Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERKARA : PDM-09/Asel/Eku.2/07/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tgl.lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan/
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FACHRIJAL Bin HAITAMI
Kota Fajar
31 Tahun / 29 Mei 1994
Laki-laki
Indonesia
Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan
Islam
Kernet
D-III (tamat)
|
- Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
- Penyidik : tanggal 27 Desember 2024;
- Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
- Perpanjangan Penuntut Umum : -
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025. ------------------------------------------------------
- Dakwaan :
------- Bahwa ia terdakwa FACHRIJAL Bin HAITAMI, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Dusun Taqwa Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan tepatnya di Warung Kopi Mata Najwa milik saksi NAZAR Bin Alm. YUSNAN, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 21.10 WIB, terdakwa pergi dari rumahnya di Dusun Mustaqim Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan ke Warung Kopi Mata Najwa milik saksi NAZAR Bin Alm. YUSNAN yang berada di Dusun Taqwa Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan. Sesampainya di warung tersebut sekira pukul 21.30 WIB kemudian terdakwa masuk dan memesan kopi lalu terdakwa memilih duduk di luar bagian samping warung tersebut. Selanjutnya terdakwa yang sebelumnya dalam bulan Desember sudah pernah bermain di situs judi online smart.aoncashh88.net (selanjutnya disebut aoncashh) membuka kembali situs judi online aoncashh yang mana terdakwa sebelumnya telah membuat akun di situs judi online tersebut dengan nama akun Fachrijal dan telah tertaut Nomor Rekening BSI : 7183652839 atas nama Fachrijal untuk melakukan deposit atau mengirim uang taruhan dan/atau penarikan (withdraw). Setelah membuka aoncashh lalu terdakwa melakukan deposit sejumlah Rp. 100.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) pada akun-nya dengan cara mentransfer ke rekening bandar lalu terdakwa mulai bermain judi pertandingan sepakbola. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian terdakwa melakukan permainan judi online pertandingan sepakbola di aoncashh dengan jenis taruhan 4-fold (1 bet) yang mana terdakwa mempertaruhan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah di deposit ke rekening bandar lalu terdakwa memasang taruhan dengan model taruhan 1h Over/Under – Over (1.00) pada 4 (empat) pertandingan sepakbola antara : 1. Dundee FC vs Ross Country; 2. KV Kortrijk FC vs Royal Charleroi SC; 3. Newcastle United vs Aston Villa; dan 4. Southampton vs West Ham United. Untuk memenangkan pertaruhan tersebut pada setengah babak (Half Time) skor pertandingan harus lebih dari 1-0 dan boleh dimenangkan tim manapun dari setiap pertandingan tersebut dan harus keempat pertandingan tersebut mencetak skor/gol lebih dari 1. Namun kemudian terdakwa dinyatakan kalah karena pada setengah babak / Half Time skor untuk keempat pertandingan tersebut secara berturut-turut adalah (0-1); (0-1); (0-1); dan (0-0). Selain jenis taruhan 4-fold (1 bet), pada waktu dan tempat tersebut terdakwa juga memasang taruhan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pada pertandingan sepakbola pada situs judi online aoncashh jenis double (1 bet) di pertandingan yaitu : 1. Cesena vs Cremonese; 2. Frosinone vs Salernitana yang mana pada pertandingan pertama hasilnya imbang dan dipertandingan kedua terdakwa dinyatakan menang sehingga uang taruhannya yang terdakwa pasang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikalikan dengan nilai yang sebelumnya telah ditentukan bandar yakni dikalikan 2.03 sehingga menjadi Rp. 101.500,- (seratus satu ribu lima ratus rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan permainan judi tersebut selanjutnya saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL, saksi M. ASRIL LUBIS Bin RISLAN LUBIS, dan saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang melakukan permainan judi online di Warung Kopi Mata Najwa di Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bermain judi online tersebut di atas dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi 13C warna Hitam yang digunakan terdakwa untuk melakukan permainan judi tersebut beserta screenshot bill taruhan akun aoncashh88 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menyadari dalam permainan judi tersebut belum tentu menang dan bisa saja kalah karena ada unsur untung-untungannya dan terdakwa juga mengetahui di Provinsi Aceh berlaku Qanun yang melarang judi atau maisir. ------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------------------
Tapaktuan, 03 Juli 2025
Penuntut Umum,
YUNASRUL, SH.
JAKSA MUDA /NIP. 19830923 200812 1 001
|