Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2025/MS.Ttn 1.Samsul Kamal bin Muhammad
2.Rawiyah binti Muhammad
3.Marziah binti Muhammad
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsul Kamal bin Muhammad
2Rawiyah binti Muhammad
3Marziah binti Muhammad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Muhammad bin Ganta Ali pada tanggal 30 September 2024 di Gampong Krueng Sumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya karena sakit dan dikebumikan di Gampong Pulo Ie, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Muhammad bin Ganta Ali masing-masing yang bernama:
    1. Samsul Kamal bin Muhammad  ( anak kandung ).
    2. Rawiyah binti Muhammad ( anak kandung ).
    3. Marziah binti Muhammad ( anak kandung ).
  4. Menunjuk Pemohon I (Samsul Kamal bin Muhammad ) untuk mengurus uang tabungan di Bank Aceh Kantor Cabang Pembantu Babahrot nomor rekening 094022200010770 atas nama Muhammad;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:

Apabila Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak