Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2025/MS.Ttn Yusmala Dewi binti Arman Julidar bin Muzardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusmala Dewi binti Arman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julidar bin Muzardi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Asuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat (Yusmala Dewi binti Arman) dengan Tergugat (Julidar bin Muzardi), yang bernama:

  1. Gebrina Rizky binti Julidar, lahir pada tanggal 05 Oktober 2018;

dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;

3.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat anak, bernama:

  1. Gebrina Rizky binti Julidar, lahir pada tanggal 05 Oktober 2018;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Penggugat.

Subsider:

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak