Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2025/MS.Ttn Khaidir bin Usman.PW Eva Sadella binti Saifullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khaidir bin Usman.PW
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eva Sadella binti Saifullah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

1.  Mengabulkan gugatan Pemohon seluruhnya;

2.  Menetapkan Pemohon sebagai pemegang Hak Asuh terhadap ketiga anak yang lahir dari perkawinan Pemohon (Khaidir bin Usman.PW,) dengan Termohon (Eva Sadella binti Saifullah), yang bernama:

  1. Samsul Rijal bin Khaidir, lahir pada tanggal 10 Agustus 2011, umur 14, tinggal bersama Ayah Kandungnya;
  2. Muhammad Nazir bin Khaidir, lahir pada tanggal 15 November 2015, umur 10, tinggal bersama Ayah Kandungnya;
  3. Nurul Fazila binti Khaidir, lahir pada tanggal 14 Januari 2020, umur 5 tahun, tinggal bersama Ayah Kandungnya;

dengan tetap memberikan hak akses kepada Termohon untuk mengunjungi anak tersebut;

3.  Menghukum Termohon untuk menyerahkan kepada Pemohon ketiga anak yang bernama:

  1. Samsul Rijal bin Khaidir, lahir pada tanggal 10 Agustus 2011, umur 14, tinggal bersama Ayah Kandungnya;
  2. Muhammad Nazir bin Khaidir, lahir pada tanggal 15 November 2015, umur 10, tinggal bersama Ayah Kandungnya;
  3. Nurul Fazila binti Khaidir, lahir pada tanggal 14 Januari 2020, umur 5 tahun, tinggal bersama Ayah Kandungnya;

4. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon.

Subsider:

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak