Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2023/MS.Ttn 1.AGUNG GUMELAR, S.H.
2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
ALI Alias POYA Bin Alm JANUDDIN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 10/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1545/L.1.19/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG GUMELAR, S.H.
2HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ALI Alias POYA Bin Alm JANUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-12/ASEL/TPUL/07/2023

 

  1. Identitas Terdakwa ---------------------------------------------------------------------------------------------

Nama Terdakwa

:

ALI ALIAS POYA Bin ALM. JANUDDIN

Nomor Identitas (NIK)

:

1101030504650001

Tempat lahir

:

Suak Silaih

Umur/ Tanggal Lahir

:

58 Tahun /05 April 1965

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Indra Damai Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan -------------------------------------------------------------------

1.

Penangkapan

:

25 Mei 2023

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, 26 Mei 2023 s/d 14 Juni 2023

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, 15 Juni 2023 s/d 14 Juli 2023

 

Perpanjangan Ketua MS

:

Rutan, 15 Juli 2023 s/d 13 Agustus 2023

 

Penuntut Umum

:

Rutan, 31 Juli 2023 s/d 14 Agustus 2023

 

Perpanjangan Ketua MS

:

Rutan, 15 Agustus 2023 s/d 08 September 2023

 

C. Dakwaan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertama --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa ALI ALIAS POYA Bin ALM. JANUDDIN pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Desa Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan  Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap Saksi Korban Marwiyah Binti Alm. Muhammad Yatim. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa pada saat itu sedang berada di tempat salah seorang rumah warga yang sedang mengadakan acara kenduri di Desa Indra Damai Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan. Terdakwa lalu melihat Saksi Korban Marwiyah Binti Alm. Muhammad Yatim yang sedang mengalami gangguan jiwa datang ke tempat tersebut untuk meminta makanan, namun pemilik rumah tidak menanggapinya, dan Saksi Korban hanya duduk di lokasi tersebut sambil memegang sebuah karung.  Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 00.00 Wib, masih di tempat yang sama Terdakwa melihat Saksi Korban yang masih duduk di lokasi yang sama sehingga timbul niat Terdakwa ingin meperkosa Saksi Korban dikarenakan Terdakwa pada saat itu duda dan ingin melampiaskan birahinya kepada saksi Korban, Terdakwa lalu mengajak Saksi Korban ke rumahnya yang sekitar 300 (tiga ratus) meter dari jarak acara dan masih di Desa yang sama, Terdakwa kemudian menjanjikan akan memberikan Saksi Korban berupa makanan. Saksi Korban hanya mengangguk lalu berjalan ke arah jalan, sedang Terdakwa mengambil makanan berupa nasi dan lauk di tempat acara kenduri tersebut dan Terdakwa langsung pulang ke rumah nya dengan mengedarai sepeda, Terdakwa sempat menunjukan makanan tersebut ke Saksi Korban, dan mengajak korban ke rumah nya. Saksi Safrizal Bin Alm. Asmaruddin dan Saksi Daswi Bin Alm. Daud meperhatikan Saksi korban dan Terdakwa pada saat itu mereka langsung menyusul Saksi Korban dan Terdakwa ke rumah Terdakwa. ---------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 00. 30 wib Terdakwa sampai dirumahnya disusul oleh saksi korban. Terdakwa mengajak Saksi Korban masuk ke rumahnya dan menghidupkan lampu, Terdakwa lalu meletakan makanan tersebut dan tiba-tiba mengunci pintu rumah, lalu Terdakwa memeluk dan mencium pipi Saksi Korban. Terdakwa lalu memegang kain sarung yang sedang dikenakan oleh Saksi Korban dengan maksud hendak membukanya, namun Saksi Korban menolaknya dengan cara Saksi Korban memegang kain sarung tersebut sambil mendorong Terdakwa. Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Korban buka dulu kain sarung nya habis itu baru makan. Saksi Korban lalu terdiam, Terdakwa lalu membuka kain sarung Saksi Korban dan baju yang dikenakan oleh Saksi Korban sehingga Saksi Korban pada saat itu dalam keadaan Telanjang, Terdakwa lalu mengarahkan Saksi Korban tidur diatas kasur dan Terdakwa membuka baju, celana, dan celana dalam yang Terdakwa kenakan sambil mematikan lampu rumahnya. Terdakwa lalu menindih Saksi Korban dan mencium pipinya, kemudian Terdakwa menekukan kedua kaki Saksi Korban sambil mengesek-gesekan alat kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi Korban sebanyak 7 (tujuh) kali, lalu Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban sambil menggerakan maju mundur kemaluannya sebanyak 10 (sepuluh) kali. Terdakwa mencabut kemaluannya dan memasukan ke dalam lubang anus Saksi Korban dan menggerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Korban merasakan kesakitan. Sedangkan Saksi Daswi mendatangi rumah Terdakwa sambil mengendap-ngendap ke rumah Terdakwa sambil mengintip Terdakwa dan Saksi Korban melalui melalui sela papan kayu rumah Terdakwa dan dikarenakan rumah Terdakwa dalam keadaan gelap Saksi Safrizal menyalakan Korek api dan menyaksikan Terdakwa sedang memperkosa Saksi Korban sedangkan Saksi Daswi masih menyusul ke rumah Terdakwa. Terdakwa lalu mencabut alat kemaluannya dan kembali memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi Korban sambil menggerakan maju mundur sekitar 8 (delapan) kali dan Terdakwa mengalami orgasme sambil mencabut alat kemaluannya dan menumpahkan spermanya ke atas lantai rumahnya. Terdakwa lalu menghidupkan lampu rumahnya sambil memakai baju dan celana dan sambil menyuruh Terdakwa bangunn dan memakai baju, sambil memberikan bungkusan berisi makanan ke dalam karung milik terdakwa. Saksi Korban lalu memasang baju dan kain sarung miliknya dan keluar dari rumah Terdakwa, sedangkan Terdakwa masih didalam rumahnya. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi Korban dihampiri oleh Saksi Safrizal dan Saksi Daswi, sedangkan Terdakwa langsung menutup pintu rumahnya. Saksi Safrizal mengatakan kepada terdakwa, wo bukan pintu  apa yang sudah wo perbuat dan Terdakwa menjawab dari dalam rumahnya yaitu saya sudah silap jal. Kemudian Saksi Safrizal dan Saksi Daswi berusaha mendobrak rumah Terdakwa, namun Terdakwa mengeluarkan sebilah parang, dan Saksi Safrizal dan Saksi Daswi berusaha meundur sambil mengamankan Saksi Korban. lalu Terdakwa melompat dari rumahnya dan melarikan diri  -------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/14/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangin berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Citra Lestari Hasibuan, SpOG, telah dilakukan pemerikaan terhadap Marwiyah dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala : Dalam Batas Normal
  • Leher : Dalam Batas Normal
  • Perut : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak atas : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak bawah : Dalam Batas Normal
  • Genetalia : Tampak keputihan diliang vagina warna sekitar Kemaluan tenang tidak dijumpai luka lecet Selaput dara tidak ada lagi (sudah 2x melahirkan normal) Pada liang vagina tampak robekan yang sudah lama pada arah jam 4,7,9 kesan akibat melahirkan dahulu.

Pemeriksaan penunjang

  • Tes Kehamilan : Negatif
  • Usg : Lesan Ginekologi dalam batas normal
  • Anus : Warna anus dan sekitarnya tenang, tidak dijumpai luka lecet, tampak benjolan di luar anus pada arah jam 11 dengan ukuran sekitar 0,5 cm x 0,5 cm, kesan ambein, nyeri pada benjolan tidak dijumpai. Pada saat pemeriksaan menggunakan jari (rectal toucher) ditemukan anus seperti corong dan otot sekitar anus baik.

Dengan Kesimpulan :

telah diperiksa seorang perempuan atas nama Marwiyah umur 43 Tahun, pada hari kamis Tanggal 25 Mei 2023, Dari hasil pemeriksaan didapatkan: selaput dara sudah tidak ditemukan lagi pada liang vagina dijumpai robekan yang sudah lama pada arah jam 4,7,9, akibat melahirkan normal sebelumnya. --------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

 

Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa ALI ALIAS POYA Bin ALM. JANUDDIN pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2023 bertempat di Desa Indra Damai Kecamatan Kluet Selatan  Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, terhadap Saksi Korban Marwiyah Binti Alm. Muhammad Yatim. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa pada saat itu sedang berada di tempat salah seorang rumah warga yang sedang mengadakan acara kenduri di Desa Indra Damai Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan. Terdakwa lalu melihat Saksi Korban Marwiyah Binti Alm. Muhammad Yatim yang sedang mengalami gangguan jiwa datang ke tempat tersebut untuk meminta makanan, namun pemilik rumah tidak menanggapinya, dan Saksi Korban hanya duduk di lokasi tersebut sambil memegang sebuah karung.  Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 00.00 Wib, masih di tempat yang sama Terdakwa melihat Saksi Korban yang masih duduk di lokasi yang sama sehingga timbul niat Terdakwa ingin meperkosa Saksi Korban dikarenakan Terdakwa pada saat itu duda dan ingin melampiaskan birahinya kepada saksi Korban, Terdakwa lalu mengajak Saksi Korban ke rumahnya yang sekitar 300 (tiga ratus) meter dari jarak acara dan masih di Desa yang sama, Terdakwa kemudian menjanjikan akan memberikan Saksi Korban berupa makanan. Saksi Korban hanya mengangguk lalu berjalan ke arah jalan, sedang Terdakwa mengambil makanan berupa nasi dan lauk di tempat acara kenduri tersebut dan Terdakwa langsung pulang ke rumah nya dengan mengedarai sepeda, Terdakwa sempat menunjukan makanan tersebut ke Saksi Korban, dan mengajak korban ke rumah nya. Saksi Safrizal Bin Alm. Asmaruddin dan Saksi Daswi Bin Alm. Daud meperhatikan Saksi korban dan Terdakwa pada saat itu mereka langsung menyusul Saksi Korban dan Terdakwa ke rumah Terdakwa. ------------------------
  • Bahwa sekira pukul 00. 30 wib Terdakwa sampai dirumahnya disusul oleh saksi korban. Terdakwa mengajak Saksi Korban masuk ke rumahnya dan menghidupkan lampu, Terdakwa lalu meletakan makanan tersebut dan tiba-tiba mengunci pintu rumah, lalu Terdakwa memeluk dan mencium pipi Saksi Korban. Terdakwa lalu memegang kain sarung yang sedang dikenakan oleh Saksi Korban dengan maksud hendak membukanya, namun Saksi Korban menolaknya dengan cara Saksi Korban memegang kain sarung tersebut sambil mendorong Terdakwa. Terdakwa lalu mengatakan kepada Saksi Korban buka dulu kain sarung nya habis itu baru makan. Saksi Korban lalu terdiam, Terdakwa lalu membuka kain sarung Saksi Korban dan baju yang dikenakan oleh Saksi Korban sehingga Saksi Korban pada saat itu dalam keadaan Telanjang, Terdakwa lalu mengarahkan Saksi Korban tidur diatas kasur dan Terdakwa membuka baju, celana, dan celana dalam yang Terdakwa kenakan sambil mematikan lampu rumahnya. Terdakwa lalu menindih Saksi Korban dan mencium pipinya, kemudian Terdakwa menekukan kedua kaki Saksi Korban sambil mengesek-gesekan alat kemaluan Terdakwa ke kemaluan Saksi Korban sebanyak 7 (tujuh) kali, lalu Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban sambil menggerakan maju mundur kemaluannya sebanyak 10 (sepuluh) kali. Terdakwa mencabut kemaluannya dan memasukan ke dalam lubang anus Saksi Korban dan menggerakan maju mundur sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi Korban merasakan kesakitan. Sedangkan Saksi Daswi mendatangi rumah Terdakwa sambil mengendap-ngendap ke rumah Terdakwa sambil mengintip Terdakwa dan Saksi Korban melalui melalui sela papan kayu rumah Terdakwa dan dikarenakan rumah Terdakwa dalam keadaan gelap Saksi Safrizal menyalakan Korek api dan menyaksikan Terdakwa sedang memperkosa Saksi Korban sedangkan Saksi Daswi masih menyusul ke rumah Terdakwa. Terdakwa lalu mencabut alat kemaluannya dan kembali memasukan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan Saksi Korban sambil menggerakan maju mundur sekitar 8 (delapan) kali dan Terdakwa mengalami orgasme sambil mencabut alat kemaluannya dan menumpahkan spermanya ke atas lantai rumahnya. Terdakwa lalu menghidupkan lampu rumahnya sambil memakai baju dan celana dan sambil menyuruh Terdakwa bangunn dan memakai baju, sambil memberikan bungkusan berisi makanan ke dalam karung milik terdakwa. Saksi Korban lalu memasang baju dan kain sarung miliknya dan keluar dari rumah Terdakwa, sedangkan Terdakwa masih didalam rumahnya. --------------------------------------
  • Bahwa kemudian Saksi Korban dihampiri oleh Saksi Safrizal dan Saksi Daswi, sedangkan Terdakwa langsung menutup pintu rumahnya. Saksi Safrizal mengatakan kepada terdakwa, wo bukan pintu  apa yang sudah wo perbuat dan Terdakwa menjawab dari dalam rumahnya yaitu saya sudah silap jal. Kemudian Saksi Safrizal dan Saksi Daswi berusaha mendobrak rumah Terdakwa, namun Terdakwa mengeluarkan sebilah parang, dan Saksi Safrizal dan Saksi Daswi berusaha meundur sambil mengamankan Saksi Korban. lalu Terdakwa melompat dari rumahnya dan melarikan diri  -----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/14/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangin berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Citra Lestari Hasibuan, SpOG, telah dilakukan pemerikaan terhadap Marwiyah dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala : Dalam Batas Normal
  • Leher : Dalam Batas Normal
  • Perut : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak atas : Dalam Batas Normal
  • Anggota gerak bawah : Dalam Batas Normal
  • Genetalia : Tampak keputihan diliang vagina warna sekitar Kemaluan tenang tidak dijumpai luka lecet Selaput dara tidak ada lagi (sudah 2x melahirkan normal) Pada liang vagina tampak robekan yang sudah lama pada arah jam 4,7,9 kesan akibat melahirkan dahulu.

Pemeriksaan penunjang

  • Tes Kehamilan : Negatif
  • Usg : Lesan Ginekologi dalam batas normal
  • Anus : Warna anus dan sekitarnya tenang, tidak dijumpai luka lecet, tampak benjolan di luar anus pada arah jam 11 dengan ukuran sekitar 0,5 cm x 0,5 cm, kesan ambein, nyeri pada benjolan tidak dijumpai. Pada saat pemeriksaan menggunakan jari (rectal toucher) ditemukan anus seperti corong dan otot sekitar anus baik.

Dengan Kesimpulan :

telah diperiksa seorang perempuan atas nama Marwiyah umur 43 Tahun, pada hari kamis Tanggal 25 Mei 2023, Dari hasil pemeriksaan didapatkan: selaput dara sudah tidak ditemukan lagi pada liang vagina dijumpai robekan yang sudah lama pada arah jam 4,7,9, akibat melahirkan normal sebelumnya. --------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat--------------------------------

 

 

 
   

 

Tapaktuan, 21 Agustus 2023

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Agung Gumelar, S.H.)

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya