Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/JN/2025/MS.Ttn Melta Variza, S.H., M.H. DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 15/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2180/L.1.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baiman Fadhli, S.H.DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/ASEL/Eku.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap            : DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT

Nomor Identitas          : 1101150404650002

Tempat Lahir              :  Aceh Selatan

Umur / Tanggal lahir  :  60 Tahun/04 April 1965

Jenis Kelamin             :  Laki-Laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan       :  Indonesia

Tempat Tinggal          : Gampong Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan

A g a m a                    :  Islam

Pekerjaan                    :  PNS

Pendidikan                  :  S1

 

II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

Penahanan

:

 

Ditahan di Perkara Lain

 

 

  1. D A K W A A N  :

------Bahwa ia Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT sekira pada bulan September 2024 sampai dengan 08 Mei 2025 pada hari Kamis sekira pukul 15.00 WIB tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di kelas TPA (Tempat Pengajian Anak) Pesantren Darul Wusta yang berada di Desa Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya dimana Mahkamah Syari’yah Tapaktuan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, yakni Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN BIN TARMIZI masih berumur 8 ( delapan ) tahun Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1115-LT-24052021-0019 Tanggal Tiga Belas September Dua Ribu Tujuh Belas, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban sekira bulan September tahun 2024, Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN Bin TARMIZI sedang mengaji di kelas TPA (Tempat Pengajian Anak) Pesantren Darul Wusta yang berada di Desa Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan dan Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm NYAK ADAT yang merupakan guru mengaji di tempat pengajian tersebut melakukan pelecehan terhadap Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN dengan cara duduk di samping kiri Anak Korban pada saat sedang mengaji dan langsung memegang kemaluan/penis Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dengan cara mencubit kecil kemaluan/penis Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN dari luar celana sampai membuat kemaluan/penis Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN mengeras/tegang.
  • Bahwa kemudian pada Hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 14.30 WIB Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN Bin TARMIZI pergi mengaji di TPA (Tempat Pengajian Anak) Darul Wusta yang berada di Desa Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, sesampainya di TPA Anak Korban masuk ke dalam kelas pada pukul 15.00 WIB dan duduk di paling belakang pada saat pengajian dimulai Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menyuruh Anak Korban untuk membacakan sebuah kitab namun Anak Korban tidak bisa membaca kitab tersebut, Terdakwa pun langsung membentak Anak Korban sehingga membuat Anak Korban menangis, dan ketika Anak Korban sedang menangis, Terdakwa datang menghampiri Anak Korban yang sedang duduk di paling belakang kemudian Terdakwa memijat tangan Anak Korban dan selanjutnya langsung memegang kemaluan Anak Korban menggunakan tangan kanan Terdakwa dengan cara memainkan dan meremas kemaluan Anak Korban dari luar celana secara berulang kali sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali hingga membuat kemaluan Anak Korban mengeras/tegang.
  • Bahwa sejak bulan September 2024 sampai pada Hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT berulang kali melakukan pelecehan terhadap ANAK Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN bertempat di kelas TPA (Tempat Pengajian Anak) Pesantren Darul Wusta di Desa Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan yang mana Terdakwa melakukan pelecehan tersebut setiap Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN memiliki jadwal mengaji kecuali pada hari Senin dan Jumat dikarenakan pada hari tersebut Anak Korban pulang lebih cepat dari pengajian.
  • Bahwa Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT merupakan Guru mengaji dari Anak Korban MUHAMMAD ADAM RAYHAN Bin TARMIZI di TPA (Tempat Pengajian Anak) Pesantren Darul Wusta yang berada di Desa Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan.
  • Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Nomor 441/116/ST/V/2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. NELIS SA’ADAH dengan hasil pemeriksaan bahwa tidak terdapat kelainan dari hasil pemeriksaan luar.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis nomor 445/0518/2025 terhadap Anak Korban dengan hasil pemeriksaan Anak Korban (MAR) diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual tingkat sedang, yakni memegang alat kelamin korban. Kondisi psikologis MAR sebagai korban pelecehan seksual mengalami trauma kategori ringan, depresi kategori ringan, dan kecemasan kategori ringan.

---Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------

 

                            Tapaktuan, 23 September  2025

JAKSA  PENUNTUT  UMUM

 

 

MELTA VARIZA, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19820512 200712 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya