Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2023/MS.Ttn Hasrul, S.H MUSTAFA Alias TENGKU MUS Bin NYAKKOB Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 7/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-864/L.1.19/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNama
1MUSTAFA Alias TENGKU MUS Bin NYAKKOB
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR  REG. PERKARA : PDM-07/ASEL/05/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap             : MUSTAFA Alias TENGKU MUS BIN NYAKKOB

Nomor Identitas             : 1101102109850001

Tempat Lahir                :  Ujung Batu

Umur / Tanggal lahir     :  38 Tahun / 21 September 1985

Jenis Kelamin              :  Laki-Laki

Kebangsaan/KwAg       :  Indonesia

Tempat Tinggal            : Desa Teupin Gajah, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

A g a m a                      :  Islam

Pekerjaan                     :  Karyawan Swasta

Pendidikan                   :  S-1 ( Tamat )

 

II. P E N A H A N A N  :

-Oleh Penyidik sejak tanggal                                       : Tidak dilakukan Penahanan

      -Oleh Penutut Umum Sejak tanggal                             : Tidak dilakukan Penahanan

 

  1. D A K W A A N  :

------Bahwa ia terdakwa MUSTAFA Alias TENGKU MUS BIN NYAKKOB pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, Bertempat didalam balai pengajian (TPA) di Desa Teupin Gajah Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dimana Mahkamah Syari’yah Tapaktuan masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 Korban Vinda Mairifka Binti Dastur pergi mengaji sekira pukul 18.15 Wib sampai ditempat ngaji sekira pukul 18.20 Wib selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Korban Vinda Mairifka Binti Dastur bersama teman-teman sedang posisi melingkar dan sedang menghafal kitab selanjutnya terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob memanggil satu persatu untuk menyetor hafalan kitab yang sudah dihafal, kemudian pada saat giliran Korban Vinda Mairifka Binti Dastur belum terlalu lancer menghafal kitab tersebut, kemudian terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob panggil teman Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yang lain, kemudian pada saat Korban Vinda Mairifka Binti Dastur sudah lancer menghafal, kemudian Korban Vinda Mairifka Binti Dastur mengatakan kepada terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob”Tengku” Saya Sudah Bisa Tengku” kemudian terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob menjawab” Kamu Nanti Aja” Yang Lain Dulu” kemudian terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob memanggil teman yang lain dan teman yang sudah menghafal kitab sudah diperbolehkan untuk pulang, kemudian pada saat teman Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri masih tinggal dibalai pengajian tersebut, Korban Vinda Mairifka Binti Dastur mengatakan kepada saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri ” TENGKU, Vinda Mairifka Binti Dastur Dulu” kemudian terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob mengatakan”  Nisrina Arija Binti Jasmi Usri aja dulu, Kamu Nanti Aja” kemudian Nisrina Arija Binti Jasmi Usri menyetor hafalan kitabnya setelah Nisrina Arija Binti Jasmi Usri siap setor hafalannya kemudian Nisrina Arija Binti Jasmi Usri diperbolehkan untuk pulang. ---------------------------
  • Selanjutnya saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri tidak langsung pulang meninggalkan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur namun saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri menunggu dibalai pengajian tersebut, kemudian Korban Vinda Mairifka Binti Dastur langsung menyetor hafalan kitab kepada terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob setelah menyetor hafalan kemudian terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob mengatakan kepada saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri “ Tunggu Di Balai Besar Aja” yang mana balai besar berada didepan sedangkan balai tempat mengaji dibelakang, kemudian saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri pergi menunggu Korban Vinda Mairifka Binti Dastur dibalai besar, setelah Korban Vinda Mairifka Binti Dastur selesai menyetor hafalan kemudian mengambil kitab dan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur pegang kitab tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob mematikan lampu balai pengajian tersebut kemudian langsung bersalam dengan terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob karena peraturan ditempat pengajian sebelum pulang mengaji wajib salaman dulu sebelum pulang dengan guru mengaji dan pada saat Korban Vinda Mairifka Binti Dastur sedang bersalaman dengan terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob, selanjutnya terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob langsung memeluk badan dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sebanyak 1 (satu) kali dan langsung mencium kening Korban Vinda Mairifka Binti Dastur sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan hidungnya, kemudian Korban Vinda Mairifka Binti Dastur terkejut dan langsung berlari kearah tangga luar balai pengajian tersebut, kemudian terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob menarik tangan sebelah kanan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur dengan menggunakan tangan terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob yang tidak diketahui sebelah mana dan mengatakan kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur “ Kesini Dulu “ kemudian Korban Vinda Mairifka Binti Dastur menjawab “ Sudah Di Jemput Sama Abang Saya Tengku” kemudian terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob langsung melepaskan tangan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur dan langsung berlari ke arah luar dan memanggil saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri dibalai besar bagian depan karena saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri selalu menunggu jika duluan selesai mengaji. ----------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri bertanya kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur ” Kenapa Lama Kali Tadi Pas Di Matikan Lampu “ dan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur menjawab “ Nanti Disana Saja Saya Cerita “ kemudian Korban Vinda Mairifka Binti Dastur dan saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri pulang dengan berjalan kaki sampai dipersimpangan jalan didekat masjid yang ada disamping gapura barulah Korban Vinda Mairifka Binti Dastur menceritakan apa yang telah dilakukan terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur kepada saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri dengan mengatakan “ Kan Ada Waktu Mati Lampu Tadi” Di Peluk Saya Sama Tengku Mus Hampir Di Cium Saya ” kemudian saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri menjawab ” Kurang Hajar Kali Tengku Tu” Udah Dia Mengajarkan Kita Dia Pula Yang Berbuat Bukan-Bukan”. --
  • Selanjutnya  ke esokan malamnya pada saat Korban Vinda Mairifka Binti Dastur bersama teman-teman yang lain sedang naik mengaji dan pada saat itu guru mengajinya yakni saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani setelah selesai membaca doa kemudian saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri mengatakan kepada saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani  didepan teman-teman Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yang lain,” Tengku” Lain Kali Sifat terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob” kemudian saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani bertanya “Kenapa?” dan saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri menjawab “ Si Vinda Di Peluk Dan Hampir Di Cium Oleh Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob “ dan saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani mengatakan “Nggak Nyangka Kita Ya” Nanti saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani cari cara untuk bilang sama Abi ( Ayah Mertua terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob yang juga sebagai guru mengajar ditempat pengajian tersebut kemudian saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani mengatakan kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur “ Jangan Bilang-Bilang Sama Mamak Dulu Ya” Tunggu saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani bilang sama Tengku yang lain Dulu” dan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur menjawab “iya Tengku” dan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur tidak memberitahu kepada saksi Nisrina Arija Binti Jasmi Usri dan saksi Nur Asiah Alias Tengku Nur Binti Jailani jika Korban Vinda Mairifka Binti Dastur sudah di cium dibagian kening oleh terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob, karena Korban Vinda Mairifka Binti Dastur malu jika orang lain tahu dan selanjutnya langsung mengaji seperti biasa dan pada malam tersebut Korban Vinda Mairifka Binti Dastur ada bertemu dengan terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob namun tidak berani melihatnya karena Korban Vinda Mairifka Binti Dastur takut melihatnya, dan ke esokan harinya tidak mau pergi sekolah selama 3 (tiga) hari karena takut jika bertemu dengan terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob tersebut. --------------------
  • Selanjutnya Pada hari sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban pulang dari pecan dan menjemput  Korban Vinda Mairifka Binti Dastur di sekolah dan membawa pulang kerumah dan Korban Vinda Mairifka Binti Dastur langsung masuk kedalam kamar dan pada saat sedang mengganti pakaian didalam kamar Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban masuk kedalam kamar dan langsung bertanya kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur “ Apa Yang Sudah Di Perbuat terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob Sama Adek Nak” kemudian Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban bertanya kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur “ Dari Mana Mamak Tau Mak” dan Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban menjawab “Ada Mamak-Mamak Tadi Di Pekan Bilang Sama Mamak” dan Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban langsung bertanya kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur “ Apa Saja Yang Di Buat Sama Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob Sama Adek? Dan Vinda Mairifka Binti Dastur menjawab “ Adek Di Peluk dan Di Cium Sama Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob Mak” kemudian Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban langsung marah-marah dan mengatakan kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur hendak mendatangi rumah terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob dan pada saat pulang kerumah Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban sudah marah-marah dan mengatakan kepada Korban Vinda Mairifka Binti Dastur “ Mamak Udah Pergi Tadi Ke rumah terdakwa Mustafa Alias Tengku Mus Bin Nyakkob kemudian Korban Vinda Mairifka Binti Dastur dan takut kepada Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban kemudian Ibu kandung Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Zariati Binti H.Raja Sya’ban mengajak ayah kandung  Korban Vinda Mairifka Binti Dastur yakni saksi Dastur Bin H. Baharuddin untuk melaporkan Kejadian tersebut Ke Kantor Kepolisian Guna Proses Hukum Yang Berlaku. --------------------------------------------
  • Bahwa Ahli Psikologi Rulia Hanifah, M.Psi Binti Syahrul Rasul Depresi yang dialami Korban Vinda Mairifka Binti Dastur tampak gangguan dari prilakunya dan menjadi menolak untuk sekolah serta saat ini telah mendapat Bully dari lingkungan yang tidak dipercaya akan ceritanya. -----------------------------------
  • Bahwa Trauma yang dialami Korban Vinda Mairifka Binti Dastur ditunjukan dengan selalu teringat akan peristiwa yang menyedihkan yang telah dialami itu, Flashback (merasa seolah-olah peristiwa yang menyedihkan terulang kembali ), nightmares (mimpi buruk tentang kejadian-kejadian yang membuatnya sedih), reaksi emosional dan fisik yang berlebihan karena dipicu oleh kenangan akan peristiwa yang menyedihkan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Penghindaran dan emosional yang dangkal, ditunjukan dengan menghindari aktifitas, tempat, berfikir, merasakan, atau percakapan yang berhubungan dengan trauma, selain itu juga kehilangan minat terhadap semua hal, perasaan terasing dari orang lain, dan emosi yang dangkal. -----------------------------------------
  • Sensitifitas yang meningkat, ditunjukan dengan susah tidur, mudah marah/tidak dapat mengendalikan marah, susah berkosentrasi, kewaspadaan yang berlebih, respon yang berlebihan atas segala sesuatu. ----

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur Uqubat dan Denda Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------------------------------------

 

                                             Tapaktuan, 24 Mei 2023

PENUNTUT  UMUM

 

 

 

HASRUL, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya