| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Nasir, SH | Ainal binti H Hasan Basri | | 2 | Muhammad Nasir, SH | M. Syah bin Hasan Basri | | 3 | Muhammad Nasir, SH | Farida Yanti binti Hasan Basri | | 4 | Murdani | Ainal binti H Hasan Basri | | 5 | Murdani | M. Syah bin Hasan Basri | | 6 | Murdani | Farida Yanti binti Hasan Basri | | 7 | NASRUDDIN, S.H. | Ainal binti H Hasan Basri | | 8 | NASRUDDIN, S.H. | M. Syah bin Hasan Basri | | 9 | NASRUDDIN, S.H. | Farida Yanti binti Hasan Basri | | 10 | Mustawir.,S.H | Ainal binti H Hasan Basri | | 11 | Mustawir.,S.H | M. Syah bin Hasan Basri | | 12 | Mustawir.,S.H | Farida Yanti binti Hasan Basri |
|
| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan sah pernikahan alm.Sarung Bin Abdullah dengan almh.Sarifah Binti T. Cut Amat yang perkawinannya telah dilaksanakan pada tahun 1937 di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan.
- Menetapkan telah meninggal dunia alm. Sarung Bin Abdullah pada tanggal 03 Juli 1960 di Rumahnya yang beralamat di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit. Berdasarkan Akta Kematian yang di keluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan.
- Menetapkan telah meninggal dunia almh. Sarifah Binti T. Cut Amat pada tanggal 15 Maret 1972 di Rumahnya, yang beralamat di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit. Berdasarkan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan.
- Menetapkan telah meninggal dunia alm. T. Cut Amat pada tahun 1919 di Rumahnya yang beralamat di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit. Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Pawoh.
- Menetapkan telah meninggal dunia almh. Minah Binti Abdullah pada tanggal 03 Februari 1971 di Rumahnya yang beralamat di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit. Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Pawoh.
- Menetapkan telah meninggal dunia alm. Hasan Basri Bin Sarung pada tanggal 15 Juli 1983 di Rumahnya yang beralamat di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit. Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Pawoh.
- Menetapkan telah meninggal dunia almh. Saniah Binti Daud pada tanggal 26 Januari 1984 di Rumahnya yang beralamat di Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit. Berdasarkan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil kabupaten Aceh Selatan.
- Menetapkan telah meninggal dunia almh. Rahanan Binti Abdullah Musa pada tanggal 19 Juni 2007 di Rumahnya yang beralamat di Gampong Lembah Baru Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit. Berdasarkan Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan.
- Menetapkan Ahli Waris dari almh. Sarifah Binti T. Cut Amat masing-masing bernama:
- Hasan Basri Bin Sarung
- Nyakti Binti Sarung
- Nurhadisah Binti Sarung
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Hasan Basri Bin Sarung masing-masing bernama;
- Ainal Binti Hasan Basri/ Penggugat I.
- M. Syah Bin Hasan Basri/ Penggugat II.
- Farida Yanti Binti Hasan Basri/ Penggugat III.
Sebagai Ahli Waris dari alm. Hasan Basri Bin Sarung.
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Nyakti binti Sarung masing-masing bernama;
- Masdi Mas bin Maksum/ Tergugat I.
- Narti binti Maksum/ Tergugat II.
- Ita binti Maksum (almh).
Sebagai ahli waris pengganti dari alm. Nyakti binti Sarung.
- Menetapkan Ahli Waris dari almh. Ita binti Maksum masing-masing bernama;
- Sultan Algifari bin Sardi Nur/ Tergugat III.
Sebagai ahli waris pengganti dari almh. Ita binti Maksum.
- Menetapkan Ahli Waris dari almh. Nurhadisah binti Sarung masing-masing bernama;
- Asra Nur Muhammad Nur/ Tergugat IV.
- Sardi Nur bin M. Nur (alm).
- Arman Nur bin M. Nur (alm).
- Asmanidar binti M. Nur (almh).
- Arisma binti M. Nur/Tergugat X.
- Muhajir Nur bin M. Nur/ Tergugat XI.
- Azhari bin M. Nur (alm).
- Rahmad Hidayat bin M. Nur/ Tergugat XII.
Sebagai ahli waris pengganti almh. Nurhadisah binti Sarung.
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Arman Nur Bin. M. Nur masing-masing bernama;
- Minarti/ Tergugat VII.
- Sakira Chandra Armanda binti Arman Nur/ Tergugat VI.
- Clarissa Armanda binti M. Nur/ Tergugat V.
Sebagai ahli waris pengganti dari alm. Arman Nur bin M. Nur.
- Menetapkan Ahli Waris dari almh. Asmanidar binti M. Nur masing-masing bernama;
- Romi Asrul bin Syahrul/ Tergugat VIII.
- Muhammad Fahkrul Razi bin Syahrul/ Tergugat IX.
Sebagai ahli waris pengganti dari almh. Asmanidar binti M. Nur.
- Menetapkan Obyek Tanah Sengketa/Terperkara pada poin No. 28 posita gugatan sebagai tanah warisan.
- Menyatakan terhadap obyek tanah terperkara atau obyek tanah warisan dengan batas-batasnya; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Utara berbatas dengan Sawah Si Am Kampung Baru.
- Selatan berbatas dengan Rumah Duski.
- Timur berbatas dengan Pesantren.
- Barat berbatas dengan Sawah/ Bengkel Zalmi.
Untuk dapat dibagikan atau difaraidhkan sesuai dengan Hukum Islam kepada anak-anak dari alm. Hasan Basri Bin Sarung, kepada anak-anak dari almh. Nyakti Binti Sarung, dan kepada anak-anak almh. Nurhadisah Binti Sarung. Sebagai ahli waris yang berhak terhadap harta peninggalan dari almh. Sarifah Binti T. Cut Amat.
- Menetapkan pembahagian anak laki-laki (alm. Hasan Basri bin Sarung) sebesar dua kali lipat dari bahagian anak perempuan, sesuai dengan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 207 Tahun 2022 dengan Pemegang Hak Milik atas nama: Asra Nur Muhammad Nur, Muhajir Nur, Rahmat Hidayat, Asmanidar dan Arisma, dinyatakan Cacat Formil, tidak sah dan setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Ukur Nomor 119/Pawoh/2011, dan Surat Hak Milik Nomor: 140/2011 Desa Pawoh atas nama Arisma, Muhajir Nur, Asra Nur Muhammad Nur, Asmanidar dan Rahmat Hidayat, dinyatakan Cacat Formil, tidak sah dan setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Sertifikat Nomor 206 Tahun 2022 atas nama Asra Nur Muhammad Nur, dinyatakan Cacat Formil, tidak sah dan setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Surat Ukur Nomor: 186/Pawoh/2022, dinyatakan Cacat Formil, tidak sah dan setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan jual beli tanah sawah antara Asra Nur Muhammad Nur dengan Said Fairus Satar, S.Ag/ Turut Tergugat I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 207 Tahun 2022 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 206 Tahun 2022.
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) yang telah mengeluarkan Surat Ukur Nomor 119/Pawoh/2011, Surat Hak Milik Nomor: 140/2011 Desa Pawoh, dan Surat Ukur Nomor: 186/Pawoh/2022.
- Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan yang ada diatas obyek tanah sengketa atau diatas obyek tanah yang difaraidhkan tersebut dengan biaya yang ditanggung oleh Para Tergugat dan menghentikan segala aktifitas Para Tergugat diatas obyek tanah sengketa, serta Para Tergugat wajib mengembalikan tanah obyek sengketa kepada ahli waris yang berhak dalam keadaan baik dan kosong seperti semula.
- Menyatakan Sita Jaminan yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap obyek tanah sengketa atau terhadap tanah obyek yang difaraidhkan sah dan berharga.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
- Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dan atau pihak ketiga lainnya dan atau siapa saja untuk dapat menyerahkan obyek tanah sengketa atau obyek tanah yang difaraidhkan kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat, jika perlu dengan menggunakan upaya paksa dengan menggunakan alat Negara, agar obyek tanah sengketa yang difaraidhkan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain, maka mohon perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya (ex a quo et bono). |