Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2024/MS.Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. M. SALEH Bin Alm. M. YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 17/JN/2024/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2791/L.1.19/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. SALEH Bin Alm. M. YUNUS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-20/ASEL/TPUL/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap            : M. SALEH Bin Alm M. YUNUS

Nomor Identitas          : 1101050107760155

Tempat Lahir              :  Tanjung Harapan

Umur / Tanggal lahir  :  48 Tahun / 01 Juli 1976

Jenis Kelamin              :  Laki-Laki

Kebangsaan/KwAg     :  Indonesia

Tempat Tinggal           : Tanjung Harapan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan (KTP)

A g a m a                     :  Islam

Pekerjaan                    :  Petani/Pekebun

Pendidikan                  :  SD ( Tamat )

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 28 April 2024

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  • Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan penahanan

 

  1. D A K W A A N  :

PERTAMA :

------Bahwa ia terdakwa M. SALEH Bin Alm M. YUNUS Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sampai hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat diwarung milik terdakwa di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 23:00 WIB saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung terdakwa M. Saleh di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan ada agen penjual chip High Domino, lalu saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal langsung menuju kewarung terdakwa M. Saleh untuk melakukan pemantauan, kemudian melihat ada beberapa masyarakat yang datang ke warung tersebut dan melihat dari tempat terdakwa M. Saleh ada yang memberikan uang kepada terdakwa M. Saleh tetapi tidak membawa apapun, sehingga saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal medekati terdakwa M. Saleh, kemudian saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal langsung bertanya kepada terdakwa M. Saleh, ”apa benar Abang yang bernama M. Saleh” terdakwa menjawab “Iya benar” kemudian saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal langsung meminta terdakwa untuk memberikan Handphonenya untuk dilakukan pengecekan. Selanjutnya terdakwa memperlihatkan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru yang di dalamnya ditemukan akun High Domino Island dengan nama akun CPH nomor id 68638025, setelah itu saksi Muhammad Asril Lubis melihat ada 1 (satu) unit Handphone warna hitam merah yang terletak diatas lantai yang sedang dicas, bertanya kepada terdakwa M. Saleh Handphone android vivo tersebut milik siapa, terdakwa M. Saleh mengakui miliknya, kemudian saksi Muhammad Asril Lubis mengecek Handphone tersebut dan menemukan akun High Domino Island lain dengan nama akun KABI CHINA nomor id 40060053. Kemudian saksi Romzi Rizal bertanya kepada terdakwa M. Saleh “Mana uang hasil penjualan chip high Domino” lalu terdakwa M. Saleh  menunjukan uang hasil penjualan chip high Domino didalam laci mejanya, kemudian saksi Romzi Rizal menanyakan apakah ini uang Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan chip, terdakwa M. Saleh mengakui benar uang tersebut hasil penjualan chip sedangkan uang hasil jualan warung sudah diasingkan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal menanyakan kepada terdakwa M. Saleh dari mana membeli chip Domino dan kapan melakukan jual beli chip Domino, kemudian terdakwa M. Saleh menerangkan kepada para saksi bahwa terdakwa M. Saleh membeli chip dari orang-orang yang menang/jackpot lalu dijual kepada terdakwa 1B nya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribua rupiah), kemudian ada juga chip yang dijual terdakwa dari chip miliknya yang menang dimainkan terdakwa. Bahwa terdakwa menjual Kembali chip tersebut 1B nya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)  sehingga terdakwa mendapat keuntungan menjual chip 1B nya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah berhasil menjual chip Domino pada tanggal 27 dan 28 April 2024 sebanyak 7 B dengan harga 1B sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)  dengan cara mengirim chip pada yang membeli chip tersebut sebagaimana bukti pengiriman tersebut, kemudian saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal melakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merek vivo warna merah hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru serta uang hasil penjualan chip sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk  dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan Guna Proses lebih lanjut.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 20  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------Bahwa ia terdakwa M. SALEH Bin Alm M. YUNUS Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sampai hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat diwarung milik terdakwa di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan Nilai taruhan dan/atau Keuntungan paling banyak 2 (dua) Gram emas murni, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 23:00 WIB saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal anggota Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diwarung terdakwa M. Saleh di Gampong Tanjung Harapan Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan ada agen penjual chip High Domino, lalu saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal langsung menuju kewarung terdakwa M. Saleh untuk melakukan pemantauan, kemudian melihat ada beberapa masyarakat yang datang ke warung tersebut dan melihat dari tempat terdakwa M. Saleh ada yang memberikan uang kepada terdakwa M. Saleh tetapi tidak membawa apapun, sehingga saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal medekati terdakwa M. Saleh, kemudian saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal langsung bertanya kepada terdakwa M. Saleh, ”apa benar Abang yang bernama M. Saleh” terdakwa menjawab “Iya benar” kemudian saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal langsung meminta terdakwa untuk memberikan Handphonenya untuk dilakukan pengecekan. Selanjutnya terdakwa memperlihatkan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru yang di dalamnya ditemukan akun High Domino Island dengan nama akun CPH nomor id 68638025, setelah itu saksi Muhammad Asril Lubis melihat ada 1 (satu) unit Handphone warna hitam merah yang terletak diatas lantai yang sedang dicas, bertanya kepada terdakwa M. Saleh Handphone android vivo tersebut milik siapa, terdakwa M. Saleh mengakui miliknya, kemudian saksi Muhammad Asril Lubis mengecek Handphone tersebut dan menemukan akun High Domino Island lain dengan nama akun KABI CHINA nomor id 40060053. Kemudian saksi Romzi Rizal bertanya kepada terdakwa M. Saleh “Mana uang hasil penjualan chip high Domino” lalu terdakwa M. Saleh  menunjukan uang hasil penjualan chip high Domino didalam laci mejanya, kemudian saksi Romzi Rizal menanyakan apakah ini uang Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan chip, terdakwa M. Saleh mengakui benar uang tersebut hasil penjualan chip sedangkan uang hasil jualan warung sudah diasingkan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal menanyakan kepada terdakwa M. Saleh dari mana membeli chip Domino dan kapan melakukan jual beli chip Domino, kemudian terdakwa M. Saleh menerangkan kepada para saksi bahwa terdakwa M. Saleh membeli chip dari orang-orang yang menang/jackpot lalu dijual kepada terdakwa 1B nya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribua rupiah), kemudian ada juga chip yang dijual terdakwa dari chip miliknya yang menang dimainkan terdakwa. Bahwa terdakwa menjual Kembali chip tersebut 1B nya sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)  sehingga terdakwa mendapat keuntungan menjual chip 1B nya Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa telah berhasil menjual chip Domino pada tanggal 27 dan 28 April 2024 sebanyak 7 B dengan harga 1B sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)  dengan cara mengirim chip pada yang membeli chip tersebut sebagaimana bukti pengiriman tersebut, kemudian saksi Muhammad Asril Lubis bersama saksi Romzi Rizal melakukan penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merek vivo warna merah hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo warna biru serta uang hasil penjualan chip sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) untuk  dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan Guna Proses lebih lanjut.

 

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Uqubat pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------

 

 
 

 

                       Tapaktuan , 05 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

                                                                                                  

 

 

Hary Vernanda Sirait, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya