Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2023/MS.Ttn AGUNG GUMELAR, S.H. Fitra Juanda Bin Alm Abdul Jabar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 2/JN/2023/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-135/L.1.19/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Fitra Juanda Bin Alm Abdul Jabar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-02/ASEL/TPUL/01/2023

 

  1. IdentitasTerdakwa

Nama Terdakwa

:

FITRIA JUANDA Bin ALM. ABDUL JABAR

Nomor Identitas (NIK)

:

1101081910840003

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur/ Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 19 Oktober 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Gampong Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

13 November 2022

2.

Penahanan  

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, 14 November 2022 s.d 03 Desember 2022

 

Penangguhan Penahanan Oleh Penyidik

:

17 November 2022

 

Penuntut Umum

:

Tidak dilakukan Penahanan

 

C. Dakwaan

 

Pertama--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa FITRIA JUANDA Bin ALM. ABDUL JABAR pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Gampong Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

 

  • Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu Bin Jhonny Berutu dan Saksi Romi Rizal Bin Ijal yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat ke nomor pengaduan Polres Aceh Selatan bahwa Terdakwa sebagai agen transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online high domino island, lalu sekira pukul 21.00 wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu dan Saksi Romi Rizal mendatangi lokasi area kantor pegadaian Tapaktuan Gampong Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan berhasil menemukan Terdakwa. Lalu Saksi Romi Rizal menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menjual chip (game judi online high domino island) dan Terdakwa membernarkan bahwa dia menjual Chip. Kemudian Saksi Romi Rizal mengecek Handphone milik Terdakwa dan benar di handphone milik Terdakwa terdapat akun domino nya ada transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online high domino island, lalu Saksi M. Juzni Azhar Berutu dan Saksi Romi Rizal menanyakan uang hasil penjualan chip dominonya dan Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan chip dominonya berjumlah enilai Rp. 366.000.- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memfasilitasi atau memperjual belikan koin emas (chips) game judi online high domino island yaitu dari orang yang kena jackpot atau menang dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1 B (billion), kemudian Terdakwa menjual kembali dengan harga per 1 B nya yakni dengan harga Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan per b (billion) yakni sebanyak Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah), cara Terdakwa melakukan transaksi yakni dengan cara setiap pembeli yang akan membeli koin emas terhadap Terdakwa terlebih dahulu memasukan id akun pembeli, setelah id akun pembeli masuk, baru Terdakwa bisa menyalin chip domino milik Terdakwa ke dalam akun id pembeli, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mengirimkan bukti history pengirimannya dan menunjukkan ataupun mengirimkan screnshoot kepada pembelinya, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan per 1 B (BILION) YAKNI Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dari keterangan Terdakwa dalam satu hari paling sedikit Terdakwa mampu mengirimkan sebanyak 40 B dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sekitar 2 (dua) bulan.
