| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-24/ASEL/Eku.2/09/2025
- IdentitasTerdakwa :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
FURQANSYAH Bin Alm. SAIFIL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Air Pinang
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 05 Maret 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Alur Pinang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 01 Juni 2025;
- Oleh Penyidik : Rutan sejak tanggal 02 Juni 2025 s/d tanggal 21 Juni 2025;
- Penangguhan Penahanan : tanggal 05 Juni 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan. -------------------------
C. Dakwaan :
Primair
------- Bahwa ia terdakwa FURQANSYAH Bin Aim. SAIFIL, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Gampong Alur Pinang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan tepatnya di Warung Kopi Usaha Tanyo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni". Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa pergi ke sebuah warung kopi di Gampong Alur Pinang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan. Setelah sampai di Warung Kopi Usaha Tanyo lalu terdakwa memesan dan minum kopi kemudian terdakwa membuka situs judi online CARTEL TOTO - AWS GROUP - via Google dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone type 13 Promax warna Hijau, Nomor IMEI : 35 859237 169763 6 dan IMEi 2 : 35 859237 154351 yang mana akun terdakwa di situs judi online tersebut yaitu Pelanpelan dan telah terdaftar menggunakan Email : furqan05198@gmail.con dan terhubung dengan Rekening BSI Nomor Rekening : 1056983507. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui scan QRIS melalui aplikasi BYOND BSI dengan Nomor Rekening BSI tersebut.
- Bahwa pada saat itu terdakwa bermain judi jenis mahyong dengan nama Mahyong Ways pada situs judi online tersebut yang mana cara bermainnya yakni di Mahyong Ways terdapat 5 kolom dan apabila karakter di dalam kolom pertama kedua dan ketiga sama maka terdakwa mendapatkan keuntungan perkalian yang dikalikan dengan bet/taruhan yang terdakwa pasang, lalu apabila karakter tersebut berturut-turut sama maka taruhan terdakwa dikalikan berlipat ganda, kemudian apabila terdakwa mendapatkan scater/spin gratis akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar yang mana perkaliannya mencapai 12 (dua belas) kali yang selanjutnya dikalikan taruhan yang terdakwa pasang namun apabila tidak mendapatkan scater/spin maka perkalian yang terdakwa dapat hanya perkalian 5 (lima) saja.
- Bahwa terdakwa pernah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil bermain pada situs judi online CARTEL TOTO - AWS GROUP dengan bermain Mahyong Ways yang mana terdakwa mendapat scater/spin yang keuntungannya bisa mencapai 12 kali dari uang taruhan yang terdakwa pasang. --------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB ketika terdakwa sedang bermain Mahyong Ways di warung kopi tersebut dengan taruhan Rp. 400,- (empat ratus ribu rupiah) hingga akun tersebut tersisa saldo Rp. 30.215,- (tiga puluh ribu dua ratus lima belas rupiah) kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi TARMUDDIN Bin YUSRIZAL, saksi M. ASRIL LUBIS Bin RISLAN LUBIS, dan saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang melakukan permainan judi online di sebuah Warung Kopi Usaha Tanyo di Gampong Alur Pinang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Iphone type 13 Promax wama Hijau, Nomor IMEI : 35 859237 169763 6 dan IMEI 2 : 35 859237 154351; 1 (satu) buah akun dari situ judi online CARTEL TOTO AWS GROUP - dengan nama akun Pelanpelan dan Password : murai7777, dengan sisa saldo Rp. 30.215,- (tiga puluh ribu dua ratus lima belas rupiah); 1 (satu) lembar Screenshoot riwayat transaksi di aplikasi BYOND BSI, dan I (satu) lembar Screenshoot riwayat bermain dalam Room Mahyong Ways di situs judi online CARTEL TOTO — AWS GROUP — yang digunakan terdakwa untuk melakukan permainan judi tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------
- Bahwa terdakwa menyadari dalam permainan judi tersebut belum tentu menang dan bisa saja kalah karena ada unsur untung-untungannya dan terdakwa juga mengetahui diProvinsi Aceh berlaku Qanun yang melarang judi atau maisir. --------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ------------------------------------
Subsidiair
------- Bahwa ia terdakwa FURQANSYAH Bin Alm. SAIFIL, pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Gampong Alur Pinang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan tepatnya di Warung Kopi Usaha Tanyo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syafiyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni". Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa pergi ke sebuah warung kopi di Gampong Alur Pinang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan. Setelah sampai di Warung Kopi Usaha Tanyo lalu terdakwa memesan dan minum kopi kemudian terdakwa membuka situs judi online CARTEL TOTO - AWS GROUP - via Google dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone type 13 Promax warna Hijau, Nomor IMEI : 35 859237 169763 6 dan IMEi 2 : 35 859237 154351 yang mana akun terdakwa di situs judi online tersebut yaitu Pelanpelan dan telah terdaftar menggunakan Email : furqan05198@gmail.con dan terhubung dengan Rekening BSI Nomor Rekening : 1056983507. Selanjutnya terdakwa melakukan deposit sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui scan QRIS melalui aplikasi BYOND BSI dengan Nomor Rekening BSI tersebut.
- Bahwa pada saat itu terdakwa bermain judi jenis mahyong dengan nama Mahyong Ways pada situs judi online tersebut yang mana cara bermainnya yakni di Mahyong Ways terdapat 5 kolom dan apabila karakter di dalam kolom pertama kedua dan ketiga sama maka terdakwa mendapatkan keuntungan perkalian yang dikalikan dengan bet/taruhan yang terdakwa pasang, lalu apabila karakter tersebut berturut-turut sama maka taruhan terdakwa dikalikan berlipat ganda, kemudian apabila terdakwa mendapatkan scater/spin gratis akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar yang mana perkaliannya mencapai 12 (dua belas) kali yang selanjutnya dikalikan taruhan yang terdakwa pasang namun apabila tidak mendapatkan scater/spin maka perkalian yang terdakwa dapat hanya perkalian 5 (lima) saja.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB ketika terdakwa sedang bermain Mahyong Ways di warung kopi tersebut dengan taruhan Rp. 400,- (empat ratus ribu rupiah) hingga akun tersebut tersisa saldo Rp. 30.215,- (tiga puluh ribu dua ratus lima belas rupiah) kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi TARMUDDIN Bin YUSRIZAL, saksi M. ASRIL LUBIS Bin RISLAN LUBIS, dan saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU Bin JHONY BERUTU (masing-masing anggota Satreskrim Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang melakukan permainan judi online di sebuah Warung Kopi Usaha Tanyo di Gampong Alur Pinang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Iphone type 13 Promax wama Hijau, Nomor IMEI : 35 859237 169763 6 dan IMEI 2 : 35 859237 154351; 1 (satu) buah akun dari situ judi online CARTEL TOTO AWS GROUP - dengan nama akun Pelanpelan dan Password : murai7777, dengan sisa saldo Rp. 30.215,- (tiga puluh ribu dua ratus lima belas rupiah); 1 (satu) lembar Screenshoot riwayat transaksi di aplikasi BYOND BSI, dan I (satu) lembar Screenshoot riwayat bermain dalam Room Mahyong Ways di situs judi online CARTEL TOTO — AWS GROUP — yang digunakan terdakwa untuk melakukan permainan judi tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------------
- Bahwa terdakwa menyadari dalam permainan judi tersebut belum tentu menang dan bisa saja kalah karena ada unsur untung-untungannya dan terdakwa juga mengetahui diProvinsi Aceh berlaku Qanun yang melarang judi atau maisir. --------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------
Tapaktuan, 21 Oktober 2025
Penuntut Umum,

Y U N A S R U L, SH.
JAKSA MUDA |