SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-21/ASEL/TPUL/10/2023
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
ERAWATI Binti ABDUL MANAF
|
Nomor Identitas
|
:
|
NIK - 1112014904950001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Alue Bilie
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 05 April 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Geulumpang Panyong, Kec. Blang Pidie, Kab. Aceh Barat Daya.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tidak dilakukan Penahanan
|
C. DAKWAAN
Pertama
-----------Bahwa Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF bersama sama dengan Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi Uqubat Zina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menjemput Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dirumahnya dengan tujuan untuk mengajak Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengunjungi rumah nenek dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF di daerah Meukek. Namun ditengah perjalanan ketika melewati Daerah Gunung Kerambil, Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengajak Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk singgah di warung yang bernama Bukit Melambai. Sekira pukul 13.45 Wib Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sampai di warung bukit melambai lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memesan minuman dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI bersama Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menuju ke sebuah pondok yang kosong dan tertutup dengan terpal yang berada di kawasan warung tersebut. Setelah sampai dipondok tersebut Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF lalu duduk dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF berciuman bibir dan berpelukan. Tidak lama kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI meminta Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk membuka celananya, selanjutnya Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF langsung membuka celana luar serta celana dalamnya dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan cara Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF duduk diatas paha Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI sambil membelakangi Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI. Lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sambil memegang pinggang dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF. ----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi M. Rizwan Amin bersama Saksi Junaidi dan Saksi Deddy Roustian yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim di lokasi warung tersebut. Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF yang pada saat itu sedang melakukan hubungan suami istri lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI dan dibawa ke kantor Satpol PP & WH Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Zina yang dibuat dan ditandatangai Oleh Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF pada tanggal 23 Mei 2023, yang menerangkan bahwa Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib di Warung Bukit melambai Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
Kedua -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF bersama sama dengan Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, betempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menjemput Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dirumahnya dengan tujuan untuk mengajak Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengunjungi rumah nenek dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF di daerah Meukek. Namun ditengah perjalanan ketika melewati Daerah Gunung Kerambil, Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengajak Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk singgah di warung yang bernama Bukit Melambai. Sekira pukul 13.45 Wib Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sampai di warung bukit melambai lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memesan minuman dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI bersama Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menuju ke sebuah pondok yang kosong dan tertutup dengan terpal yang berada di kawasan warung tersebut. Setelah sampai dipondok tersebut Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF lalu duduk dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF berciuman bibir dan berpelukan. Tidak lama kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI meminta Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk membuka celananya, selanjutnya Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF langsung membuka celana luar serta celana dalamnya dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan cara Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF duduk diatas paha Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI sambil membelakangi Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI. Lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sambil memegang pinggang dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF. ----------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi M. Rizwan Amin bersama Saksi Junaidi dan Saksi Deddy Roustian yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim di lokasi warung tersebut. Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF yang pada saat itu sedang melakukan hubungan suami istri lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI dan dibawa ke kantor Satpol PP & WH Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. ----------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Zina yang dibuat dan ditandatangai Oleh Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF pada tanggal 23 Mei 2023, yang menerangkan bahwa Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF mengakui telah melakukan perbuatan zina dengan Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib di Warung Bukit melambai Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
Ketiga -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF bersama-sama dengan Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menjemput Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dirumahnya dengan tujuan untuk mengajak Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengunjungi rumah nenek dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF di daerah Meukek. Namun ditengah perjalanan ketika melewati Daerah Gunung Kerambil, Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengajak Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk singgah di warung yang bernama Bukit Melambai. Sekira pukul 13.45 Wib Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sampai di warung bukit melambai lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memesan minuman dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI Bersama Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menuju ke sebuah pondok yang kosong dan tertutup dengan terpal yang berada di kawasan warung tersebut. Setelah sampai dipondok tersebut Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF lalu duduk dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF berciuman bibir dan berpelukan. Tidak lama kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI meminta Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk membuka celananya, selanjutnya Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF langsung membuka celana luar serta celana dalam Terdakwa dan kemudian kedua Terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan cara Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF duduk diatas paha Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI sambil membelakangi Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI. Lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sambil memegang pinggang dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF. ------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi M. Rizwan Amin bersama Saksi Junaidi dan Saksi Deddy Roustian yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim di lokasi warung tersebut. Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF yang pada saat itu sedang melakukan hubungan suami istri lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI dan dibawa ke kantor Satpol PP & WH Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.------------------
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
Keempat ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF bersama sama dengan Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023, bertempat di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menjemput Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dirumahnya dengan tujuan untuk mengajak Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengunjungi rumah nenek dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF di daerah Meukek. Namun ditengah perjalanan ketika melewati Daerah Gunung Kerambil, Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI mengajak Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk singgah di warung yang bernama Bukit Melambai. Sekira pukul 13.45 Wib Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sampai di warung bukit melambai lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memesan minuman dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI Bersama Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF menuju ke sebuah pondok yang kosong dan tertutup dengan terpal yang berada di kawasan warung tersebut. Setelah sampai dipondok tersebut Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF lalu duduk dan kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF berciuman bibir dan berpelukan. Tidak lama kemudian Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI meminta Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF untuk membuka celananya, selanjutnya Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF langsung membuka celana luar serta celana dalam Terdakwa dan kemudian kedua Terdakwa melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan cara Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF duduk diatas paha Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI sambil membelakangi Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI. Lalu Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan milik Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF sambil memegang pinggang dari Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF. ------------------------
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, Saksi M. Rizwan Amin bersama Saksi Junaidi dan Saksi Deddy Roustian yang tergabung dalam tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI melakukan Patroli Rutin dan Razia di Kawasan warung bukit melambai Desa Gunung Kerambil dan berhasil menemukan beberapa pasangan muda-mudi yang bukan muhrim di lokasi warung tersebut. Saksi NASRIMAN Bin SAMSUDINI dan Terdakwa ERAWATI Binti ABDUL MANAF yang pada saat itu sedang melakukan hubungan suami istri lalu diamankan oleh petugas tim gabungan Satpol PP WH Aceh Selatan Bersama POLRI dan TNI dan dibawa ke kantor Satpol PP & WH Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.------------------
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Uqubat sebagaimana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 22 November 2023
Penuntut Umum
(Heru Priyo Prabowo, S.H.)
Ajun Jaksa / NIP. 19950213 202012 1 012 |