  • Bahwa cara bermain judi online high domino yaitu melalui handphone di aplikasi playstore mendownload aplikasi HIGH DOMINO dan lakukan penginstalan. Kemudian pilih aplikasi HIGH DOMINO untuk masuk ke dalam permainan HIGH DOMINO dan membuat akun untuk bermain chip domino, setelah memiliki akun dan nomor id yang akan digunakan untuk transaksi jual beli chip domino, sebagai contohnya yang mana pada saat Terdakwa di amankan akun permainan chip high domino Terdakwa yakni REDMI S2 dengan nomor id 1203858. Pada saat pertama kali masuk ke aplikasi high domino pada tampilan utamanya terdapat 6 (enam) jenis permainan yaitu kamar biasa dengan gambar kodok warna hijau, kamar bet dengan gambar nanas, santai dengan gambar pion catur kuda, remi dengan gambar kartu remi, qiuqu dengan gambar chip warna ungu, dan lainnya dengan gambar meja slot, dibagian sudut kiri atas terdapat nama akun Terdakwa yakni REDMI S2 dan disampingnya terdapat sisa koin emas atau chip. Dalam permainan tersebut permainan yang lebih sering Terdakwa mainkan yakni Terdakwa bermain di pilihan dengan gambar meja slot, setelah itu ditekan meja slot, di dalam nya terdapat beberapa permainan yakni DUOFU DUO CAI, FAFAFA, REZEKI NOMPLOK, 5 DRAGON, GOLDEN FISHING, JINJIBAOX, PANDA 777CRAZY, 4PLAYER ROOM, dan yang sering Terdakwa mainkan yakni di game DUOFU DUOCAI, didalam geme DUO FU DUO CAI pada bagian kiri atas terdapat jumlah koin emas/ chip, pada tampilan permainan tersebut terdapat seperti table yang memiliki 5 kolom ke kanan dan 3 (tiga) kolom ke bawah, pada tampilan tersebut terdapat beberapa gambar atau item seperti QA, BURUNG EMAS, KAPAL, CANDI, JK, 10, A, dan 9. Kemudian ada beberapa tampilan nominal taruhan yakni dengan taruhan max bet yakni 17.000.000 Koin emas/chip. Jumlah taruhan Koin emas/chip 13.500.000-, Jumlah taruhan Koin emas/chip 8.800.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 6.600.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 4.500.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 1.700.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 880.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 450.000, hingga taruhan terkecil yakni Jumlah taruhan Koin emas/chip sebanyak 80.000, itu lah jumlah taruhan chip nya, bebas pilih dengan taruhan chip yang mana, apabila sudah memilih jumlah taruhan chip yang akan dimainkan, langsung menekan tombol SPIN HOLD FOR AUTO yang berwama hijau pada bagian bawah sebelah kanan, kemudian setelah kita tekan tombol SPIN HOLD FOR AUTO, maka tampilan table 5 kolom ke kanan dan 3 (tiga) kolom ke bawah, pada tampilan tersebut yang terdapat beberapa gambar atau item seperti Q,A, BURUNG EMAS, KAPAL, CANDI, J,K,10, A, dan 9, akan teracak-acak selama 2 detik kemudian berhenti, setelah berhenti jika ada item tersebut sama dan sebaris maka akan menang/win dan mendapatkan koin emas/chip sesuai dengan item tersebut, dan mendapatkan koin chip nya apabila taruhan yang kita pasang banyak jika beruntung maka akan banyak juka hasil yang di dapatkan, begitupun sebaliknya jika tidak berhasil atau beruntung maka berkurang chip kita yang ada di dalam aplikasi high domino tersebut.
  • Bahwa Terdakwa ada melakukan permainan judi online high domino tersebut, dengan jumlah taruhan tidak tentu, kadang Terdakwa bermain taruhan max bet yakni dengan jumlah taruhan chip 17.000.000 dan tergantung dengan chip yang ada, kalau banyak chip dan cukup untuk jumlah putaran per spinnya, kalau sedikit chip sedikit pula taruhannya.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

Kedua--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa FITRIA JUANDA Bin ALM. ABDUL JABAR pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Gampong Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu Bin Jhonny Berutu dan Saksi Romi Rizal Bin Ijal yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat ke nomor pengaduan Polres Aceh Selatan bahwa Terdakwa sebagai agen transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online high domino island, lalu sekira pukul 21.00 wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu dan Saksi Romi Rizal mendatangi lokasi area kantor pegadaian Tapaktuan Gampong Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan berhasil menemukan Terdakwa. Lalu Saksi Romi Rizal menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menjual chip (game judi online high domino island) dan Terdakwa membernarkan bahwa dia menjual Chip. Kemudian Saksi Romi Rizal mengecek Handphone milik Terdakwa dan benar di handphone milik Terdakwa terdapat akun domino nya ada transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online high domino island, lalu Saksi M. Juzni Azhar Berutu dan Saksi Romi Rizal menanyakan uang hasil penjualan chip dominonya dan Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan chip dominonya berjumlah enilai Rp. 366.000.- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memfasilitasi atau memperjual belikan koin emas (chips) game judi online high domino island yaitu dari orang yang kena jackpot atau menang dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1 B (billion), kemudian Terdakwa menjual kembali dengan harga per 1 B nya yakni dengan harga Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan per b (billion) yakni sebanyak Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah), cara Terdakwa melakukan transaksi yakni dengan cara setiap pembeli yang akan membeli koin emas terhadap Terdakwa terlebih dahulu memasukan id akun pembeli, setelah id akun pembeli masuk, baru Terdakwa bisa menyalin chip domino milik Terdakwa ke dalam akun id pembeli, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mengirimkan bukti history pengirimannya dan menunjukkan ataupun mengirimkan screnshoot kepada pembelinya, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan per 1 B (BILION) YAKNI Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dari keterangan Terdakwa dalam satu hari paling sedikit Terdakwa mampu mengirimkan sebanyak 40 B dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sekitar 2 (dua) bulan.
  • Bahwa cara bermain judi online high domino yaitu melalui handphone di aplikasi playstore mendownload aplikasi HIGH DOMINO dan lakukan penginstalan. Kemudian pilih aplikasi HIGH DOMINO untuk masuk ke dalam permainan HIGH DOMINO dan membuat akun untuk bermain chip domino, setelah memiliki akun dan nomor id yang akan digunakan untuk transaksi jual beli chip domino, sebagai contohnya yang mana pada saat Terdakwa di amankan akun permainan chip high domino Terdakwa yakni REDMI S2 dengan nomor id 1203858. Pada saat pertama kali masuk ke aplikasi high domino pada tampilan utamanya terdapat 6 (enam) jenis permainan yaitu kamar biasa dengan gambar kodok warna hijau, kamar bet dengan gambar nanas, santai dengan gambar pion catur kuda, remi dengan gambar kartu remi, qiuqu dengan gambar chip warna ungu, dan lainnya dengan gambar meja slot, dibagian sudut kiri atas terdapat nama akun Terdakwa yakni REDMI S2 dan disampingnya terdapat sisa koin emas atau chip. Dalam permainan tersebut permainan yang lebih sering Terdakwa mainkan yakni Terdakwa bermain di pilihan dengan gambar meja slot, setelah itu ditekan meja slot, di dalam nya terdapat beberapa permainan yakni DUOFU DUO CAI, FAFAFA, REZEKI NOMPLOK, 5 DRAGON, GOLDEN FISHING, JINJIBAOX, PANDA 777CRAZY, 4PLAYER ROOM, dan yang sering Terdakwa mainkan yakni di game DUOFU DUOCAI, didalam geme DUO FU DUO CAI pada bagian kiri atas terdapat jumlah koin emas/ chip, pada tampilan permainan tersebut terdapat seperti table yang memiliki 5 kolom ke kanan dan 3 (tiga) kolom ke bawah, pada tampilan tersebut terdapat beberapa gambar atau item seperti QA, BURUNG EMAS, KAPAL, CANDI, JK, 10, A, dan 9. Kemudian ada beberapa tampilan nominal taruhan yakni dengan taruhan max bet yakni 17.000.000 Koin emas/chip. Jumlah taruhan Koin emas/chip 13.500.000-, Jumlah taruhan Koin emas/chip 8.800.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 6.600.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 4.500.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 1.700.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 880.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 450.000, hingga taruhan terkecil yakni Jumlah taruhan Koin emas/chip sebanyak 80.000, itu lah jumlah taruhan chip nya, bebas pilih dengan taruhan chip yang mana, apabila sudah memilih jumlah taruhan chip yang akan dimainkan, langsung menekan tombol SPIN HOLD FOR AUTO yang berwama hijau pada bagian bawah sebelah kanan, kemudian setelah kita tekan tombol SPIN HOLD FOR AUTO, maka tampilan table 5 kolom ke kanan dan 3 (tiga) kolom ke bawah, pada tampilan tersebut yang terdapat beberapa gambar atau item seperti Q,A, BURUNG EMAS, KAPAL, CANDI, J,K,10, A, dan 9, akan teracak-acak selama 2 detik kemudian berhenti, setelah berhenti jika ada item tersebut sama dan sebaris maka akan menang/win dan mendapatkan koin emas/chip sesuai dengan item tersebut, dan mendapatkan koin chip nya apabila taruhan yang kita pasang banyak jika beruntung maka akan banyak juka hasil yang di dapatkan, begitupun sebaliknya jika tidak berhasil atau beruntung maka berkurang chip kita yang ada di dalam aplikasi high domino tersebut.
  • Bahwa         Terdakwa ada melakukan permainan judi online high domino tersebut, dengan jumlah taruhan tidak tentu, kadang Terdakwa bermain taruhan max bet yakni dengan jumlah taruhan chip 17.000.000 dan tergantung dengan chip yang ada, kalau banyak chip dan cukup untuk jumlah putaran per spinnya, kalau sedikit chip sedikit pula taruhannya.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.---------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

Ketiga---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa FITRIA JUANDA Bin ALM. ABDUL JABAR pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022 bertempat di Gampong Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu Bin Jhonny Berutu dan Saksi Romi Rizal Bin Ijal yang merupakan Anggota Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat ke nomor pengaduan Polres Aceh Selatan bahwa Terdakwa sebagai agen transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online high domino island, lalu sekira pukul 21.00 wib, Saksi M. Juzni Azhar Berutu dan Saksi Romi Rizal mendatangi lokasi area kantor pegadaian Tapaktuan Gampong Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan berhasil menemukan Terdakwa. Lalu Saksi Romi Rizal menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menjual chip (game judi online high domino island) dan Terdakwa membernarkan bahwa dia menjual Chip. Kemudian Saksi Romi Rizal mengecek Handphone milik Terdakwa dan benar di handphone milik Terdakwa terdapat akun domino nya ada transaksi jual beli koin emas (chips) game judi online high domino island, lalu Saksi M. Juzni Azhar Berutu dan Saksi Romi Rizal menanyakan uang hasil penjualan chip dominonya dan Terdakwa langsung menyerahkan uang hasil penjualan chip dominonya berjumlah enilai Rp. 366.000.- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memfasilitasi atau memperjual belikan koin emas (chips) game judi online high domino island yaitu dari orang yang kena jackpot atau menang dengan harga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) per 1 B (billion), kemudian Terdakwa menjual kembali dengan harga per 1 B nya yakni dengan harga Rp. 65.000.- (enam puluh lima ribu rupiah) sehingga mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan per b (billion) yakni sebanyak Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah), cara Terdakwa melakukan transaksi yakni dengan cara setiap pembeli yang akan membeli koin emas terhadap Terdakwa terlebih dahulu memasukan id akun pembeli, setelah id akun pembeli masuk, baru Terdakwa bisa menyalin chip domino milik Terdakwa ke dalam akun id pembeli, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mengirimkan bukti history pengirimannya dan menunjukkan ataupun mengirimkan screnshoot kepada pembelinya, setelah transaksi berhasil kemudian Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan per 1 B (BILION) YAKNI Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dari keterangan Terdakwa dalam satu hari paling sedikit Terdakwa mampu mengirimkan sebanyak 40 B dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sekitar 2 (dua) bulan.
  • Bahwa cara bermain judi online high domino yaitu melalui handphone di aplikasi playstore mendownload aplikasi HIGH DOMINO dan lakukan penginstalan. Kemudian pilih aplikasi HIGH DOMINO untuk masuk ke dalam permainan HIGH DOMINO dan membuat akun untuk bermain chip domino, setelah memiliki akun dan nomor id yang akan digunakan untuk transaksi jual beli chip domino, sebagai contohnya yang mana pada saat Terdakwa di amankan akun permainan chip high domino Terdakwa yakni REDMI S2 dengan nomor id 1203858. Pada saat pertama kali masuk ke aplikasi high domino pada tampilan utamanya terdapat 6 (enam) jenis permainan yaitu kamar biasa dengan gambar kodok warna hijau, kamar bet dengan gambar nanas, santai dengan gambar pion catur kuda, remi dengan gambar kartu remi, qiuqu dengan gambar chip warna ungu, dan lainnya dengan gambar meja slot, dibagian sudut kiri atas terdapat nama akun Terdakwa yakni REDMI S2 dan disampingnya terdapat sisa koin emas atau chip. Dalam permainan tersebut permainan yang lebih sering Terdakwa mainkan yakni Terdakwa bermain di pilihan dengan gambar meja slot, setelah itu ditekan meja slot, di dalam nya terdapat beberapa permainan yakni DUOFU DUO CAI, FAFAFA, REZEKI NOMPLOK, 5 DRAGON, GOLDEN FISHING, JINJIBAOX, PANDA 777CRAZY, 4PLAYER ROOM, dan yang sering Terdakwa mainkan yakni di game DUOFU DUOCAI, didalam geme DUO FU DUO CAI pada bagian kiri atas terdapat jumlah koin emas/ chip, pada tampilan permainan tersebut terdapat seperti table yang memiliki 5 kolom ke kanan dan 3 (tiga) kolom ke bawah, pada tampilan tersebut terdapat beberapa gambar atau item seperti QA, BURUNG EMAS, KAPAL, CANDI, JK, 10, A, dan 9. Kemudian ada beberapa tampilan nominal taruhan yakni dengan taruhan max bet yakni 17.000.000 Koin emas/chip. Jumlah taruhan Koin emas/chip 13.500.000-, Jumlah taruhan Koin emas/chip 8.800.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 6.600.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 4.500.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 1.700.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 880.000, Jumlah taruhan Koin emas/chip 450.000, hingga taruhan terkecil yakni Jumlah taruhan Koin emas/chip sebanyak 80.000, itu lah jumlah taruhan chip nya, bebas pilih dengan taruhan chip yang mana, apabila sudah memilih jumlah taruhan chip yang akan dimainkan, langsung menekan tombol SPIN HOLD FOR AUTO yang berwama hijau pada bagian bawah sebelah kanan, kemudian setelah kita tekan tombol SPIN HOLD FOR AUTO, maka tampilan table 5 kolom ke kanan dan 3 (tiga) kolom ke bawah, pada tampilan tersebut yang terdapat beberapa gambar atau item seperti Q,A, BURUNG EMAS, KAPAL, CANDI, J,K,10, A, dan 9, akan teracak-acak selama 2 detik kemudian berhenti, setelah berhenti jika ada item tersebut sama dan sebaris maka akan menang/win dan mendapatkan koin emas/chip sesuai dengan item tersebut, dan mendapatkan koin chip nya apabila taruhan yang kita pasang banyak jika beruntung maka akan banyak juka hasil yang di dapatkan, begitupun sebaliknya jika tidak berhasil atau beruntung maka berkurang chip kita yang ada di dalam aplikasi high domino tersebut.
  • Bahwa Terdakwa ada melakukan permainan judi online high domino tersebut, dengan jumlah taruhan tidak tentu, kadang Terdakwa bermain taruhan max bet yakni dengan jumlah taruhan chip 17.000.000 dan tergantung dengan chip yang ada, kalau banyak chip dan cukup untuk jumlah putaran per spinnya, kalau sedikit chip sedikit pula taruhannya.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 18 Januari 2023

Penuntut Umum

 

 

 

Agung Gumelar, SH.

Ajun Jaksa / NIP. 199503132018011002

Pihak Dipublikasikan Ya