Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan telah meninggal dunia M. Yusuf Ali pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 di rumah sakit karena kecelakaan dan dikebumikan di Gampong Ceurih Alue, Kecamatan Delima, Pidie (Sigli);
- Menetapkan ahli waris dari M. Yusuf Ali masing-masing bernama;
- Nur Laila Binti Ilyas (istri);
- Fazli Iskandar Bin M.Yusuf Ali (anak kandung);
- Yulia Putri Binti M. Yusuf Ali (anak kandung);
- Raihan Sulima Binti M. Yusuf Ali (anak kandung)
- Menunjuk Pemohon II (Fazli Iskandar Bin M.Yusuf Ali) untuk mengurus pencairan uang tabungan di Bank Aceh Tapaktuan dengan nomor rekening 1200224067392 atas nama M.YUSUF ALI;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Mahkamah Syari’ah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |