Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-14/ASEL/TPUL/08/2023
|
- Identitas Terdakwa ----------------------------------------------------------------------------
Nama Terdakwa
|
:
|
SUKARLI Bin ALM. MUHAMMADIN
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101082209640001
|
Tempat lahir
|
:
|
Panjupian
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
59 Tahun / 22 September 1964
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Panjupian, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan ----------------------------------------------------
1.
|
Penangkapan
|
:
|
06 Juli 2023
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023
|
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, 27 Juli 2023 s.d 25 Agustus 2023
|
|
|
:
|
Rutan, 23 Agustus 2023 s.d 06 September 2023
|
C. Dakwaan------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa SUKARLI Bin ALM. MUHAMMADIN pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 bertempat di Desa Panjupian Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak, Yakni terhadap Anak Korban ADZRA UFAIRA Bin MUKLIS berdasarkan pencatatan sipil Fotocopy Kutipan Akta kelahiran No. 243/08/P/Umum-AS/2010 tanggal 03 Desember 2010 dan dikuatkan dengan Fotocopy Kartu Keluarga No. 1101081201150002 yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022, yang menyatakan bahwa Anak korban lahir tanggal 25 Oktober 2010 yang pada saat kejadian baru berusia 12 (dua belas) tahun. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Balai pengajian Seumeubet Desa Panjupian Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan Terdakwa dan Istrinya merupakan guru ngaji yang mengajarkan Al-Qur’an, Terdakwa mengajarkan ngaji bertempat di Balai Tersebut, sedangkan Istrinya mengajarkan di dalam rumahnya. Pada saat itu Anak Korban duduk di samping temannya berhadapan dengan Terdakwa. Setelah beberapa teman Anak korban selesai mengaji Al-Qur’an lalu Terdakwa memanggil Anak Korban dan Anak Korban pun duduk di samping Terdakwa. Terdakwa lalu mengajarkan Anak Korban mengaji, dan pada saat itu ada beberapa anak – anak yang di ajarkan oleh istri Terdakwa sudah selesai lalu pulang ke rumahnya. Melihat hal tersebut Terdakwa lalu menyuruh anak – anak yang ada di balai tersebut kecuali Anak Korban untuk turun dari balai. Pada saat Terdakwa Bersama Anak Korban hanya tinggal berdua di balai, Terdakwa lalu menyuruh Anak Korban untuk berhenti mengaji. Terdakwa lalu mengatakan kepada Anak korban Terdakwa sering memegang paha Anak Korban itu bertujuan sebagai obat. Kemudian Terdakwa langsung memasukkan tangannya kedalam baju Anak Korban dan memegang sambil meremas kedua payudara Anak Korban sambil Terdakwa membaca ayat – ayat. Setelah memegang payudara Anak Korban, Terdakwa lalu memasukkan tangannya kedalam rok Anak Korban dan memegang – megang alat kelamin Anak Korban sambal memasukkan 1 (satu) jarinya kedalam alat kelamin Anak Korban. Setelah itu Terdakwa mengeluarkan tangannya dari rok Anak Korban dan mengatakan “ JANGAN BILANG – BILANG IYA, INI CUKUP AJA KITA YANG TAU “ namun Anak Korban hanya Terdiam. Terdakwa kemudian menyuruh Anak Korban turun dari Balai, setelah turun Anak Korban pun di jemput oleh ibu dan adiknya dan langsung pulang bersama dengan ibu dan adiknya ke rumah. ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor. VER/16/II/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Citra Lestari Hasibuan, S.pOG, pada tanggal 06 Juli 2023, telah diperiksa Atas Nama ADZRA UFAIRA Bin MUKLIS, dengan hasil pemeriksaan :
- Kepala : Dalam Batas Normal
- Leher : Dalam Batas Normal
- Anggota Gerak Atas : Dalam Batas Normal
- Anggota Gerak Bawah : Dalam Batas Normal
- Genetalia : Dalam Batas Normal
Tampak Selaput Dara utuh
- Haid Terakhir : 26-06-2023
- Usg : Ginekologi Dalam Batas Normal
- Tes Kehamilan : Negatif
Dengan Kesimpulan : telah diperiksa seorang Perempuan atas ADZRA UFAIRA Bin MUKLIS umur 12 tahun, pada hari kamis tanggal 06 Juli 2023, dari hasil pemeriksaan didapatkan Genetalia dalam batas normal dan selaput dara utuh. ------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis Terhadap Anak Adzra Ufaira tanggal 08 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandangani oleh Rulia Hanifah, S. Psi., M. Psi, Psikolog, telah dilakukan pemeriksaan Psikologis terhadap Anak Adzra Ufaira pada tanggal 08 Agustus 2023, dengan kesimpulan :
- Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban diduga kuat telah menjadi korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh tersangka yang mana tersangka menyentuh bagian payudara dan kemaluan ybs dengan dalih membacakan doa pengusir Jin. Akibat dari peristiwa tersebut mengakibatkan Ybs mengalami Gangguan Kecemasan, hal ini tampak dari kekhawatirannya atas peristiwa ini terulang, Gelisah dan cemas akan label lingkungan terhadap dirinya setelah rangkaian peristiwa tersebut. gangguan pada perilakunya ini membuat ia terhambat dalam berkegiatan di lingkungan tempat tinggalnya, sehingga ybs saat ini mengalami trauma dan membutuhkan pedampingan psikologi oleh psikolog.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat---------------------
Tapaktuan, 29 Agustus 2023
Penuntut Umum
(Agung Gumelar, S.H.)
Ajun Jaksa |