Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/MS.Ttn 1.Juanda Faidir bin Faidir
2.Fadhilah Faidir bin Faidir
3.Ikhsan Fatwa bin Faidir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Juanda Faidir bin Faidir
2Fadhilah Faidir bin Faidir
3Ikhsan Fatwa bin Faidir
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MurdaniJuanda Faidir bin Faidir
2MurdaniFadhilah Faidir bin Faidir
3MurdaniIkhsan Fatwa bin Faidir
4Mustawir.,S.HJuanda Faidir bin Faidir
5Mustawir.,S.HFadhilah Faidir bin Faidir
6Mustawir.,S.HIkhsan Fatwa bin Faidir
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia almh.  Masri Elida binti Jailami  telah meninggal dunia pada tanggal 27  Januari 2025 di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan  karena sakit dan dikebumikan di Gampong Ujung Tanah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan  berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1101-KM-31012025-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan.
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Masri Elida binti Jailami masing-masing bernama:
    1. Juanda Faidir bin Faidir. (Anak Kandung)
    2. Fadhilah Faidir bin Faidir. (Anak Kandung)
    3. Ikhsan Fatwa bin Faidir. (Anak Kandung)
  4. Menunjuk Pemohon III (..) untuk mengurus uang Tabungan di Bank Aceh Kcp …. dengan No. tabungan 12002230005813 atas nama Masri Elida.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia: Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka Para Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak