Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2025/MS.Ttn YUNASRUL, S.H. HENDRI SUSANTO , ST BIN ALM USMAN IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2971/L.1.19/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HENDRI SUSANTO , ST BIN ALM USMAN IDRIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : PDM-29/Asel/Eku.2/11/2025

 

 

  1. Terdakwa :

Nama  lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl.lahir

Jenis Kelamin  

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

Tempat tinggal          

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

 

:

:

:

:

:

HENDRI SUSANTO, ST Bin Alm. USMAN IDRIS

Ujung Karang

30 Tahun / 04 Mei 1983

Laki-laki

 

Indonesia

Gampong Ujung Karang Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan

Islam

Pegawai Negeri Sipil

S1 (tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
  • Penangkapan :
  • Penyidik                                         :  tanggal 26 Agustus 2025;

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                               :  Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 09 September 2025.

Penangguhan penahanan sejak tanggal 09 September 2025.

  • Perpanjangan Penuntut Umum    :  -
  • Oleh Penuntut Umum                 : Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 s/d tanggal 17 November 2025.

Penangguhan penahanan sejak tanggal 14 November 2025. ------------------------------------------------------

 

  1. Dakwaan :

------- Bahwa ia terdakwa HENDRI SUSANTO, ST Bin Alm. USMAN IDRIS, pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Gampong Lhok Pawoh Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan tepatnya di sebuah warung kopi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 22.10 WIB, terdakwa pergi dari rumahnya ke sebuah warung kopi yang berada di Gampong Lhok Pawoh Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan untuk membeli rokok. Sesampainya di warung tersebut sekira pukul 22.30 WIB kemudian terdakwa membeli rokok dan memesan segelas kopi lalu terdakwa bergabung dengan orang-orang di warung tersebut yang sedang bermain Handphone masing-masing. Ketika itu terdakwa melihat kawan-kawan duduknya asyik bermain game masing-masing sehingga pembicaraan tidak nyambung lalu timbul niat terdakwa membuka situs judi online WDBOS yang mana akun terdakwa sudah terdaftar dengan nama username : Hendripur dan password : hendri1983. Setelah membuka situs judi online WDBOS melalui 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung S20 Ultra warna Hitam Metalik miliknya lalu terdakwa membuka permainan judi online dengan saldo terdakwa sejumlah Rp. 730.157 (tujuh ratus tiga puluh ribu seratus lima puluh tujuh rupiah). ----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa memainkan permainan judi jenis Mahyong dengan nama Mahyong Ways 1 pada situs judi tersebut yang mana jumlah taruhan terendah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dan taruhan tertinggi Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per putarannya lalu terdakwa bermain dan bertaruh di bet yang telah terdakwa pilih dan bila terdakwa beruntung maka terdakwa bisa menang misalkan di angka Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) apabila terdakwa beruntung bisa dikalikan dengan perkalian 10 sehingga terdakwa mendapat Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan seterusnya hingga naik terus saldo terdakwa, dan apabila tidak beruntung bisa sampai habis saldo di akun tersebut. -----------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan permainan judi tersebut selanjutnya saksi M. ASRIL LUBIS Bin RISLAN LUBIS, dan saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) yang melakukan patroli dan melintas di Gampong Lhok Pawoh Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain judi online tersebut di atas dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung S20 Ultra warna Hitam Metalik yang digunakan terdakwa untuk melakukan permainan judi tersebut beserta tangkapan layer transaksi deposit dan withdraw dari akun hendripur. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ------------------------
  • Bahwa terdakwa menyadari dalam permainan judi tersebut belum tentu menang dan bisa saja kalah karena ada unsur untung-untungannya dan terdakwa juga mengetahui di Provinsi Aceh berlaku Qanun yang melarang judi atau maisir. ------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------

 

 

Tapaktuan, 20 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

YUNASRUL, SH.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya