Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2023/MS.Ttn AGUNG GUMELAR, S.H. FATRUL RAHMAN Alias IRUL Bin ZAMZAMI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-862/L.1.19/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FATRUL RAHMAN Alias IRUL Bin ZAMZAMI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-08/ASEL/TPUL/05/2023

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Terdakwa

:

FATRUL RAHMAN ALIAS IRUL Bin ZAMZAMI

Nomor Identitas (NIK)

:

11010207089200002

Tempat lahir

:

Simpang Empat

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 07 Agustus 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Simpang Empat, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

S-1 (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

11 Maret 2023

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, 12 Maret 2023 s.d 31 Maret 2023

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 01 April 2023 s.d 30 April 2023

 

  • Perpanjangan Ketua MS

:

Rutan, 01 Mei 2023 s.d 30 Mei 2023

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, 17 Mei 2023 s.d 31 Mei 2023

 

C. Dakwaan

Pertama --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa FATRUL RAHMAN ALIAS IRUL Bin ZAMZAMI pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 21.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan, Yakni terhadap Saksi Korban Deslia Musrita Alias Ides Binti Muzakir. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Desa Simpang Empat Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan Saksi Korban Saksi Korban Deslia Musrita Alias Ides Binti Muzakir sedang membeli kulit lumpia, lalu Saksi Korban Ketika hendak  pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu Terdakwa. Terdakwa lalu meminta Saksi Korban untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah temannya. Saksi Korban lalu mengubah posisi duduk di belakang, sedangkan Terdakwa diposisi depan sambil mengendarai sepeda motor tersebut. Terdakwa lalu membawa Saksi Korban ke sebuah jalan setapak yang menuju ke arah kebun. Pada saat Saksi Korban yang diboncengi Terdakwa melewati jalan yang jauh dan sepi tanpa penerangan, Saksi Korban mulai gelisah lalu menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan rumah temannya yang dimaksud, namun Terdakwa menjawab ada rumah nanti disana. Saksi Korban sempat mengatakan akan turun langsung dari sepeda motor.  Dikarenakan Terdakwa tidak merespon Saksi Korban, Saksi Korban langsung melompat dari sepeda motor, Terdakwa lalu memberhentikan sepeda motornya dan mendorong Saksi Korban hingga terjatuh ke sebuah parit. Kemudian Terdakwa membawa Saksi Korban berpindah menuju tempat yang sepi dan gelap gulita, setelah berhenti Terdakwa lalu meminta uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Korban. Saksi Korban sempat meminta kepada Saksi Ade Husaini Bin Husein Mardi uang tersebut sambil mengirimnya nomor rekening milik Terdakwa, namun Saksi Ade Husaini belum sempat mengirim uang tersebut. Terdakwa lalu mencekik Saksi Korban lalu melepaskan jilbab yang Saksi Korban gunakan untuk melilit jilbab tersebut ke tangan Saksi Korban dan menjatuhkan tubuh Saksi Korban sehungga Saksi Korban dalam posisi tidur menyamping. Terdakwa mengancam Saksi Korban untuk tidak teriak, apabila teriak akan dibunuh dan mengarahkan sebuah papan runcing ke arah perut Saksi Korban. ----------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menaikan rok Saksi Korban ke atas badan Saksi Korban, lalu Terdakwa melepaskan celana leging dan celana dalam yang digunakan Saksi Korban. Terdakwa kemudian melepaskan celana luar dan celana, dan Terdakwa  lalu menekan payudara Saksi Korban sehingga Saksi Korban dalam posisi terlentang. Saksi Korban tidak dapat melakukan perlawanan dikarenakan Saksi Korban takut karena sebelumnya telah diancam. Terdakwa lalu mencium bibir Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengangkangkan lutut Saksi Korban. Terdakwa mengocokan kemaluannya dan memasukan jari tangannya ke dalam alat kelamin Saksi Korban. Saksi Korban sempat mengatakan sakit. Terdakwa lalu mencoba Kembali untuk memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban, Saksi Korban lalu berusaha menghalangi alat kelamin Terdakwa dengan cara menutup kemaluannya dengan paha Saksi Korban sambal Saksi Korban mengatakan Sakit. Terdakwa tetap memasukan alat kemuluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban kemudian Terdakwa menggerakan alat kemaluannya di dalam alat kemualan Saksi Korban, dan tidak berapa lama Terdakwa melepaskan alat kemualannya dari kemaluan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban meneima notifikasi uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah masuk ke rekening Terdakwa. Terdakwa lalu mengajak Saksi Korban untuk pulang. Terdakwa sempat berpesan dengan Saksi Korban untuk tidak mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada siapa-siapa dan jangan lapor polisi karena Terdakwa akan dipenjara 15 (lima) belas tahun.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Saksi Korban pulang ke rumah, Saksi Korban sempat merasakan badannya sangat lemas. Kemudian Saksi Korban di bawa ke IGD Puskesmas Kluet Utara untuk dilakukan perawatan. Setelah Saksi Korban dirawat selama satu jam, Saksi Korban membaik dan di izinkan pulang ke rumahnya. Setelah Saksi Korban sadar dan membaik, lalu Saksi Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya yang ada dirumahnya. Atas kejadian tersebut Saksi Korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. -------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 47.1/002/III/2023 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Putri Anggelia Merianda, telah dilakukan pemeriksaan atas nama DESLIZA MUSRITA pada tanggal 08 Maret 2023 Jam 23.00 Wib dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala/Leher
  • Kepala
  • Wajah

 

 

 

  • Leher

 

 

 

 

  1. Badan/kelamin
  • Tangan

 

  • Kaki
  • Kelamin

 

  1. Kesadaran

 

 

: Dalam batas normal

:  - Ditemukan Luka gores I di dagu dengan ukuran + 1 cm

  • Ditemukan Luka gores II di dagu dengan ukuran + 2 cm

:  - Ditemukan luka memar di leher kanan dengan ukuran + 1,5 cm

  • Ditemukan luka memar di leher kiri dengan ukuran + 2 cm

 

 

: Ditemukan luka bekas ikatan ditangan kanan dengan ukuran + 1 cm

: -

: Terdapat lecet di peremium vagina dengan ukuran + 1 cm

: dalam keadaan sadar

 Dengan kesimpulan : Telah datang sesorang Pasien Perempuan ke UPTD Puskesmas Kluet Utara, Dan di periksa oleh dokter yang bernama DESLIZAR MUSRITA, Umur 27 Tahun, dari Gampong Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, Di temukan luka gores 1 di dagu dengan ukuran 1 cm, Di temukan luka gores II di dagu dengan ukuran ± 2 cm, Di temukan luka Memar di leher kanan dengan ukuran ± 1,5 cm, Di temukan luka Memar di leher kiri dengan ukuran ± 2 cm, Di temukan luka bekas ikatan ditangan kanan dengan ukuran 1 cm, Terdapat lecet di perenium vagina dengan ukuran ± 1 cm, Yang di akibatkan ruda paksa benda tumpul. ---------------------

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Penganiayaan, Pengancaman Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan (atas nama DESLIZA MUSRITA) Nomor. 357/733 tanggal 04 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog yang menerangkan telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis Terhadap DESLIZA MUSRITA pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 jam 17.45 wib di Kantor UPTD PPA, dengan Kesimpulan :
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban DESLIZA MUSRITA patut diduga kuat telah menjadi korban Penganiayaan, Pengancaman, Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan dengan tersangka yang bernama FATRUL RAHMAN (tersangka), dan akibat perbuatan FATRUL RAHMAN (tersangka) mengakibatkan DESLIZA MUSRITA mengalami trauma, kecemasan dan depresi, sehingga DESLIZA MUSRITA mengalami gangguan perubahan pada perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya kasus DESLIZA MUSRITA dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya. --------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------

 

ATAU

 

