Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2025/MS.Ttn Raihan Musfirah Binti Asadil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raihan Musfirah Binti Asadil
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan Wali Nikah Pemohon yang bernama Asadil bin Bachtiar adalah sebagai wali yang Adhal;

3.  Menetapkan kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan berhak menikahkan Pemohon Raihan Musfirah binti Asadil dengan calon suami Pemohon yang bernama Fakrur Mubarak bin Haris Hardi

4.  Menetapkan biaya menurut Hukum

     Subsider:

                     Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak