| Dakwaan |
C. DAKWAAN : Bahwa para terdakwa HERMAN Bin BASRI bersama-sama dengan terdakwa MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR, saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, bertempat di warung kopi ALI BABA di Gp. Gunung Kerambil, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------- - Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas para terdakwa HERMAN Bin BASRI bersama-sama dengan terdakwa MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR, saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF sedang melakukan permainan judi menggunakan aplikasi LUDO KING yang sudah terpasang pada 1 (satu) unit HP android merk READMI Note 10 Pro milik saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA yakni permainan judi LUDO KING tersebut dilakukan dengan sistem permainan menjalankan 4 (empat) buah biduk yang dibagikan ke masingmasing para terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF dengan kesepakatan uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dimana biduk tersebut dapat dijalankan secara bergiliran dengan hasil putaran angka dadu disebuah lintasan, kemudian disetiap permainannya apabila biduk yang dijalankan menabrak biduk salah satu peserta, maka peserta yang ditabrak membayar sejumlah uang tunai senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika peserta berhasil menamatkan seluruh biduk miliknya sampai tujuan akhir maka peserta yang menang tersebut mendapat pembayaran uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari seluruh peserta yang kalah; - Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 00.45 WIB saat para terdakwa HERMAN Bin BASRI bersama-sama dengan terdakwa MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR, saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF baru saja bermain judi LUDO KING diputaran ke-10 tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai angota sat Polres Aceh Selatan yakni diantaranya saksi M. ASRIL LUBIS, saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU dan beberapa anggota lainnya) kemudian mengamankan terdakwa HERMAN Bin BASRI, terdakwa MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR, saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barangbukti berupa uang tunai senilai Rp. 330.000,-(Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari modal milik terdakwa HERMAN Bin BASRI sebesar Rp. 100.000,- , terdakwa MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR sebesar Rp. 50.000,-, saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA sebesar Rp. 80.000,- dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF sebesar Rp. 100.000,- juga 1 (satu) unit HP android merk READMI Note 10 Pro yang kemudian diakui oleh para terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF bahwa uang tersebut merupakan uang taruhan permainan judi LUDO KING sedangkan 1 (satu) unit HP android merk READMI Note 10 Pro diakui milik saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA; - Bahwa perbuatan para terdakwa serta serta saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA dan saksi DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF dalam hal melakukan judi LUDO KING tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang, terlebih para terdakwa serta saksi ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA dan saksi DEDI ADIAL Bin 3 Alm. M.YUSUF juga sadar dan mengetahui bahwa perbuatan maisir jelas dilarang dilakukan di Provinsi Aceh; ---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------------------- |