Kedua  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa FATRUL RAHMAN ALIAS IRUL Bin ZAMZAMI pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 21.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual, Yakni terhadap Saksi Korban Deslia Musrita Alias Ides Binti Muzakir. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Desa Simpang Empat Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan Saksi Korban Saksi Korban Deslia Musrita Alias Ides Binti Muzakir sedang membeli kulit lumpia, lalu Saksi Korban Ketika hendak  pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu Terdakwa. Terdakwa lalu meminta Saksi Korban untuk mengantarkan Terdakwa ke rumah temannya. Saksi Korban lalu mengubah posisi duduk di belakang, sedangkan Terdakwa diposisi depan sambil mengendarai sepeda motor tersebut. Terdakwa lalu membawa Saksi Korban ke sebuah jalan setapak yang menuju ke arah kebun. Pada saat Saksi Korban yang diboncengi Terdakwa melewati jalan yang jauh dan sepi tanpa penerangan, Saksi Korban mulai gelisah lalu menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan rumah temannya yang dimaksud, namun Terdakwa menjawab ada rumah nanti disana. Saksi Korban sempat mengatakan akan turun langsung dari sepeda motor.  Dikarenakan Terdakwa tidak merespon Saksi Korban, Saksi Korban langsung melompat dari sepeda motor, Terdakwa lalu memberhentikan sepeda motornya dan mendorong Saksi Korban hingga terjatuh ke sebuah parit. Kemudian Terdakwa membawa Saksi Korban berpindah menuju tempat yang sepi dan gelap gulita, setelah berhenti Terdakwa lalu meminta uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Korban. Saksi Korban sempat meminta kepada Saksi Ade Husaini Bin Husein Mardi uang tersebut sambil mengirimnya nomor rekening milik Terdakwa, namun Saksi Ade Husaini belum sempat mengirim uang tersebut. Terdakwa lalu mencekik Saksi Korban lalu melepaskan jilbab yang Saksi Korban gunakan untuk melilit jilbab tersebut ke tangan Saksi Korban dan menjatuhkan tubuh Saksi Korban sehungga Saksi Korban dalam posisi tidur menyamping. Terdakwa mengancam Saksi Korban untuk tidak teriak, apabila teriak akan dibunuh dan mengarahkan sebuah papan runcing ke arah perut Saksi Korban. ----------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa lalu menaikan rok Saksi Korban ke atas badan Saksi Korban, lalu Terdakwa melepaskan celana leging dan celana dalam yang digunakan Saksi Korban. Terdakwa kemudian melepaskan celana luar dan celana, dan Terdakwa  lalu menekan payudara Saksi Korban sehingga Saksi Korban dalam posisi terlentang. Saksi Korban tidak dapat melakukan perlawanan dikarenakan Saksi Korban takut karena sebelumnya telah diancam. Terdakwa lalu mencium bibir Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengangkangkan lutut Saksi Korban. Terdakwa mengocokan kemaluannya dan memasukan jari tangannya ke dalam alat kelamin Saksi Korban. Saksi Korban sempat mengatakan sakit. Terdakwa lalu mencoba Kembali untuk memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban, Saksi Korban lalu berusaha menghalangi alat kelamin Terdakwa dengan cara menutup kemaluannya dengan paha Saksi Korban sambal Saksi Korban mengatakan Sakit. Terdakwa tetap memasukan alat kemuluannya ke dalam kemaluan Saksi Korban kemudian Terdakwa menggerakan alat kemaluannya di dalam alat kemualan Saksi Korban, dan tidak berapa lama Terdakwa melepaskan alat kemualannya dari kemaluan Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban meneima notifikasi uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) telah masuk ke rekening Terdakwa. Terdakwa lalu mengajak Saksi Korban untuk pulang. Terdakwa sempat berpesan dengan Saksi Korban untuk tidak mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada siapa-siapa dan jangan lapor polisi karena Terdakwa akan dipenjara 15 (lima) belas tahun.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Saksi Korban pulang ke rumah, Saksi Korban sempat merasakan badannya sangat lemas. Kemudian Saksi Korban di bawa ke IGD Puskesmas Kluet Utara untuk dilakukan perawatan. Setelah Saksi Korban dirawat selama satu jam, Saksi Korban membaik dan di izinkan pulang ke rumahnya. Setelah Saksi Korban sadar dan membaik, lalu Saksi Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya yang ada dirumahnya. Atas kejadian tersebut Saksi Korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. -------------------
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : 47.1/002/III/2023 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Putri Anggelia Merianda, telah dilakukan pemeriksaan atas nama DESLIZA MUSRITA pada tanggal 08 Maret 2023 Jam 23.00 Wib dengan hasil pemeriksaan :
  1. Kepala/Leher
  • Kepala
  • Wajah

 

 

 

  • Leher

 

 

 

 

  1. Badan/kelamin
  • Tangan

 

  • Kaki
  • Kelamin

 

  1. Kesadaran

 

 

: Dalam batas normal

:  - Ditemukan Luka gores I di dagu dengan ukuran + 1 cm

  • Ditemukan Luka gores II di dagu dengan ukuran + 2 cm

:  - Ditemukan luka memar di leher kanan dengan ukuran + 1,5 cm

  • Ditemukan luka memar di leher kiri dengan ukuran + 2 cm

 

 

: Ditemukan luka bekas ikatan ditangan kanan dengan ukuran + 1 cm

: -

: Terdapat lecet di peremium vagina dengan ukuran + 1 cm

: dalam keadaan sadar

 Dengan kesimpulan : Telah datang sesorang Pasien Perempuan ke UPTD Puskesmas Kluet Utara, Dan di periksa oleh dokter yang bernama DESLIZAR MUSRITA, Umur 27 Tahun, dari Gampong Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan, Di temukan luka gores 1 di dagu dengan ukuran 1 cm, Di temukan luka gores II di dagu dengan ukuran ± 2 cm, Di temukan luka Memar di leher kanan dengan ukuran ± 1,5 cm, Di temukan luka Memar di leher kiri dengan ukuran ± 2 cm, Di temukan luka bekas ikatan ditangan kanan dengan ukuran 1 cm, Terdapat lecet di perenium vagina dengan ukuran ± 1 cm, Yang di akibatkan ruda paksa benda tumpul. ---------------------

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Penganiayaan, Pengancaman Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan (atas nama DESLIZA MUSRITA) Nomor. 357/733 tanggal 04 Maret 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Endang Setianingsih, M.Pd., Psikolog yang menerangkan telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis Terhadap DESLIZA MUSRITA pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 jam 17.45 wib di Kantor UPTD PPA, dengan Kesimpulan :
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban DESLIZA MUSRITA patut diduga kuat telah menjadi korban Penganiayaan, Pengancaman, Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan dengan tersangka yang bernama FATRUL RAHMAN (tersangka), dan akibat perbuatan FATRUL RAHMAN (tersangka) mengakibatkan DESLIZA MUSRITA mengalami trauma, kecemasan dan depresi, sehingga DESLIZA MUSRITA mengalami gangguan perubahan pada perilakunya. Dan dalam hal ini kiranya kasus DESLIZA MUSRITA dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya. --------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------

 

 

Tapaktuan, 24 Mei 2023

Penuntut Umum

 

 

 

 

(Agung Gumelar, S.H.)

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya