Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2025/MS.Ttn Martunis Bin Indris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Martunis Bin Indris
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan mengangkat Martunis  Bin Idris sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Nasyita Safwatunnisa Binti Martunis, untuk menjual tanah milik Pemohon dan anak dengan nomor sertifikat 01.19.000004551.0 tertanggal 30 juli 2025 terletak di Gampong Lhung Asan Kecamatan Blang Pidie Kabupaten Aceh Barat Daya;
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hokum;

Subsidair:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penertapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak