| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-08/ASEL/Eku.2/06/2025
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap : RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN
Nomor Identitas (NIK): 1101151712050001
Tempat Lahir : Blang Keujeren
Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun/17 Desember 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Gaya Baru Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
12-03-2025
|
- Penahanan
- Oleh Penyidik Sejak Tanggal
|
:
|
13-03-2025 s/d 01-04-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan
|
- Perpanjangan Penuntut Umum Sejak Tanggal.
|
:
|
02-04-2025 s/d 01-05-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan
|
- Perpanjangan Pertama Oleh Ketua MS
|
:
|
02-05-2025 s/d 31-05-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan
|
- Perpanjangan Kedua Oleh Ketua MS
|
:
:
|
01-06-2025 s/d 30-06-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan
17-06-2025 s/d 01-07-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan
|
C. D A K W A A N :
PERTAMA:
------Bahwa ia Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, Bertempat di Pondok yang ada di sebuah kebun milik adik kandung nenek Anak Korban ADIFA HUMAIRA di Gampong Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya dimana Mahkamah Syari’yah Tapaktuan masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak, yakni Anak Korban Adifa Humaira masih berumur 4 ( empat tahun ) Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT-12032021-009 Tanggal Dua Belas Maret Dua Ribu Dua Puluh Satu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Gampong Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan Anak Korban ADIFA HUMAIRA Binti HASANNUDDIN merengek kepada Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT selaku Ibu dari Anak Korban ADIFA HUMAIRA untuk dibuatkan senjata mainan dari bambu. Dikarenakan Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT tidak pandai membuat mainan yang diminta Anak Korban ADIFA HUMAIRA, Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT mengatakan mungkin Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dapat membuat mainan yang diminta oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA datang ke rumah Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang tidak jauh dari rumah Anak Korban ADIFA HUMAIRA untuk meminta dibuatkan senjata mainan dari bambu, Setelah Anak Korban ADIFA HUMAIRA minta dibuatkan senjata mainan dari bambu kepada Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN, TERDAKWA RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN masuk kembali ke dalam rumah dan membawa sebuah pisau untuk membuat mainan senjata dari bambu.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA berjalan di samping Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang berjalan ke arah belakang rumah Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menuju pondok yang ada di sebuah kebun milik adik kandung nenek Anak Korban ADIFA HUMAIRA di Dusun Gaya Baru, Gampong Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa saat Anak Korban ADIFA HUMAIRA duduk di atas pondok tersebut, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN duduk di sebelah Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP milik Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN kepada Anak Korban ADIFA HUMAIRA yang digunakan oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA untuk menonton video YouTube sambil membaringkan tubuh.
- Bahwa setelah membuat senjata mainan yang diminta oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA, tiba-tiba Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN membuka dan menurunkan celana tidur serta celana dalam milik Anak Korban ADIFA HUMAIRA sampai ke lutut, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memegang dan meraba-raba alat kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Pada saaat itu Anak Korban ADIFA HUMAIRA sempat mengatakan “jangan” dan langsung bangkit serta meminta pulang.
- Bahwa Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengatakan “nonton hp aja terus, nanti pas pulang abang kasih bonbon” yang kemudian Anak Korban ADIFA HUMAIRA kembali merebahkan badannya di pondok dan melanjutkan menonton HP. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN kemudian melecehkan Anak Korban ADIFA HUMAIRA dengan cara membasahi jari telunjuk tangan kanannya dengan air liur miliknya sendiri dan setelah itu memasukkan ruas pertama dari jari telunjuk tangan kananya ke dalam kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Terdakw RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN juga menggoyangkan jari telunjuk tangan kanannya secara maju mundur sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA merintih kesakitan dan mengatakan “sakit” yang kemudian membuat Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN langsung melepaskan jari telunjuknya dari kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Setelahnya Anak Korban ADIFA HUMAIRA kemudian bangkit dan mengenakan kembali celana serta celana dalamnya. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan mainan yang tadi diminta dibuatkan oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA sambil mengatakan “jangan bilang-bilang sama mamak ya”.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA baru bercerita kepada Ibunya yaitu Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT pada tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 18:30 WIB bertempat di ruang TV milik Saksi Ade Susanti Binti M. SIHAT ketika Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT bercerita kepada Ibu Kandungnya mengenai perbuatan pelecehan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN terhadap 3 orang anak lainnya yaitu AHMAD ALVIN, 9 Tahun, Pelajar Kelas 2 SD, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan dan DAFA BULQAINI, 7 Tahun, Pelajar Kelas 1 SD, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan yang didengar oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA yang kemudian menceritakan bagaimana Anak Korban ADIFA HUMAIRA dilecehkan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Sdra AHMAD ALVIN, 9 Tahun, Pelajar Kelas 2 SD, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan antara bulan Januari atau bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 14:00 WIB. Sdra AHMAD ALVIN bersama temannya yakni Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan sedang bermain bola kaki yang kemudian datang Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang memanggil mereka dan mengajak Sdra AHMAD ALVIN dan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk ikut dengan Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pergi ke kebun bersamanya. Sdra AHMAD ALVIN dan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS tidak mau namun kemudian mereka diiming imingkan sebuah kue oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN sehingga Sdra AHMAD ALVIN dan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS ikut bersma Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN.
- Bahwa tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN terhadap Sdra. AHMAD ALVIN bertempat di atas Pondok Kawasan kebun Warga di Dusun Gaya Barru Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN melakukan pelecehan terhadap Sdra AHMAD ALVIN dengan cara menarik celana pendek dan celana dalam milik Sdra AHMAD ALVIN secara bersamaan dengan posisi Sdra AHMAD ALVIN tidur telungkup yang dimana celana tersebut diturunkan sampai ke pergelangan kedua kaki Sdra AHMAD ALVIN, sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam sela-sela pantat Sdra AHMAD ALVIN sambil ditekan kemudian menggoyangkan pinggulnya maju mundur sebanyak dua kali di dalam sela-sela pantat Sdra AHMAD ALVIN hingga ujung penisnya tersentuh lubang anus pantat Sdra AHMAD ALVIN.
- Bahwa Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN juga melakukan pelecehan terhadap Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan sebanyak tiga kali. Pada hari, tanggal dan tahun yang tidak diingat lagi oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sekitar pukul 10:00 WIB di hari libur saat itu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sedang berada di rumah lalu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS keluar rumah dengan berjalan kaki seorang diri pergi ke rumah Sdri NEK PAK di Dusun Darussalam Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat Kab Aceh Selatan. Di perjalanan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang mengajak mencari buah rambutan lalu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS setuju untuk ikut dan dibawa pergi oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menuju taman kanak-kanak tempat Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS belajar dan bermain. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN membawa Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS menuju ke area toilet dan menyuruh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk rebah dengan posisi telentang di atas lantai depan kamar toilet tersebut lalu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dengan menunjukan permainna GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN naik dan duduk di atas kedua paha Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan menurunkan celananya sedikit untuk mengeluarkan penisnya yang sudah tegang. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memainkan penis milik Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dengan penis miliknya (digesek-gesekkan) sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengambil HP nya yang dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS lalu langsung mengenakan celana. Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS melihat celana luar miliknya yang basah terkena cairan yang tidak diketahui oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Kemudian Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pergi meninggalkan Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS.
- Bahwa pelecehan kedua terhadap Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS terjadi pada hari, tanggal, bulan yang tidak lagi diingat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS pada tahun 2025 sekitar pukul 14:00 WIB. Saat itu Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sedang bermain kejar kejaran bersama teman-temannya lalu tiba-tiba Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memanggil Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan mengajaknya pergi mencari buah rambutan di kebun lampoh tinggai yang kemudian Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS mau dan mengikuti Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pergi dengan berjalan kaki. Sesampai di tempat, Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS diajak untuk naik ke pondok tersebut. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk rebah dengan posisi telentang diatas lantai pondok tersebut kemudian Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan menunjukan GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN naik dan duduk di atas kedua paha Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan menurunkan celananya sedikit untuk mengeluarkan penisnya yang sudah tegang. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mempermainkan (menggesek-gesek) penis Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dengan penis milik Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN sambil mrnggoyangkan pinggul maju mundur. Sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengambil Hpnya yang dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS lalu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS langsung mengenakan celana namun saat itu Sdraa MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS melihat celana luarnya yang basah entah terkena apa. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN langsung pergi meninggalkan Sdra. MUHAMMAD ASRAF ALHARIS.
- Bahwa pelecehan terakhir terhadap Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS terjadi pad hari, tanggal, bulan dan selang beberapa waktu yang tidak lagi diingat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS pada tahun 2025 di siang hari sekitar pukul 14:00 WIB saat itu Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sedang bermain dengan teman-teman yang kemudian secara tiba-tiba dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN. Diketahui bahwa hanya Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS yang dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dan mengajak pergi mencari buah buah rambutan lalu Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS setuju dan mengikuti Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN berjalan kaki. Sesampainya di kebun milik Sdri NENEK GADIH kebun tersebut di kelilingi pagar beton, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk memanjat pagar terebut yang kemudian dipanjat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Setelah berada di kawasan kebun milik Sdri. NENEK GADIH ada pohon rambutan yang berbuah yang diambil dan dimakan buahnya oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN tidak mengambil ataupun memakan rambutan tersebut, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk rebah dengan posisi telentang di atas rerumputan, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra. AHMAD ASYRAF ALHARIS dengan menunjukan permainan GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra. AHMAD ASYRAF ALHARIS. Terdakwa melecehkan Sdra. AHMAD ASYRAF ALHARIS dengan cara naik dan duduk diatas kedua paha Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS kemudian menurunkan celananya sedikit untuk mengeluarkan penisnya yang sudah tegang (dilihat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS) setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memainkan (menggesek-gesekkan) penisnya dengan milik Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur. Sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengambil HPnya lalu pergi meninggalkan Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS.
- Bahwa Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN juga melakukan pelecehan terhadap Sdra DAFA BULQAINI, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan. Pada hari, tanggal, bulan yang tidak diingat lagi oleh Sdra DAFA BULQAINI pada tahun 2025 di siang hari sekitar pukul 13:00 WIB saat itu Sdra DAFA BULQAINI sedang bermain petak umpet bersama teman-teman yang kemudian secara tiba-tiba dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dan diajak untuk pergi melihat burung-burung cantik di lampoh tinggai. Sdra DAFA BULQAINI pun mau dan pergi bersama Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dengan berjalan kaki. Sesampai disana, Sdra. DAFA BULQAINI diajak naik ke atas pondok. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh Sdra DAFA BULQAINI untuk rebah dengan posisi telentang di atas lantai pondok tersebut lalu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra DAFA BULQAINI dengan menunjukkan permainan GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra DAFA BULQAINI. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN kemudian langsung menurunkan celana luar dan dalam milik Sdra DAFA BULQAINI sampai ke lutut kaki sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN duduk di sebelah kiri Sdra DAFA BULQAINI lalu memegang dan mengocok-mgocok kemaluan Sdra DAFA BULQAINI dengan tangan kirinya. Sdra DAFA BULQAINI langsung bangun dan berdiri sambil meletakkan HP milik Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dan langsung mengenakan celana karena ketakutan. Ketika Sdra DAFA BULQAINI ingin pulang, tiba-tiba tangan kiri Sdra DAFA BULQAINI ditarik oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN “jangan pulang dulu, ni burungnya bentar lagi mau datang” Sdra DAFA BULQAINI menjawab “aku mau pulang bang” yang kemudian dikatakan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN “Jangan kasih tau sama siapa-siapa”. Sdra DAFA BULQAINI hanya terdiam dan langsung pulang melarikan diri dikarenakan takut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Refertum Nomor: VER/04/III/2025 pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Dr. Citra Lestari Hasibuan, SpOG terdapat kemerahan di sekitar dinding kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA kesan akibat gesekan benda tumpul serta didapati selaput dara yang masih utuh.
- Bahwa Ahli Psikologi Bella Anugrah Fitri, S.Psi., M. Psi., Psikolog Berdasarkan Hasil Pemeriksaan ditemukan bahwa AH mengalami gejala trauma terhadap peristiwa yang dialami. Gejala trauma yang muncul dalam diri AH adalah AH mengalami beberapa kali mimpi buruk dan mengigau tidak jelas pasca kejadian pelecehan seksual yang dialami. Selain itu AH juga mengalami kecemasan dengan menjadi lebih cengeng dan bersikap lebih manja kepada orang tuanya. Reaksi dan perubahan perilaku AH adalah usaha AH mencari secure attachment dikarenakan kegelisahan dan kecemasan yang dirasakannya dengan bersikap lebih manja dan sensitif terhadap keluarga. Secara keseluruhan kondisi psikologis korban AH sebagai korban pelecehan seksual mengalami trauma kategori ringan dan kecemasan kategori ringan.
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa ia Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, Bertempat di Pondok yang ada di sebuah kebun milik adik kandung nenek Anak Korban ADIFA HUMAIRA di Gampong Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya dimana Mahkamah Syari’yah Tapaktuan masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, yakni Anak Korban Adifa Humaira masih berumur 4 ( empat tahun ) Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT-12032021-009 Tanggal Dua Belas Maret Dua Ribu Dua Puluh Satu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Gampong Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan Anak Korban ADIFA HUMAIRA Binti HASANNUDDIN merengek kepada Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT selaku Ibu dari Anak Korban ADIFA HUMAIRA untuk dibuatkan senjata mainan dari bambu. Dikarenakan Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT tidak pandai membuat mainan yang diminta Anak Korban ADIFA HUMAIRA, Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT mengatakan mungkin Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dapat membuat mainan yang diminta oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA datang ke rumah Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang tidak jauh dari rumah Anak Korban ADIFA HUMAIRA untuk meminta dibuatkan senjata mainan dari bambu, Setelah Anak Korban ADIFA HUMAIRA minta dibuatkan senjata mainan dari bambu kepada Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN, TERDAKWA RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN masuk kembali ke dalam rumah dan membawa sebuah pisau untuk membuat mainan senjata dari bambu.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA berjalan di samping Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang berjalan ke arah belakang rumah Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menuju pondok yang ada di sebuah kebun milik adik kandung nenek Anak Korban ADIFA HUMAIRA di Dusun Gaya Baru, Gampong Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan.
- Bahwa saat Anak Korban ADIFA HUMAIRA duduk di atas pondok tersebut, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN duduk di sebelah Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP milik Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN kepada Anak Korban ADIFA HUMAIRA yang digunakan oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA untuk menonton video YouTube sambil membaringkan tubuh.
- Bahwa setelah membuat senjata mainan yang diminta oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA, tiba-tiba Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN membuka dan menurunkan celana tidur serta celana dalam milik Anak Korban ADIFA HUMAIRA sampai ke lutut, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memegang dan meraba-raba alat kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Pada saaat itu Anak Korban ADIFA HUMAIRA sempat mengatakan “jangan” dan langsung bangkit serta meminta pulang.
- Bahwa Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengatakan “nonton hp aja terus, nanti pas pulang abang kasih bonbon” yang kemudian Anak Korban ADIFA HUMAIRA kembali merebahkan badannya di pondok dan melanjutkan menonton HP. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN kemudian melecehkan Anak Korban ADIFA HUMAIRA dengan cara membasahi jari telunjuk tangan kanannya dengan air liur miliknya sendiri dan setelah itu memasukkan ruas pertama dari jari telunjuk tangan kananya ke dalam kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Terdakw RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN juga menggoyangkan jari telunjuk tangan kanannya secara maju mundur sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA merintih kesakitan dan mengatakan “sakit” yang kemudian membuat Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN langsung melepaskan jari telunjuknya dari kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA. Setelahnya Anak Korban ADIFA HUMAIRA kemudian bangkit dan mengenakan kembali celana serta celana dalamnya. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan mainan yang tadi diminta dibuatkan oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA sambil mengatakan “jangan bilang-bilang sama mamak ya”.
- Bahwa Anak Korban ADIFA HUMAIRA baru bercerita kepada Ibunya yaitu Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT pada tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 18:30 WIB bertempat di ruang TV milik Saksi Ade Susanti Binti M. SIHAT ketika Saksi ADE SUSANTI Binti M. SIHAT bercerita kepada Ibu Kandungnya mengenai perbuatan pelecehan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN terhadap 3 orang anak lainnya yaitu AHMAD ALVIN, 9 Tahun, Pelajar Kelas 2 SD, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan dan DAFA BULQAINI, 7 Tahun, Pelajar Kelas 1 SD, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan yang didengar oleh Anak Korban ADIFA HUMAIRA yang kemudian menceritakan bagaimana Anak Korban ADIFA HUMAIRA dilecehkan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Sdra AHMAD ALVIN, 9 Tahun, Pelajar Kelas 2 SD, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan antara bulan Januari atau bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 14:00 WIB. Sdra AHMAD ALVIN bersama temannya yakni Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan sedang bermain bola kaki yang kemudian datang Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang memanggil mereka dan mengajak Sdra AHMAD ALVIN dan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk ikut dengan Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pergi ke kebun bersamanya. Sdra AHMAD ALVIN dan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS tidak mau namun kemudian mereka diiming imingkan sebuah kue oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN sehingga Sdra AHMAD ALVIN dan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS ikut bersma Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN.
- Bahwa tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN terhadap Sdra. AHMAD ALVIN bertempat di atas Pondok Kawasan kebun Warga di Dusun Gaya Barru Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN melakukan pelecehan terhadap Sdra AHMAD ALVIN dengan cara menarik celana pendek dan celana dalam milik Sdra AHMAD ALVIN secara bersamaan dengan posisi Sdra AHMAD ALVIN tidur telungkup yang dimana celana tersebut diturunkan sampai ke pergelangan kedua kaki Sdra AHMAD ALVIN, sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam sela-sela pantat Sdra AHMAD ALVIN sambil ditekan kemudian menggoyangkan pinggulnya maju mundur sebanyak dua kali di dalam sela-sela pantat Sdra AHMAD ALVIN hingga ujung penisnya tersentuh lubang anus pantat Sdra AHMAD ALVIN.
- Bahwa Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN juga melakukan pelecehan terhadap Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan sebanyak tiga kali. Pada hari, tanggal dan tahun yang tidak diingat lagi oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sekitar pukul 10:00 WIB di hari libur saat itu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sedang berada di rumah lalu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS keluar rumah dengan berjalan kaki seorang diri pergi ke rumah Sdri NEK PAK di Dusun Darussalam Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat Kab Aceh Selatan. Di perjalanan Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN yang mengajak mencari buah rambutan lalu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS setuju untuk ikut dan dibawa pergi oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menuju taman kanak-kanak tempat Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS belajar dan bermain. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN membawa Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS menuju ke area toilet dan menyuruh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk rebah dengan posisi telentang di atas lantai depan kamar toilet tersebut lalu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dengan menunjukan permainna GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN naik dan duduk di atas kedua paha Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan menurunkan celananya sedikit untuk mengeluarkan penisnya yang sudah tegang. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memainkan penis milik Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dengan penis miliknya (digesek-gesekkan) sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengambil HP nya yang dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS lalu langsung mengenakan celana. Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS melihat celana luar miliknya yang basah terkena cairan yang tidak diketahui oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Kemudian Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pergi meninggalkan Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS.
- Bahwa pelecehan kedua terhadap Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS terjadi pada hari, tanggal, bulan yang tidak lagi diingat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS pada tahun 2025 sekitar pukul 14:00 WIB. Saat itu Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sedang bermain kejar kejaran bersama teman-temannya lalu tiba-tiba Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memanggil Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan mengajaknya pergi mencari buah rambutan di kebun lampoh tinggai yang kemudian Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS mau dan mengikuti Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN pergi dengan berjalan kaki. Sesampai di tempat, Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS diajak untuk naik ke pondok tersebut. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk rebah dengan posisi telentang diatas lantai pondok tersebut kemudian Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan menunjukan GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN naik dan duduk di atas kedua paha Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dan menurunkan celananya sedikit untuk mengeluarkan penisnya yang sudah tegang. Setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mempermainkan (menggesek-gesek) penis Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS dengan penis milik Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN sambil mrnggoyangkan pinggul maju mundur. Sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengambil Hpnya yang dimainkan oleh Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS lalu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS langsung mengenakan celana namun saat itu Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS melihat celana luarnya yang basah entah terkena apa. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN langsung pergi meninggalkan Sdra. MUHAMMAD ASRAF ALHARIS.
- Bahwa pelecehan terakhir terhadap Sdra MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS terjadi pad hari, tanggal, bulan dan selang beberapa waktu yang tidak lagi diingat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS pada tahun 2025 di siang hari sekitar pukul 14:00 WIB saat itu Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sedang bermain dengan teman-teman yang kemudian secara tiba-tiba dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN. Diketahui bahwa hanya Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS yang dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dan mengajak pergi mencari buah buah rambutan lalu Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS setuju dan mengikuti Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN berjalan kaki. Sesampainya di kebun milik Sdri NENEK GADIH kebun tersebut di kelilingi pagar beton, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk memanjat pagar terebut yang kemudian dipanjat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS. Setelah berada di kawasan kebun milik Sdri. NENEK GADIH ada pohon rambutan yang berbuah yang diambil dan dimakan buahnya oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN tidak mengambil ataupun memakan rambutan tersebut, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS untuk rebah dengan posisi telentang di atas rerumputan, Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra. AHMAD ASYRAF ALHARIS dengan menunjukan permainan GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra. AHMAD ASYRAF ALHARIS. Terdakwa melecehkan Sdra. AHMAD ASYRAF ALHARIS dengan cara naik dan duduk diatas kedua paha Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS kemudian menurunkan celananya sedikit untuk mengeluarkan penisnya yang sudah tegang (dilihat oleh Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS) setelah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memainkan (menggesek-gesekkan) penisnya dengan milik Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS sambil menggoyangkan pinggulnya maju mundur. Sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN mengambil HPnya lalu pergi meninggalkan Sdra. MUHAMMAD ASYRAF ALHARIS.
- Bahwa Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN juga melakukan pelecehan terhadap Sdra DAFA BULQAINI, 6 Tahun, Pelajar TK, Gp. Blang Poroh, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan. Pada hari, tanggal, bulan yang tidak diingat lagi oleh Sdra DAFA BULQAINI pada tahun 2025 di siang hari sekitar pukul 13:00 WIB saat itu Sdra DAFA BULQAINI sedang bermain petak umpet bersama teman-teman yang kemudian secara tiba-tiba dipanggil oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dan diajak untuk pergi melihat burung-burung cantik di lampoh tinggai. Sdra DAFA BULQAINI pun mau dan pergi bersama Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dengan berjalan kaki. Sesampai disana, Sdra. DAFA BULQAINI diajak naik ke atas pondok. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN menyuruh Sdra DAFA BULQAINI untuk rebah dengan posisi telentang di atas lantai pondok tersebut lalu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN memberikan HP kepada Sdra DAFA BULQAINI dengan menunjukkan permainan GAME BOLA yang kemudian diambil dan dimainkan oleh Sdra DAFA BULQAINI. Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN kemudian langsung menurunkan celana luar dan dalam milik Sdra DAFA BULQAINI sampai ke lutut kaki sesudah itu Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN duduk di sebelah kiri Sdra DAFA BULQAINI lalu memegang dan mengocok-mgocok kemaluan Sdra DAFA BULQAINI dengan tangan kirinya. Sdra DAFA BULQAINI langsung bangun dan berdiri sambil meletakkan HP milik Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN dan langsung mengenakan celana karena ketakutan. Ketika Sdra DAFA BULQAINI ingin pulang, tiba-tiba tangan kiri Sdra DAFA BULQAINI ditarik oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN “jangan pulang dulu, ni burungnya bentar lagi mau datang” Sdra DAFA BULQAINI menjawab “aku mau pulang bang” yang kemudian dikatakan oleh Terdakwa RISKI HERMANDA Alias BANG LAMPOH Alias BANG YONG Alias SIYONG Bin SUHERMAN “Jangan kasih tau sama siapa-siapa”. Sdra DAFA BULQAINI hanya terdiam dan langsung pulang melarikan diri dikarenakan takut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Refertum Nomor: VER/04/III/2025 pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Dr. Citra Lestari Hasibuan, SpOG terdapat kemerahan di sekitar dinding kemaluan Anak Korban ADIFA HUMAIRA kesan akibat gesekan benda tumpul serta didapati selaput dara yang masih utuh.
- Bahwa Ahli Psikologi Bella Anugrah Fitri, S.Psi., M. Psi., Psikolog Berdasarkan Hasil Pemeriksaan ditemukan bahwa AH mengalami gejala trauma terhadap peristiwa yang dialami. Gejala trauma yang muncul dalam diri AH adalah AH mengalami beberapa kali mimpi buruk dan mengigau tidak jelas pasca kejadian pelecehan seksual yang dialami. Selain itu AH juga mengalami kecemasan dengan menjadi lebih cengeng dan bersikap lebih manja kepada orang tuanya. Reaksi dan perubahan perilaku AH adalah usaha AH mencari secure attachment dikarenakan kegelisahan dan kecemasan yang dirasakannya dengan bersikap lebih manja dan sensitif terhadap keluarga. Secara keseluruhan kondisi psikologis korban AH sebagai korban pelecehan seksual mengalami trauma kategori ringan dan kecemasan kategori ringan.
---Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------
Tapaktuan, 25 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
MELTA VARIZA, S.H., M.H.
JAKSA MUDA / NIP. 19820512 200712 2 001
|