Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2023/MS.Ttn 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
RAJUDIN K Bin ZULKIFLI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2140/L.1.19/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
2HERU PRIYO PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAJUDIN K Bin ZULKIFLI
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiRAJUDIN K Bin ZULKIFLI
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-18/ASEL/TPUL/09/2023

 

  1. Identitas Terdakwa --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Nama Terdakwa

:

RAJUDIN K Bin ZULKIFLI

Nomor Identitas (NIK)

:

110109070383001

Tempat lahir

:

Manggeng

Umur/ Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 07 Maret 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Kuta Padang, Kec. Trumon, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan -----------------------------------------------------------------------------

 

1.

Penangkapan

:

06 Juli 2023

2.

Penahanan 

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, 27 Juli 2023 s.d 25 Agustus 2023

 

Perpanjangan Ketua Mahkamah Syariyah

:

Rutan, 26 Agustus s.d 24 September 2023

 

Penuntut Umum

:

Rutan, 14 September 2023 s.d 28 September 2023

 

Perpanjangan Ketua Mahkamah Syariyah

:

Rutan, 29 September 2023 s.d 23 Oktober 2023

 

C. Dakwaan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pertama-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI sekitar bulan Februari Tahun 2023 sekira Pukul 15:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Kuta Padang, Kec. Trumon, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bermula pada bulan Februari Tahun 2023 sekitar Pukul 15:30 WIB Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA Binti KHAIRIL mengunjungi rumah Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI yang berlokasi di Desa Kuta Padang, Kec. Trumon, Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk bermain dengan anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA. Namun Terdakwa yang pada saat itu sedang berada seorang diri di rumahnya langsung menyuruh Anak Korban untuk masuk dan duduk di ruang tamu sambil menonton Televisi bersama Terdakwa. Bahwa posisi Terdakwa pada saat itu sedang duduk di samping Anak Korban dan tidak lama kemudian Terdakwa mulai memegang dan meraba kemaluan Anak Korban dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa ke dalam celana dalam milik Anak Korban dan menggesekkan jari jari tangan Terdakwa secara berulang ulang ke kemaluan Anak Korban. Bahwa berselang 5 (lima) menit kemudian anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA tiba dirumah milik Terdakwa lalu Terdakwa spontan menarik tangannya dari dalam celana dalam milik Anak Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban jangan bilang bilang ya sama Mamak, nanti Mamak Afika bakal marah sama Afika dan kemudian Anak Korban hanya mengangguk dan langsung pulang kerumahnya. ---------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekitar bulan Mei Tahun 2023 sekira Pukul 15:00 WIB Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA Binti KHAIRIL kembali mengunjungi rumah Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI dengan tujuan untuk bermain dengan anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA. Namun Terdakwa yang pada saat itu sedang berada seorang diri di rumahnya langsung menyuruh Anak Korban untuk masuk dan duduk di ruang tamu sambil menonton Televisi bersama Terdakwa. Bahwa posisi Terdakwa pada saat itu sedang duduk di samping Anak Korban dan tidak lama kemudian Terdakwa mulai memegang dan meraba kemaluan Anak Korban dengan cara memasukkan tangan kiri Terdakwa ke dalam celana dalam milik Anak Korban dan menggesekkan jari jari tangan Terdakwa secara berulang ulang ke kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam milik Anak Korban dan posisi Anak Korban pada saat itu sudah berada dalam posisi terlentang dan kemudian Terdakwa melebarkan kedua kaki Anak Korban sehingga berada dalam posisi mengangkang. Terdakwa lalu jongkok dan mengeluarkan kemaluan miliknya kemudian Terdakwa berusaha memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban dengan cara menekan berkali kali kemaluan Terdakwa ke bibir kemaluan Anak Korban sehingga membuat Anak Korban merasakan sakit pada kemaluannya. Berselang 5 (lima) menit kemudian anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA tiba dirumah Terdakwa dan Terdakwa kemudian kembali memakaikan celana dalam milik Anak Korban dan mengatakan kepada Anak Korban jangan bilang bilang ya sama Mamak, nanti Mamak Afika bakal marah sama Afika dan kemudian Anak Korban hanya mengangguk dan langsung pulang kerumahnya. ---------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekira Pukul 14:00 WIB Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA Binti KHAIRIL kembali mengunjungi rumah Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI dengan tujuan untuk bermain dengan anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA. Namun setibanya Anak Korban di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA sedang tidak berada di rumah. Setelah mengetahui hal tersebut Anak Korban memutuskan untuk bermain sendirian di samping rumah Terdakwa. Bahwa tidak berselang lama kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke rumahnya dengan mengatakan Afika kemari dulu sebentar sama Pak Ndeh (Pak Ndeh merupakan panggilan Anak Korban kepada Terdakwa) lalu Anak Korban langsung masuk ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajk Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar belakang dan Terdakwa langsung menidurkan Anak Korban di atas tikar dan membukan celana Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa membuka dan melebarkan kaki Anak Korban sehingga posisi Anak Korban berada dalam posisi mengangkang dan Terdakwa langsung mengambil posisi jongkok di hadapan Anak Korban dan Terdakwa menekan dan menggesekkan kemaluan milik Terdakwa ke bibir kemaluan Anak Korban sehingga Anak Korban merasakan sakit pada kemaluannya. Selanjutnya Terdakwa berusaha untuk memasukan kemaluan miliknya ke dalam kemaluan milik Anak Korban akan tetapi tidak berhasil karena ukuran lubang kemaluan Anak Korban yang kecil. Bahwa Anak Korban sempat melakukan perlawanan dengan mengatakan udah, udah, sakit, sakit lalu Terdakwa menjawab tunggu dulu, sekali lagi, sekali lagi. Tidak lama kemudian akibat perbuatan tersebut Terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma di telapak tangan kanan miliknya. Selanjutnya Terdakwa kembali memakaikan celana dalam milik Anak Korban dan mengatakan kepada Anak Korban Fika jangan bilang -bilang sama Mamak ya kemudian Anak Korban hanya mengangguk dan langsung kembali kerumahnya. ------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/17/VII/2023 Tanggal 07 Juli 2023 yang diperiksa oleh dr. Citra Lestari Hasibuan, SpOG yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan terhadap Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA terdapat kesimpulan yang menyatakan lecet pada bibir kemaluan sebelah luar dengan ukuran 0,5 (nol koma lima) x 0,5 (nol koma lima) dan luka berwarna kemerahan serta luka lecet kesan akibat gesekan benda tumpul.---------------------------------------       

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

Kedua -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI sekitar bulan Februari Tahun 2023 sekira Pukul 15:30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Desa Kuta Padang, Kec. Trumon, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Mahkamah Syariyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bermula pada bulan Februari Tahun 2023 sekitar Pukul 15:30 WIB Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA Binti KHAIRIL mengunjungi rumah Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI yang berlokasi di Desa Kuta Padang, Kec. Trumon, Kab. Aceh Selatan dengan tujuan untuk bermain dengan anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA. Terdakwa yang pada saat itu sedang berada seorang diri di rumahnya langsung menyuruh Anak Korban untuk masuk dan duduk di ruang tamu sambil menonton Televisi bersama Terdakwa. Bahwa posisi Terdakwa pada saat itu sedang duduk di samping Anak Korban dan tidak lama kemudian Terdakwa mulai memegang dan meraba kemaluan Anak Korban dengan cara memasukkan tangan kanan Terdakwa ke dalam celana dalam milik Anak Korban dan menggesekkan jari jari tangan Terdakwa secara berulang ulang ke kemaluan Anak Korban. Bahwa berselang 5 (lima) menit kemudian anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA tiba dirumah milik Terdakwa lalu Terdakwa spontan menarik tangannya dari dalam celana dalam milik Anak Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban jangan bilang bilang ya sama Mamak, nanti Mamak Afika bakal marah sama Afika dan kemudian Anak Korban hanya mengangguk dan langsung pulang kerumahnya. -------------------
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Mei Tahun 2023 sekira Pukul 15:00 WIB Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA Binti KHAIRIL kembali mengunjungi rumah Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI dengan tujuan untuk bermain dengan anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA. Terdakwa yang pada saat itu sedang berada seorang diri di rumahnya langsung menyuruh Anak Korban untuk masuk dan duduk di ruang tamu sambil menonton Televisi bersama Terdakwa. Bahwa posisi Terdakwa pada saat itu sedang duduk di samping Anak Korban dan tidak lama kemudian Terdakwa mulai memegang dan meraba kemaluan Anak Korban dengan cara memasukkan tangan kiri Terdakwa ke dalam celana dalam milik Anak Korban dan menggesekkan jari jari tangan Terdakwa secara berulang ulang ke kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa membuka celana dalam milik Anak Korban dan posisi Anak Korban pada saat itu sudah berada dalam posisi terlentang dan kemudian Terdakwa melebarkan kedua kaki Anak Korban sehingga berada dalam posisi mengangkang. Terdakwa lalu mengeluarkan kemaluan miliknya dan kemudian Terdakwa berusaha memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban dengan cara menekan berkali kali kemaluan Terdakwa ke bibir kemaluan Anak Korban sehingga membuat Anak Korban merasakan sakit pada kemaluannya. Berselang 5 (lima) menit kemudian anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA tiba dirumah Terdakwa dan Terdakwa kemudian kembali memakaikan celana dalam milik Anak Korban dan mengatakan kepada Anak Korban jangan bilang bilang ya sama Mamak, nanti Mamak Afika bakal marah sama Afika dan kemudian Anak Korban hanya mengangguk dan langsung pulang kerumahnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 04 Juli 2023 sekira Pukul 14:00 WIB Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA Binti KHAIRIL kembali mengunjungi rumah Terdakwa RAJUDIN K Bin ZULKIFLI dengan tujuan untuk bermain dengan anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA. Namun setibanya Anak Korban di rumah Terdakwa, Terdakwa mengatakan bahwa anak dari Terdakwa yakni Sdri. NAURA sedang tidak berada di rumah. Setelah mengetahui hal tersebut Anak Korban memutuskan untuk bermain sendirian di samping rumah Terdakwa. Bahwa tidak berselang lama kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke rumahnya dengan mengatakan Afika kemari dulu sebentar sama Pak Ndeh (Pak Ndeh merupakan panggilan Anak Korban kepada Terdakwa) lalu Anak Korban langsung masuk ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar belakang dan langsung menidurkan Anak Korban di atas tikar dan membukan celana Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa membuka dan melebarkan kaki Anak Korban sehingga posisi Anak Korban berada dalam posisi mengangkang dan Terdakwa langsung menekan dan menggesekkan kemaluan milik Terdakwa ke bibir kemaluan Anak Korban sehingga Anak Korban merasakan sakit pada kemaluannya. Kemudian Terdakwa berusaha untuk memasukan kemaluan miliknya ke dalam kemaluan milik Anak Korban akan tetapi tidak berhasil karena ukuran lubang kemaluan Anak Korban yang kecil. Bahwa tidak lama kemudian akibat perbuatan tersebut Terdakwa mengeluarkan cairan berupa sperma di telapak tangan kanan miliknya. Selanjutnya Terdakwa kembali memakaikan celana dalam milik Anak Korban dan mengatakan kepada Anak Korban Fika jangan bilang -bilang sama Mamak ya kemudian Anak Korban hanya mengangguk dan langsung kembali kerumahnya. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et epertum Nomor : VER/17/VII/2023 Tanggal 07 Juli 2023 yang diperiksa oleh dr. Citra Lestari Hasibuan, SpOG yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan terhadap Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA terdapat kesimpulan yang menyatakan lecet pada bibir kemaluan sebelah luar dengan ukuran 0,5 (nol koma lima) x 0,5 (nol koma lima) dan luka berwarna kemerahan serta luka lecet kesan akibat gesekan benda tumpul. ------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Nomor : 445/3181/2023 Tanggal 25 Juli 2023 yang diperiksa oleh Psikolog Bella Anugrah Fitri, S.Psi., M.Psi., yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan terhadap Anak Korban AFIKA KHAIRUN NADA terdapat kesimpulan yang menyatakan AKN diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual, tingkatan berat, yakni korban mengalami percobaan perkosaan dan AKN mengalami Tindakan pelecehan seksual karena dipaksa dan diintimidasi oleh pelaku.--------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat---------------------------------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 16 Oktober 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

( HERU PRIYO PRABOWO, S.H. )

AJUN JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya