Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/MS.Ttn 1.Nur Asnah Binti Bagia
2.Hendra Hasliadi Bin Zulkifli
3.Vera Zulianti Binti Zulkifli
4.Rahmatul Ulfa Binti Zulkifli
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Asnah Binti Bagia
2Hendra Hasliadi Bin Zulkifli
3Vera Zulianti Binti Zulkifli
4Rahmatul Ulfa Binti Zulkifli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Zulkifli bin H. Hasan pada tanggal 27 Desember 2024 di Rumah Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Zulkifli bin H. Hasan masing-masing yang bernama:
    1. Nur Asnah binti Bagia, (istri).
    2. Hendra Hasliadi bin Zulkifli (anak kandung);
    3. Vera Zulianti binti Zulkifli (anak kandung);
    4. Rahmatul Ulfa binti Zulkifli (anak kandung);
    5. Muhammad Rizki bin Zulkifli (anak kandung);
  4. Menunjuk Pemohon I (Nur Asnah Binti Bagia) mengurus pencairan uang tabungan di Bank Aceh Kantor Cabang Kota Fajar nomor rekening 12102035807388 atas Zulkifli;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsidair :

Apabila Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak