Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/MS.Ttn 1.Maimun Bin Abdullah
2.Maiza Bin Maimun
3.Roynadi Fafri Ferianda Bin Maimun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maimun Bin Abdullah
2Maiza Bin Maimun
3Roynadi Fafri Ferianda Bin Maimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Zahara telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juni 2025 di rumah kediaman di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan karena sakit dan dikebumikan di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almh. Zahara masing-masing yang bernama:
    1. MAIMUN BIN ABDULLAH
    2. MAIZA BIN MAIMUN (anak kandung);
    3. ROYNADI FAFRI FERIANDA BIN MAIMUN (anak kandung);
  4. Menunjuk Pemohon I (MAIMUN BIN ABDULLAH) untuk mengurus uang tabungan di Bank Aceh Kantor Cabang Pembantu Meukek atas nama ZAHARA SPD. No. A. 226311;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

Apabila Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak