INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
104/Pdt.G/2025/MS.Ttn | Yusmala Dewi binti Arman | Julidar bin Muzardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2025/MS.Ttn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Primer: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Asuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat (Yusmala Dewi binti Arman) dengan Tergugat (Julidar bin Muzardi), yang bernama:
dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat anak, bernama:
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Penggugat. Subsider: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |