Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/JN/2025/MS.Ttn Melta Variza, S.H., M.H. IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 9/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1215/L.1.19/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiIRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS pada tahun 2022, 2024 dan hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022 s/d 2025, Bertempat di rumah Saksi ROSMAWATI alias MAK YEK di Gampong Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan tempat Anak Korban RISKA NIDIA tinggal yang berada di Gampong Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dimana Mahkamah Syari’yah Tapaktuan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, yakni Anak Korban Riska Nidia masih berumur 13 ( tiga belas tahun ) Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT-03072013 0033 Tanggal Tujuh Juli Dua Ribu Sebelas, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ • Bahwa bermula pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban RISKA NIDIA sekitar tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB saat Anak Korban RISKA NIDIA masih duduk di bangku kelas 5 (lima) MIN 23 Aceh Selatan saat Anak Korban RISKA NIDIA masih tinggal bersama Ibu Kandung, Anak Korban RISKA NIDIA pergi ke rumah Saksi ROSMAWATI alias MAK YEK di Gampong Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan untuk memakan kue, saat Saksi MAK YEK pergi ke sawah dan Istri Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS yaitu Sdr. AINI RAHMA TUTI menidurkan anak di dalam kamar, Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS mengatakan kepada Anak Korban RISKA NIDIA “Adek ada paket? Kalau nggak ada pake hotspot abang, tapi pegang dulu punya abang” Anak Korban RISKA NIDIA menolak dan Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS memaksa Anak Korban RISKA NIDIA dengan mengatakan “Peganglah terus nanti abang kasih uang 5000” Anak Korban tetap menolak dan Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS memperlihatkan alat kelaminnya sambil memberikan Anak Korban RISKA NIDIA uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang tetap ditolak oleh Anak Korban yang kemudian segera pulang ke rumah Ibu Kandungnya • Bahwa pada hari, tanggal, bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban RISKA NIDIA sekitar tahun 2023 sekira pukul 13.30 WIB saat Anak Korban RISKA NIDIA duduk di banghku 6 (enam) MIN 23 Aceh Selatan, pada saat Anak Korban RISKA NIDIA sedang bermain dengan teman-temannya di samping rumah Saksi MAK YEK di Gampong Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS yang berdiri di dekat jendela rumah Saksi MAK YEK memperlihatkan alat kelamin kepada Anak Korban dan teman-temannya yang sedang bermain. • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban RISKA NIDIA pada tahun 2024, saat Anak Korban RISKA NIDIA sedang tidur sendirian di kamar Saksi MAK YEK, Anak Korban RISKA NIDIA merasakan seperti ada yang memegang bagian pahanya yang membuat Anak Korban RISKA NIDIA terbangun dari tidur dan melihat Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS sudah berada di dalam kamar tersebut dan sedang membuka rok yang dipakai oleh Anak Korban RISKA NIDIA hingga ke bagian paha. Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS memegang alat kelamin Anak Korban RISKA NIDIA dari luar rok kemudian Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS langsung lari keluar dari kamar Saksi MAK YEK. • Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Anak Korban RISKA NIDIA yang sudah tinggal di rumah Saksi ROSMAWATI alias MAK YEK di Gampong Silolo, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh Selatan dilecehkan dengan cara dikurung di kamar mandi. Pada saat Anak Korban RISKA NIDIA hendak mandi untuk bersiap-siap mengaji, Anak Korban RISKA NIDIA menolak pintu kamar mandi untuk memastikan tidak ada orang di dalam kamar mandi. Saat menolak pintu kamar mandi, Anak Korban RISKA NIDIA langsung masuk ke dalam kamar mandi dan mengunci pintu kamar mandi tersebut. Tiba-tiba Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS sudah ada di dalam kamar mandi dan sudah memperlihatkan alat kelaminnya kepada Anak Korban serta menyuruh Anak Korban RISKA NIDIA untuk memegang alat kelaminnya yang kemudian ditolak oleh Anak Korban RISKA NIDIA. • Bahwa Anak Korban yang hendak keluar dari kamar mandi ditahan oleh Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS dengan cara memeluk tubuh Anak Korban RISKA NIDIA dari belakang sambil memegang dan meremas kedua belah payudara Anak Korban RISKA NIDIA, saat Anak Korban RISKA NIDIA hendak berteriak, Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS menutup mulut Anak Korban RISKA NIDIA dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS. Anak Korban RISKA NIDIA tetap melawan dengan cara menggeliatkan tubuh hingga Anak Korban RISKA NIDIA dilepaskan oleh Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS. • Bahwa Ahli Psikologi Bella Anugrah Fitri, S.Psi., M. Psi., Psikolog Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (Atas Nama RN) Nomor: 445/8090/2025 ditemukan bahwa RN mengalami gejala trauma terhadap peristiwa yang dialami. Gejala trauma yang muncul dalam diri RN adalah RN terkadang sesekali merasa takut di rumah. Secara keseluruhan kondisi psikologis korban RN berada dalam keadaan normal pasca kejadian pelecehan seksual. Kondisi psikologis korban RN sempat mengalami shock ketika mengalami kejadian pelecehan seksual. Adapun hasil lebih lengkap pemeriksaan terhadap korban RN adalah: - - - - RN diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual tingkat sedang, yakni memperlihatkan alat kelamin pelaku kepada korban dan pelaku memegang payudara korban. Kondisi Psikologis RN sebagai korban pelecehan seksual tidak mengalami gangguan psikologis, hanya sempat mengalami shock ketika kejadian pelecehan dialami korban. Kondisi Psikologis korban RN yang cenderung stabil tanpa ada indikasi psikologi klinis tertentu dapat dipengaruhi faktor jarak waktu antara kejadian pelecehan seksual yang dialami korban dengan pemeriksaan psikologis korban, kurang lebih tiga bulan berlalu. Akibat kejadian yang dialami RN, maka kasus ini layak untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya. - Bahwa Ahli Psikiater dr. Agussyah Putra, M.Ked. (K.J), Sp.K.J. berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Psikiatrum No. 8154/VER-Psikiatrum/V/2025 berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pada saat ini tidak terdapat gangguan jiwa dialami oleh Terdakwa IRSAN ANNUR BIN AMBIAR JAS, termasuk Gangguan Preferensi Seksual Pedofilia dan Ekshibisionisme.

Pihak Dipublikasikan Ya