya Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI sudah mendapatkan informasi dari temannya bahwa Warung Bukit Melambai memang sering digunakan oleh muda mudi untuk berduaan karena terdapat pondok yang tertutup di wilayah tersebut. Sekira pukul 13.45 Wib Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF sampai di warung bukit melambai lalu Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI memesan minuman dan kemudian Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI Bersama Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF menuju ke sebuah pondok yang kosong dan tertutup dengan terpal yang berada di kaasan warung tersebut. Setelah sampai dipondok tersebut Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF lalu duduk dan kemudian Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF berciuman bibir dan berpelukan.---
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi M. Rizwan Amin bersama Saksi Junaidi dan Saksi Deddy Roustian yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim di lokasi warung tersebut. Terdakwa NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Saksi ERAWATI Binti ABDUL MANAF yang pada saat itu sedang berada di dalam pondok lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI dan dibawa ke kantor Satpol PP & WH Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------

 

 

 

Tapaktuan, 22 November 2023

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Heru Priyo Prabowo, S.H.)

Ajun Jaksa / NIP. 19950213 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya