Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan mengangkat Pajri Bin Poleh sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Fahdila Tazkya Binti Pajri, Afifa Khalisa Inayya Binti Pajri, Aiyra Shareen Az Zahra Binti Pajri dan Muhammad Pasa Al Qari Bin Pajri untuk menjual tanah milik Pemohon dan anak anak dengan nomor sertifikat 01.05.000003896.0 tertanggal 26 Juni 2025 terletak di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan .
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penertapan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono); |