Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-09/ASEL/TPUL/06/2023
- Identitas Terdakwa ---------------------------------------------------------------------------------------------
Nama Terdakwa
|
:
|
NUR AZIZAH Binti LUKMAN SIHAT
|
Nomor Identitas
|
:
|
1101084709830001
|
Tempat lahir
|
:
|
Gunung Kerambil
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 07 September 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Honorer
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 PGSD
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan--------------------------------------------------------------------
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan
|
|
|
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan
|
C. Dakwaan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertama --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa NUR AZIZAH Binti LUKMAN SIHAT pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, “yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib, Saksi Dedy Roustian ,S.E., yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim duduk berdua-duan didalam beberapa buah pondok di Kawasan warung tersebut dan ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom merk sutra bekas sebanyak 3 (tiga) buah yang terceceh di dekat-pondok-pondok di lokasi warung milik Terdakwa. Saksi M. Rizwan Amin Bin Tengku M. Ali dan Saksi Gusti Linda Sari Binti Aliman yang pada saat itu sedang melakukan hubungan suami istri lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan.
- Bahwa warung milik Terdakwa bertempat di Gunung Kerambil memilik tempat yang berada dibukit yang melampai dan posisinya lebih tinggi dari warung-warung sehingga membuat warung tersebut jauh dari pemantauan oleh masyarakat umum dan telah berdiri selama 2 (dua) tahun. Jumlah pondok milik Terdakwa dengan total sebanyak 16 (enam) belas buah, namun sebanyak 2 (dua) buah pondok dengan kondisi yang tertutup. Bahwa Terdakwa mengetahui diwarung miliknya terdapat 2 (dua) buah pondok dengan kondisi yang tertutup yang dibuat oleh pengunjungnya, namun Terdakwa tidak berusaha untuk membuat pondok-pondok tersebut Kembali dalam keadaan terbuka. Sedang Terdakwa setiap hari melakukan pengecekan terhadap kondisi warungnya tersebut. Dan setelah kejadian penangkapan muda-mudi di warung milik Terdakwa, Terdakwa baru membongkar tempat-tempat tertutup tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------
-----------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa NUR AZIZAH Binti LUKMAN SIHAT pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, “yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib, Saksi Dedy Roustian ,S.E., yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim duduk berdua-duan didalam beberapa buah pondok di Kawasan warung tersebut dan ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom merk sutra bekas sebanyak 3 (tiga) buah yang terceceh di dekat-pondok-pondok di lokasi warung milik Terdakwa. Saksi M. Rizwan Amin Bin Tengku M. Ali dan Saksi Gusti Linda Sari Binti Aliman yang pada saat itu sedang melakukan hubungan suami istri lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan. ---------------------------------------------
- Bahwa warung milik Terdakwa bertempat di Gunung Kerambil memilik tempat yang berada dibukit yang melampai dan posisinya lebih tinggi dari warung-warung sehingga membuat warung tersebut jauh dari pemantauan oleh masyarakat umum dan telah berdiri selama 2 (dua) tahun. Jumlah pondok milik Terdakwa dengan total sebanyak 16 (enam) belas buah, namun sebanyak 2 (dua) buah pondok dengan kondisi yang tertutup. Bahwa Terdakwa mengetahui diwarung miliknya terdapat 2 (dua) buah pondok dengan kondisi yang tertutup yang dibuat oleh pengunjungnya, namun Terdakwa tidak berusaha untuk membuat pondok-pondok tersebut Kembali dalam keadaan terbuka. Sedang Terdakwa setiap hari melakukan pengecekan terhadap kondisi warungnya tersebut. Dan setelah kejadian penangkapan muda-mudi di warung milik Terdakwa, Terdakwa baru membongkar tempat-tempat tertutup tersebut.
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------
----------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
Ketiga -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa terdakwa NUR AZIZAH Binti LUKMAN SIHAT pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, “yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib, Saksi Dedy Roustian ,S.E., yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim duduk berdua-duan didalam beberapa buah pondok di Kawasan warung tersebut dan ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom merk sutra bekas sebanyak 3 (tiga) buah yang terceceh di dekat-pondok-pondok di lokasi warung milik Terdakwa. Saksi M. Rizwan Amin Bin Tengku M. Ali dan Saksi Gusti Linda Sari Binti Aliman yang pada saat itu sedang melakukan hubungan suami istri lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan.---------------------------------------------
- Bahwa warung milik Terdakwa bertempat di Gunung Kerambil memilik tempat yang berada dibukit yang melampai dan posisinya lebih tinggi dari warung-warung sehingga membuat warung tersebut jauh dari pemantauan oleh masyarakat umum dan telah berdiri selama 2 (dua) tahun. Jumlah pondok milik Terdakwa dengan total sebanyak 16 (enam) belas buah, namun sebanyak 2 (dua) buah pondok dengan kondisi yang tertutup. Bahwa Terdakwa mengetahui diwarung miliknya terdapat 2 (dua) buah pondok dengan kondisi yang tertutup yang dibuat oleh pengunjungnya, namun Terdakwa tidak berusaha untuk membuat pondok-pondok tersebut Kembali dalam keadaan terbuka. Sedang Terdakwa setiap hari melakukan pengecekan terhadap kondisi warungnya tersebut. Dan setelah kejadian penangkapan muda-mudi di warung milik Terdakwa, Terdakwa baru membongkar tempat-tempat tertutup tersebut.------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---
Tapaktuan, 20 Juni 2023
Penuntut Umum
(Agung Gumelar, S.H.)
Ajun Jaksa |