Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2023/MS.Ttn Yusdiana binti Matbin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yusdiana binti Matbin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Alm. Zumintara bin Ali Amin Meninggal dunia di Dusun Pertanian, Gampong Mersak, Kec. Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, pada Hari Minggu, 16 April 2023 Karena Sakit;
  3. Menetapkan ahli waris dari Alm. Zumintara bin Ali Amin masing-masing bernama ;
    1. Yusdiana binti Matbin (istri);
    2. Rajul Haitami bin Zumintara (anak kandung I);
    3. Fajriadi Rahmatillah bin Zumintara (anak kandung II);
    4. Nurrahmiati binti Zumintara (anak kandung III);
  4. Menunjuk Pemohon I (Yusdiana binti Matbin) untuk mengurus pencairan uang tabungan di Bank Aceh Syariah Cabang Bakongan dengan Nomor 12102036602014 an. Zumintara;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair :

Apabila Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak