Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. ALPI TAJRI BIN ALM TAJRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-361/L.1.19/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ALPI TAJRI BIN ALM TAJRI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

C. Dakwaan

 

Pertama--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa ALPI TAJRI BIN Alm. TAJRI, pada hari Selasa tanggal 26 bulan September tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Komplek Pasar Impres, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu Bin Jhonny Berutu dan Saksi Romi Rizal Bin Ijal yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung kopi milik Terdakwa yang berada di Komplek Pasar Impres, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ada transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online Higgs Domino yang dilakukan Terdakwa, lalu dari informasi tersebut Saksi M. Juzni Azhar Berutu bersama Saksi Romi Rizal yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi  warung kopi milik Terdakwa yang berada di Komplek Pasar Impres, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wib Saksi M. Juzni Azhar Berutu bersama Saksi Romi Rizal mendekati Terdakwa yang saat itu Saksi M. Juzni Azhar Berutu bertanya “APAKAH BENAR KAMU YANG BERNAMA ALPI” kemudian Terdakwa menjawab “BENAR” Kemudian Saksi M. Jusni Azhar Berutu beserta rekannya  Saksi Romzi Rizal memperkenalkan diri dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dan setelah memperkenalkan diri Saksi M. Juzni Azhar Berutu meminta Terdakwa untuk membuka handphone milik Terdakwa dan setelah dibuka ditemukan adanya Aplikasi judi online Higgs Domino  yang didalamnya ditemukan adanya Chips sebesar 40,6 (Empat puluh koma enam) B (billion) di Akun ID:61235598 dengan nama walleye milik Terdakwa dan juga ditemukan bukti pengiriman baik itu yang dibeli dari orang – orang dan juga history penjualan Chips yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) pengiriman kepada 2 (dua) orang pembeli dan 5 (lima) pengiriman lagi ke akun Terdakwa, serta ditemukan juga uang hasil penjualan Chips sebesar Rp. 135.000.- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) yang di simpan didalam saku celana Terdakwa sehingga  Saksi M. Jusni Azhar Berutu beserta rekannya  Saksi Romzi Rizal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------
  • Terdakwa mengakui memfasilitasi transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online Higgs Domino dengan menggunakan akun Higgs Domino dihandphone milik Terdakwa merk Redmi warna biru dengan nama akun walleye dan nomor ID nya 61235598 yang menampung koin emas (chips) sebanyak 40,6 (Empat puluh koma enam) B (billion) dan 1 (satu buah screenshot) riwayat pengiriman dari akun walleye yang mana Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 telah menjual koin emas (chip) sebanyak 5,5 (lima koma lima) B (billion). Selanjutnya pihak Penyidik pada Polres Aceh Selatan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu  rupiah) dengan rincian uang pecahan 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa mengaku mendapatkan koin emas (chip) dengan cara membeli dari orang lain dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) B (billion) nya dan Terdakwa menjual kembali koin emas (chip) tersebut dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per 1 (satu) B (billion) nya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 1 B (Billion) yang terjual. Selanjutnya Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa melakukan transaksi yakni dengan cara setiap pembeli yang akan membeli koin emas (Chips) milik Terdakwa terlebih dahulu harus mengirimkan Nomor ID akun yang digunakan untuk bermain game judi online high domino milik pembeli, setelah Nomor ID dikirimkan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengirimkan koin emas (chips) ke Nomor ID pembeli yang telah dikirim kepada Terdawa, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mengirimkan bukti history pengirimannya dan menunjukkan ataupun mengirimkan screnshoot kepada pembeli, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan per 1 B (BILION) Yaitu sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengaku dalam satu hari rata – rata  mendapat keuntungan sebesar Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Chips (koin emas) sebanyak 7 B ( billion). ---------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

Kedua---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa ALPI TAJRI BIN Alm. TAJRI, pada hari Selasa tanggal 26 bulan September tahun 2023 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Komplek Pasar Impres, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 14.00 Wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu Bin Jhonny Berutu dan Saksi Romi Rizal Bin Ijal yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung kopi milik Terdakwa yang berada di Komplek Pasar Impres, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ada transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online Higgs Domino yang dilakukan Terdakwa, lalu dari informasi tersebut Saksi M. Juzni Azhar Berutu bersama Saksi Romi Rizal yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi  warung kopi milik Terdakwa yang berada di Komplek Pasar Impres, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wib Saksi M. Juzni Azhar Berutu bersama Saksi Romi Rizal mendekati Terdakwa yang saat itu Saksi M. Juzni Azhar Berutu bertanya “APAKAH BENAR KAMU YANG BERNAMA ALPI” kemudian Terdakwa menjawab “BENAR” Kemudian Saksi M. Jusni Azhar Berutu beserta rekannya  Saksi Romzi Rizal memperkenalkan diri dari Satreskrim Polres Aceh Selatan dan setelah memperkenalkan diri Saksi M. Juzni Azhar Berutu meminta Terdakwa untuk membuka handphone milik Terdakwa dan setelah dibuka ditemukan adanya Aplikasi judi online Higgs Domino  yang didalamnya ditemukan adanya Chips sebesar 40,6 (Empat puluh koma enam) B (billion) di Akun ID:61235598 dengan nama walleye milik Terdakwa dan juga ditemukan bukti pengiriman baik itu yang dibeli dari orang – orang dan juga history penjualan Chips yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sebanyak 7 (tujuh) pengiriman kepada 2 (dua) orang pembeli dan 5 (lima) pengiriman lagi ke akun Terdakwa, serta ditemukan juga uang hasil penjualan Chips sebesar Rp. 135.000.- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) yang di simpan didalam saku celana Terdakwa sehingga  Saksi M. Jusni Azhar Berutu beserta rekannya  Saksi Romzi Rizal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa mengakui selain memfasilitasi atau memperjual belikan koin emas (chips) game judi online Higgs Domino yaitu dari orang lain dengan harga Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) per 1 B (billion) Higgs Domino, kemudian Terdakwa menjual kembali dengan harga per 1 B nya yakni dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan per b (billion) yakni sebanyak Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) juga Terdakwa ada bermain permainan chip Higgs Domino selama 7 (tujuh) bulan lamanya. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa cara Terdakwa bermain judi online high domino yaitu melalui handphone Terdakwa merk Redmi warna biru, kemudian pada aplikasi playstore mendownload aplikasi Higgs Domino dan lakukan penginstalan. Kemudian  Terdakwa membuka aplikasi judi Higgs Domino tersebut dan selanjutnya membuka pilihan lainnya kemudian masuk ke Slot, dan kemudian memilih game DuoFuDuoCai kemudian keluar simbol emas dan langsung keluar permainan game judi online tersebut dan apabila ingin bermain tinggal tekan SPIN dan didalam akun Terdakwa yang Bernama WALLEYE dengan ID:61235598 terdapat koine mas/Chip yang berjumlah 40.640.274.500 atau setara 40,6 b (Billion) dan total bet (taruhan)   17.600.000, kemudian setelah menekan tombol SPIN maka gambar-gambar yang ada dilayar Handphone akan teracak-acak selama 2 (dua) detik kemudian berhenti, setelah berhenti jika ada item/gambar yang sama dan sebaris maka akan menang/WIN dan mendapatkan koine mas/Chip sesuai dengan item/gambar tersebut, item/gambar tersebut memiliki jumlah nilai koine mas/chip yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah taruhan, jika item/gambar tersebut tidak sama maka tidak mendapat koin emas/chip , selanjutnya apabila sudah mendapat koin emas/chip Terdakwa bisa menjual chip tersebut dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya