Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2024/MS.Ttn YUNASRUL, S.H. 1.VANDI MAULIZA Bin Alm. SULAIMAN
2.T. HABIBI Bin T. NAINUNIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 14/JN/2024/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2591/L.1.19/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNama
1VANDI MAULIZA Bin Alm. SULAIMAN
2T. HABIBI Bin T. NAINUNIS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

NO. REG. PERKARA : PDM-24/ASEL/TPUL/10/2024

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama  lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl.lahir

Jenis Kelamin  

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

Tempat tinggal       

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

 

:

:

:

:

:

T. HABIBI Bin T. NAINUNIS

Sawang I

37 Tahun / 15 Januari 1987

Laki-laki

 

Indonesia

Gampong Sikulat Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan

Islam

Buruh Harian Lepas (Tukang Bangunan)

SMA (tamat)

 

  1. Nama  lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl.lahir

Jenis Kelamin  

Kewarganegaraan/

Kebangsaan

Tempat tinggal       

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

 

:

:

:

:

:

VANDI MAULIZA Bin Alm. SULAIMAN

Sawang

32 Tahun / 28 Oktober 1991

Laki-laki

 

Indonesia

Gampong Sawang I Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan

Islam

Pelajar/Mahasiswa (Nelayan)

SMA (tamat)

 

  1. Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
  • Penangkapan :
  • Penyidik                                         :  tanggal 26 April 2024;

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                               :  Tidak dilakukan penahanan;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :  -
  • Oleh Penuntut Umum                  : Tidak dilakukan penahanan;

 

  1. Dakwaan :

------- Bahwa ia Terdakwa I T. HABIBI Bin T. NAINUNIS dan Terdakwa II. VANDI MAULIZA Bin Alm. SULAIMAN, pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Dusun Tuan Hilang Gampong Sawang I Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di sebuah pondok kebun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta, membantu atau menyuruh melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 14.10 WIB, Terdakwa I T. HABIBI Bin T. NAINUNIS pergi ke sebuah warung kopi di sekitar rumahnya di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan lalu duduk dan minum kopi kemudian datang secara berturut-turut Terdakwa II. VANDI MAULIZA Bin Alm. SULAIMAN, saksi HERMANSYAH Bin Alm. HAMZAH (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) serta saksi MASRIJAL Bin Alm. SULAIMAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing). Selanjutnya terjadi obrolan antara terdakwa I, terdakwa II, saksi HERMANSYAH, dan saksi MASRIJAL untuk bermain judi kartu leng lalu terjadi kesepakatan bahwasanya terdakwa I, terdakwa II, saksi HERMANSYAH dan saksi MASRIJAL akan bermain judi kartu leng di sebuah pondok di Dusun Tuan Hilang Gampong Sawang I Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa I, terdakwa II, saksi HERMANSYAH dan saksi MASRIJAL pergi sebuah pondok di tempat tersebut yang hanya berjarak sekira 50 meter dari warung kopi tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di pondok tersebut kemudian mereka mengambil 2 (dua) set kartu remi yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar yang telah ada di pondok tersebut. Selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, saksi HERMANSYAH dan saksi MASRIJAL duduk melingkar di pondok tersebut dan bermain judi leng dengan cara terdakwa I, terdakwa II, saksi HERMANSYAH dan saksi MASRIJAL meletakkan uang taruhan masing-masing senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian kartu remi tersebut dibagikan kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi HERMANSYAH, dan saksi MASRIJAL yang mana masing-masing orang menerima kartu sebanyak 20 (dua puluh) lembar; lalu kartu tersebut diletakkan/dijatuhkan ke posisi tengah pemain secara bergiliran dimulai dari pemain yang membagikan kartu dan seterusnya pemain yang berada di sebelah kanannya dengan ketentuan kartu yang pertama diletakkan minimal 3 (tiga)  kartu yang berurutan ataupun sama dan begitu seterusnya dan apabila pada gilirannya pemain tidak dapat atau tidak memiliki minimal 3 (tiga) kartu dimaksud maka pemain tersebut dianggap kalah dan tidak bisa melanjutkan permainan tersebut, kemudian pemain yang dapat menjatuhkan minimal 3 (tiga) kartu yang sama ataupun berurutan maka dapat melanjutkan permainan dan dengan cara yang sama namun apabila tidak memiliki 3 (tiga) kartu yang sama ataupun berurutan diperbolehkan menaruh 1 (satu) kartu atau lebih namun harus berurutan dengan kartu-kartu yang telah ditaruh pemain sebelumnya dan bilamana ada pemain yang tidak dapat melanjutkan urutan kartu-kartu yang telah ditaruh atau tidak ada lagi kartu yang sama atau berurutan minimal 3 (tiga) kartu maka pemain tersebut dianggap kalah sedangkan pemain yang dianggap menang ialah pemain yang pertama menghabiskan/menaruh kartu-kartunya maka pemenangnya berhak mengambil uang taruhan tersebut dan permainan dimulai seperti semula. Sebaliknya jika tidak ada pemain yang berhasil menang maka permainan dilanjutkan dengan menambahkan uang taruhan yang telah ada tersebut dengan masing-masing pemain menaruh sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu) demikian seterusnya, sedangkan pemain pertama yang dapat membagikan kartu dan menjatuhkan kartu ditentukan dengan cara siapa yang pemain yang memiliki nilai kartu terendah dari sisa kartu yang masih dipegangnya. ----------------------------------------------------
  • Bahwa saksi ROMZI RIZAL Bin IJAL, saksi M. ASRIL LUBIS Bin RISLAN LUBIS, dan saksi M. ARIF SAPUTRA Bin MUHAMMAD JAMIL (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) serta rekan-rekannya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya tempat bermain judi kartu remi (judi leng) di pondok kebun yang berada di Dusun Tuan Hilang Gampong Sawang I Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan maka kemudian para saksi tersebut pada hari yang sama sekira pukul 17.45 WIB berhasil menangkap terdakwa I. T. HABIBI Bin T. NAINUNIS, terdakwa II. VANDI MAULIZA Bin Alm. SULAIMAN, saksi HERMANSYAH Bin Alm. HAMZAH, dan saksi MASRIJAL Bin Alm. SULAIMAN dan ditemukan uang sebesar Rp. 669.000 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), yang mana saksi HERMANSYAH pada saat bermain judi tersebut membawa uang taruhan sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah); saksi MASRIJAL Bin Alm. SULAIMAN membawa uang taruhan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); terdakwa I. T. HABIBI Bin T. NAINUNIS membawa uang taruhan sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah); dan terdakwa II. VANDI MAULIZA Bin Alm. SULAIMAN membawa uang taruhan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). -----
  • Bahwa para terdakwa menyadari dalam permainan judi tersebut belum tentu menang dan bisa saja kalah karena ada unsur untung-untungannya dan para terdakwa juga mengetahui di Provinsi Aceh berlaku Qanun yang melarang judi atau maisir. -------------------------------------------------

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Jo. Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -------------------------------

 

Tapaktuan, 04 November 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

YUNASRUL, SH.

JAKSA MUDA / NIP. 19830923 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya