Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2023/MS.Ttn AGUNG GUMELAR, S.H. Radhiah binti Hasan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 4/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-314/L.1.19/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Radhiah binti Hasan
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

RENCANA SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-04/ASEL/TPUL/02/2023

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Terdakwa

:

RHADIAH (ALOT) Binti HASAN

Nomor Identitas

:

110101084107700084

Tempat lahir

:

Gunung Kerambil

Umur/ Tanggal Lahir

:

52 Tahun / 01 Juli 1970

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Gunung Kerambil Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

-

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

Tidak Dilakukan Penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

-Penyidik

-Penuntut Umum

:

:

Tidak Dilakukan Penahanan

Tidak Dilakukan Penahanan

 

C. Dakwaan

Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa terdakwa RHADIAH (ALOT) Binti HASAN pada hari Sabtu tanggal 05 November sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, bertempat di Desa Ujung Tanah Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, “yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 05 Nopember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Rio Taupik Saldi Bin Taufik pergi ke warung Milik Terdakwa di Desa Ujung Tanah Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk minum dan main game. Lalu setelah sampai diwarung tersebut, Terdakwa selaku pemilik warung mengatakan kepada Saksi Rio Taupik Saldi, “MALAM INI ADA RAZIA, TIDAK MENERIMA ORANG PACARAN”, Kemudian Terdakwa pergi kesamping teras dan duduk bersama suaminya. Saksi Rio Taupik Saldi duduk bersama Saksi Hamdani Shaleh Alias Ilham, sambal menanyakan kepada Saksi Hamdani Shaleh Alias Ilham kira-kira jam berapa ada razianya dan Saksi Hamdani Ilham menjawab sekitar jam 20.30 WIB sampai jam 21.30 WIB.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Saksi Rio Taupik Saldi menghubungi Saksi Beria Putri Ghifari untuk mengajak Saksi Beria Putri Ghifari ngopi bareng di warkop milik Terdakwa, dan sekira pukul 21.45 wib, Saksi Beria Putri Ghifari sampai di warung Terdakwa langsung menemui Saksi Rio Taupik Saldi. Saksi Rio Taupik Saldi mengajak Saksi Beria Putri Ghifari ke bawah menuju sebuah pondok didalam kawasan warung milik Terdakwa sambil membawa minuman yang sudah di pesan sebelumnya. Setelah Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari sampai dan duduk dipondok tersebut, lalu Saksi Rio Taupik memeluk dari samping Saksi Beria Putri Ghifari sambil mencium bibirnya, kemudian Saksi Rio Taupik Saldi membuka kancing baju Saksi Beria Putri Ghifari dan memegang payudaranya sambil mencium bibirnya. Setelah melepaskan Bra milik Saksi Beria Putri Ghifari bajunya terbuka sampai siku Saksi Beria Putri Ghifari, selanjutnya Saksi Rio Taupik Saldi menyuruh Saksi Beria Putri Ghifari membuka celana dalamnya dan setelah Saksi Beria Putri Ghifari melepaskan celana dalamnya dan meletakan disamping kiri Saksi Beria duduk, Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari Kembali berciuman bibir dan sambal memeras payudara milik Saksi Beria Putri Ghifari.
  • Bahwa sekira pukul 22.25 Saksi Fadjri dan Saksi Arena Abdullah yang merupakan Anggota Satpol PP dan WH yang tergabung dalam Razia Gabungan yang Terdiri dari TNI, POLRI, dan Satpol PP dan WH melakukan Razia ke tempat warung milik Terdakwa, dan setelah melakukan penyisiran disekitar warung ditemukan pondok-pondok dan terdapat satu pondok yang didalamnya terdapat dua orang,  setelah saksi Fadjri mengecek ditemukan Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari tengah tergesa-gesa memasang pakaian mereka. Saksi Fadjri juga menemukan Bra dan Celana dalam milik Saksi Beria Putri Ghifar di sekitar pondok mereka duduk. Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari dan Terdakwa dibawa ke kantor Satpol PP dan WH guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Pondok milik Terdakwa sudah beridiri selama sekitar 5 (lima) tahun. Dan Saksi Rio Taupik Saldi bersama Saksi Beria Putri Ghifari sebelumnya pernah berkunjung ke warung milik Terdakwa pada tahun 2020 dan saksi Beria pada saat itu juga ada melihat beberapa orang berpasang-pasangan di sebelahnya.
  • Bahwa sebelumnya Saksi Fadjri dan Saksi Arena Abdullah yang merupakan Anggota Satpol PP dan WH melakukan kegiatan pengawasan Syariat islam dan menemukan Kondom bekas di sekitar warung milik Terdakwa, kemudian Saksi Fadjri melakukan teguran kepada Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------

 

--------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------

Kedua----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa RHADIAH (ALOT) Binti HASAN pada hari Sabtu tanggal 05 November sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022, bertempat di Desa Ujung Tanah Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, “yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 05 Nopember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi Rio Taupik Saldi Bin Taufik pergi ke warung Milik Terdakwa di Desa Ujung Tanah Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk minum dan main game. Lalu setelah sampai diwarung tersebut, Terdakwa selaku pemilik warung mengatakan kepada Saksi Rio Taupik Saldi, “MALAM INI ADA RAZIA, TIDAK MENERIMA ORANG PACARAN”, Kemudian Terdakwa pergi kesamping teras dan duduk bersama suaminya. Saksi Rio Taupik Saldi duduk bersama Saksi Hamdani Shaleh Alias Ilham, sambal menanyakan kepada Saksi Hamdani Shaleh Alias Ilham kira-kira jam berapa ada razianya dan Saksi Hamdani Ilham menjawab sekitar jam 20.30 WIB sampai jam 21.30 WIB.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wib Saksi Rio Taupik Saldi menghubungi Saksi Beria Putri Ghifari untuk mengajak Saksi Beria Putri Ghifari ngopi bareng di warkop milik Terdakwa, dan sekira pukul 21.45 wib, Saksi Beria Putri Ghifari sampai di warung Terdakwa langsung menemui Saksi Rio Taupik Saldi. Saksi Rio Taupik Saldi mengajak Saksi Beria Putri Ghifari ke bawah menuju sebuah pondok didalam kawasan warung milik Terdakwa sambil membawa minuman yang sudah di pesan sebelumnya. Setelah Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari sampai dan duduk dipondok tersebut, lalu Saksi Rio Taupik memeluk dari samping Saksi Beria Putri Ghifari sambil mencium bibirnya, kemudian Saksi Rio Taupik Saldi membuka kancing baju Saksi Beria Putri Ghifari dan memegang payudaranya sambil mencium bibirnya. Setelah melepaskan Bra milik Saksi Beria Putri Ghifari bajunya terbuka sampai siku Saksi Beria Putri Ghifari, selanjutnya Saksi Rio Taupik Saldi menyuruh Saksi Beria Putri Ghifari membuka celana dalamnya dan setelah Saksi Beria Putri Ghifari melepaskan celana dalamnya dan meletakan disamping kiri Saksi Beria duduk, Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari Kembali berciuman bibir dan sambal memeras payudara milik Saksi Beria Putri Ghifari.
  • Bahwa sekira pukul 22.25 Saksi Fadjri dan Saksi Arena Abdullah yang merupakan Anggota Satpol PP dan WH yang tergabung dalam Razia Gabungan yang Terdiri dari TNI, POLRI, dan Satpol PP dan WH melakukan Razia ke tempat warung milik Terdakwa, dan setelah melakukan penyisiran disekitar warung ditemukan pondok-pondok dan terdapat satu pondok yang didalamnya terdapat dua orang,  setelah saksi Fadjri mengecek ditemukan Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari tengah tergesa-gesa memasang pakaian mereka. Saksi Fadjri juga menemukan Bra dan Celana dalam milik Saksi Beria Putri Ghifar di sekitar pondok mereka duduk. Saksi Rio Taupik Saldi dan Saksi Beria Putri Ghifari dan Terdakwa dibawa ke kantor Satpol PP dan WH guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Pondok milik Terdakwa sudah beridiri selama sekitar 5 (lima) tahun. Dan Saksi Rio Taupik Saldi bersama Saksi Beria Putri Ghifari sebelumnya pernah berkunjung ke warung milik Terdakwa pada tahun 2020 dan saksi Beria pada saat itu juga ada melihat beberapa orang berpasang-pasangan di sebelahnya.
  • Bahwa sebelumnya Saksi Fadjri dan Saksi Arena Abdullah yang merupakan Anggota Satpol PP dan WH melakukan kegiatan pengawasan Syariat islam dan menemukan Kondom bekas di sekitar warung milik Terdakwa, kemudian Saksi Fadjri melakukan teguran kepada Terdakwa.

----------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------

 

Tapaktuan, 14 Februari 2023

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Agung Gumelar, S.H.)

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya