Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2025/MS.Ttn Marianis binti M.Irin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marianis binti M.Irin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Lasniar binti M.Irin pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 di Kampung Hilir Kecamatan Tapaktuan Kabupaten  Aceh Selatan karena sakit;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almahumah Lasniar binti M. Irin yaitu Marianis binti M. irin (saudara kandung);
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

          Apabila Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak