Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/JN/2024/MS.Ttn YUNASRUL, S.H. BUSYAIRI MICHJAL Bin Alm. BINIR AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 16/JN/2024/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/L.1.19/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNama
1BUSYAIRI MICHJAL Bin Alm. BINIR AMIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : PDM-22/ASEL/TPUL/10/2024

 

 

  1. Terdakwa :

Nama  lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl.lahir

Jenis Kelamin  

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

Tempat tinggal         

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

 

:

:

:

:

:

BUSYAIRI MICHJAL Bin Alm. BINIR AMIN

Bakongan

36 Tahun / 18 Agustus 1988

Laki-laki

 

Indonesia

Gampong Hilir Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

Islam

Wiraswasta

SMA (tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
  • Penangkapan :
  • Penyidik                                         :  tanggal 25 Juni 2024;

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                               :  Tidak dilakukan penahanan;
  • Perpanjangan Penuntut Umum    :  -
  • Oleh Penuntut Umum                : Tidak dilakukan penahanan;

 

  1. Dakwaan :

------- Bahwa ia terdakwa BUSYAIRI MICHJAL Bin Alm. BINIR AMIN, pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di Gampong Lhok Ketapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di sebuah warung kopi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 17.50 WIB, terdakwa pergi ke warung kopi milik Sofyan yang berada di Gampong Lhok Ketapang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan sesampainya di warung tersebut kemudian terdakwa memesan kopi dan membuka situs judi online ALEXIS BET (selanjutnya disebut Alexis Bet) yang mana terdakwa sebelumnya telah membuat akun di Alexis Bet dengan nama akun VLADIMIR dan telah tertaut Nomor Rekening BSI : 7146188286 atas nama Busyairi Michjal untuk melakukan deposit dan penarikan (withdraw). Setelah membuka situs judi online Alexis Bet lalu terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) lalu terdakwa bermain judi selama ± 20 menit. Selanjutnya terdakwa kembali mengisi saldo untuk akun Vladimir sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online di Alexis Bet di Slot Pragmatic dan Slot PG Soft dengan nama permainan yakni Zeus 1000, Mahjong Ways 1, dan Mahjong Ways 2 dengan nilai taruhan minimal Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) s/d maksimal Rp. 1.200.000,- (satu juga dua ratus ribu rupiah) setiap putarannya yang mana terdakwa memasang nilai taruhan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) s/d Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) setiap putarannya, kemudian terdakwa melakukan spin yang bisa dilakukan secara manual ataupun otomatis. --------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan permainan judi tersebut selanjutnya saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL, saksi TARMUDDIN Bin YUSRIZAL, dan saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang melakukan permainan judi online berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung model A71 warna Silver yang digunakan terdakwa untuk melakukan permainan judi tersebut beserta 1 (satu) akun situs judi online Alexis Bet yang didalamnya terdapat akun judi online dengan nama akun Vladimir dengan sisa saldo di dalamnya sejumlah Rp. 250.300,-  (dua ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah) yang sempat di screenshot oleh para saksi tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menyadari dalam permainan judi tersebut belum tentu menang dan bisa saja kalah karena ada unsur untung-untungannya dan terdakwa juga mengetahui di Provinsi Aceh berlaku Qanun yang melarang judi atau maisir. ---------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 04 Desember 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

YUNASRUL, SH.

JAKSA MUDA / NIP. 19830923 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya