Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2025/MS.Ttn WIDI UTOMO, S.H SUKARDI KASEM Alias ADI BANDOT Bin Alm. KALIMAH HAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 17/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2270/L.1.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNama
1SUKARDI KASEM Alias ADI BANDOT Bin Alm. KALIMAH HAJI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUKARDI KASEM Als ADI BANDOT Bin Alm. KALIMAH pada waktu dan tanggal yang tak dapat dipastikan lagi, namun sekira bulan November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, bertempat dirumah terdakwa di Desa Pinto Rimba, Kec. Trumon Timur, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, saat itu saksi IJAH Binti SUKARDI (yang merupakan anak kandung terdakwa) sebagaimana Kutipan Akta kelahiran No. 1101-LT-05122016-0020 saat itu sedang tidur didalam kamar, kemudian tiba-tiba datang terdakwa membangunkan saksi IJAH dan menawarkan kepada saksi IJAH untuk meminum segelas air berwarna kuning keruh (yang tanpa sepengetahuan saksi IJAH bahwa minuman tersebut telah terdakwa campur dengan obat tidur) hingga kemudian tanpa merasa curiga saksi IJAH meminumnya;
  • Bahwa selanjutnya tidak beberapa lama kemudian saksi IJAH merasakan kantuk berat setelah meminum segelas air tersebut hingga saksi IJAH tertidur kembali dengan posisi menghadap ke dinding;
  • Bahwa tidak lama kemudian terdakwa yang melihat saksi IJAH telah tertidur akibat minuman tersebut dan melihat kesempatan yang ada pada dirinya kemudian menjadi berhasrat atau birahi kepada saksi IJAH;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membuka celana dalam saksi IJAH hingga membuat saksi IJAH merasa sadar namun tidak dapat beranjak untuk bangun, lalu terdakwa yang melihat saksi IJAH yang tidak berdaya/tidak dapat melawan kemudian memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam alat kemaluan saksi IJAH sambil menggoyangkan pinggulnya dan seraya berkata kepada saksi IJAH “JANGAN BILANG-BILANG SAMA MAMAK, NANTI AYAH POTONG LEHER KAMU” hingga terdakwa menumpahkan spermanya didalam alat kemaluan saksi IJAH;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi IJAH merasakan sakit pada alat kemaluannya saat buang air kecil dan mendapati cairan berlendir dialat kemaluannya saat sedang cebok;
  • Kemudian sekitar bulan Mei 2025 saksi IJAH bercerita kepada saksi SALBIAH bahwa saksi IJAH sudah tidak menstruasi selama lima bulan dan merasakan sakit di bagian perut;
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dengan test pack menunjukkan hasil bahwa saksi IJAH telah positif hamil, hingga akhirnya saksi IJAH memberanikan diri dengan memberitahukan kepada saksi SALBIAH bahwa terdakwa yang telah menyetubuhi saksi IJAH dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polres Aceh Selatan;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa sakit pada saksi IJAH sebagaimana hasil Visum Et Repertum BLUD RSU Dr.H.YULIDDIN AWAY Kab. Aceh Selatan Nomor : VER/5/VI/2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. CITRA LESTARI HASIBUAN, Sp.OG, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi IJAH dengan kesimpulan ditemukan selaput dara tidak utuh lagi dengan robekan arah jam 7 kesan luka sudah lama dan kesan hamil 25-26 Minggu dan anak (janin) hidup;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi IJAH mengalami traumatis ringan, depresi ringan dan kecemasan, sebagaimana Hasil Pemeriksaan Psikologi (Metode Observasi, Wawancara dan Asesment Psikotest) No. 445/0270/2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh BELLA ANUGRAH FITRI, S.Psi., M.Psi, Psikolog, selaku Psikolog Klinis pada RSUD YULIDDIN AWAY.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam  Pasal 49 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya