Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/MS.Ttn 1.Nur Laila binti Ilyas
2.Fazli Iskandar bin M. Yusuf Ali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/MS.Ttn
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Laila binti Ilyas
2Fazli Iskandar bin M. Yusuf Ali
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia M. Yusuf Ali pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 di rumah sakit karena kecelakaan dan dikebumikan di Gampong Ceurih Alue, Kecamatan Delima, Pidie (Sigli);
  3. Menetapkan ahli waris dari M. Yusuf Ali masing-masing bernama;
    1. Nur Laila Binti Ilyas (istri);
    2. Fazli Iskandar Bin M.Yusuf Ali (anak kandung);
    3. Yulia Putri Binti M. Yusuf Ali (anak kandung);
    4. Raihan Sulima  Binti M. Yusuf Ali (anak kandung)
  1. Menunjuk Pemohon II (Fazli Iskandar Bin M.Yusuf Ali) untuk mengurus pencairan uang tabungan di Bank Aceh Tapaktuan dengan nomor rekening 1200224067392 atas nama M.YUSUF ALI;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
    •  

Apabila Mahkamah Syari’ah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak