Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/MS.Ttn 1.Suria, SP Bin Usman
2.Zamzami US Bin Usman
3.Eva Yulida Usra Binti Usman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suria, SP Bin Usman
2Zamzami US Bin Usman
3Eva Yulida Usra Binti Usman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Sumbardi Bin Usman pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 di Gampong Pante Geulima Kecamatan Labuhan Haji Barat Kabupaten Aceh Selatan karena sakit;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari SUMBARDI BIN USMAN masing-masing bernama;
    1. SURIA. SP BIN USMAN  (Pemohon I);
    2. ZAMZAMI US BIN USMAN (Pemohon II);
    3. EVA YULIDA USRA BINTI USMAN (Pemohon III);
  4. Menunjuk Pemohon I (SURIA. SP BIN USMAN) untuk mengurus tanah/kebun nomor sertifikat: AAG510144/01.05.01.13.1.00296. An. Sumbardi Bin Usman;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

Apabila Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak