Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2025/MS.Ttn Melta Variza, S.H., M.H. DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 14/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/L.1.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Melta Variza, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baiman Fadhli, S.H.DARMI, S.Pd. Alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-20/ASEL/EKU.2/09/2025

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            : DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT

       Nomor Identitas (NIK): 1101150404650002

       Tempat Lahir               : Aceh Selatan

       Umur / Tanggal lahir   : 60 Tahun/04 April 1965

       Jenis Kelamin              : Laki-laki

       Kebangsaan /

       Kewarganegaraan       : Indonesia

       Tempat Tinggal           : Gampong Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan

       A g a m a                      : Islam

       Pekerjaan                     : PNS (Pensiunan)

       Pendidikan                   : S-1

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

17-05-2025

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

 

 

  • Perpanjangan Pertama Oleh Ketua MS

 

  • Perpanjangan Kedua Oleh Ketua MS

 

  •      Oleh Penuntut Umum

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

 

:

 

:

 

:

 

18-05-2025 s/d 06-06-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

07-06-2025 s/d 06-07-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

07-07-2025 s/d 05-08-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

06-08-2025 s/d 04-09-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

03-09-2025 s/d 17-09-2025 Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan

C.    D A K W A A N  :

PERTAMA:

------ Bahwa ia Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT pada tahun 2019, 2021, 2024, April 2025 dan hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari Tahun 2019 sampai dengan 2025, Bertempat di Pondok yang ada di warung milik terdakwa yang berada di Desa Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya dimana Mahkamah Syari’yah Tapaktuan masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, yakni Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI masih berumur 15 ( lima belas tahun ) Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT-17092013-0096 Tanggal Tujuh Juli Dua Ribu Sembilan,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban tahun 2019, Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI ingin pergi mengaji di Pesantren yang berada di Desa Ujung Padang Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan yang mana Pesantren tersebut berada di depan Warung dan rumah Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT lalu pada saat itu Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa ke Warung miiknya dan pada saat itu Anak Korban diarahkan untuk duduk di warung Terdakwa, mengambil jajanan yang ada di warung tersebut tanpa harus membayar setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memegang dan mengelus-elus paha sebelah kanan Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa.
  •  Bahwa setelah kejadian pertama Pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban tahun 2019, keesokan harinya Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI tidak masuk pengajian dan pada saat itu Anak Korban berada di rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT lalu Anak Korban dipanggil oleh temannya yang mengatakan bahwa Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI dipanggil oleh Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kerumahnya. Setelahnya Anak Korban langsung datang ke Rumah milik Terdakwa. Sesampainya disana, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duduk di warung miliknya dan mengambil jajanan tanpa harus membayar. Setelah itu Terdakwa duduk di depan Anak Korban lalu memegang dan mengelis-elus kemaluan Anak Korban tanpa membuka celana Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa. Terdakwa sudah sering melakukan pelecehan serupa terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali dengan cara yang sama sampai tahun 2021.
  • Bahwa pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban sekira tahun 2021, saat Anak Korban berangkat pergi mengaji, Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memanggil Anak Korban ke warung miliknya dan sesampainya disana, Anak Korban diarahkan untuk duduk di luar warung milik Terdakwa dan mengambil jajanan tanpa harus membayar. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian memerintahkan Anak Korban untuk masuk kedalam Warung mliknya yang mana di dalam warung tersebut terdapat sebuah kamar dengan terdapat 1 (satu) buah tempat tidur. Terdakwa mengarahkan Anak Korban untuk tidur di tempat tidur tersebut dengan keadaan terlentang, Anak Korban kemudian tertidur dan merasakan ada yang membuka celananya. Pada saat Anak Korban membuka mata, Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT sedang membuka celana dan celana dalam Anak Korban. Anak Korban menggeliat memberikan perlawanan sambil mengatakan "TIDAK MAU" tetapi Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT terus memaksa lalu memegang kemaluan/Penis Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri sambil memainkan kemaluan/penis Anak Korban dengan cara dipegang dan di naik turunkan (dikocok) selama lebih kurang 10 Menit. Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali dengan cara yang sama sampai tahun 2024.
  • Bahwa Pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban sekira tahun 2024, Pada saat Anak Korban sedang berada di dalam pesantren Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menemui Anak Korban dan memerintahkan Anak Korban untuk datang ke Warung miliknya sebelum waktu Sholat Maghrib. Sekira pukul 18.20 WIB, Anak Korban pergi ke warung milik Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT dan Terdakwa langsung memerintahkan Anak Korban untuk masuk kedalam  kamar. Setelah  itu Terdakwa membuka seluruh pakaian miliknya Terdakwa kemudian juga menyuruh Anak Korban untuk membuka baju miliknya dan pada saat itu Anak Korban langsung menuruti perintah Terdakwa karena Anak Korban di iming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menyuruh Anak Korban yang sudah membuka seluruh pakaian pada saat itu untuk berbaring terlentang di kasur tersebut. Setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memegang dan menggesek-gesekkan tangan kanannya ke kemaluan Anak Korban secara berulang kali. Terdakwa juga memerintahkan Anak Korban untuk berbalik badan sehingga pada saat itu posisi tidur Anak Korban terlungkup. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT langsung tidur diatas tubuh Anak Korban kemudian menggesek-gesekkan serta berusaha memasukkan Alat kelaminnya / penis ke dalam lubang dubur Anak Korban namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT hanya menggesek-gesekkan alat kemaluannya/ penis miliknya ke sela pantat Anak Korban/sekitar dubur Anak Korban sampai Anak Korban merasakan ada cairan hangat yang menetes/tertumpah di bagian pantatnya. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT langsung membersihkan cairan tersebut di pantat Anak Korban. Setelahnya Terdakwa langsung memerintahkan Anak Korban untuk mengenakan kembali pakaíannya dan memberikan uang kepada Anak Korban sebanyak Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban dan menyuruhnya untuk pergi ke masjid melaksanakan Sholat Isya. Bahwa terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT telah melakukan perbuatan serupa terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali sampai bulan April tahun 2025.
  • Bahwa pada hari yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban, sekira bulan April Tahun 2025, Pada saat Anak Korban sedang membeli minuman di warung milik Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT dan setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar di warung tersebut. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian membuka seluruh pakaiannya dan memerintahkan Anak Koban untuk membuka seluruh pakaian milik Anak Korban lalu Terdakwa juga memerintahkan Anak Korban untuk berbaring terlentang di atas tempat tidur. Terdakwa kemudian memegang kemaluan Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan miliknya dan memainkan kemaluan Anak Korban dengan cara menggesek-gesekkan tangan nya. Setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menghisap kemaluan Anak Korban dengan menggunakan mulutnya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menyuruh Anak Korban  membalikkan badan sehingga posisi Anak Korban tidur terlungkup dan setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menaiki badan Anak Korban lalu menggesekkan alat kemaluannya ke sela pantat Anak Korban/di dubur Anak Korban sampai Anak Korban merasakan cairan hangat yang menetes/tertumpah di bagian pantat Anak Korban. Terdakwa kemudian membersihkan cairan tersebut dan menyuruh Anak Korban memakai pakaiannya. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian memberikan Anak Korban uang sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan menyuruh Anak Korban untuk pulang ke rumah.
  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Sekira Pukul 21.00 WIB Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI  membeli jajanan di warung miik Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT dan pada saat Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT mengatakan kepada Anak Korban “BESOK MALAM DATANG KE WARUNG SAYA YA” Anak Korban pada saat itu hanya diam. Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Sekira Pukul 18.50 WIB Anak Korban datang ke Warung milik Terdakwa, sesampainya disana Terdakwa mengatakan “MASUK SAJA KEDALAM” Anak Korban tidak menjawab apapun dan langsung masuk kedalam kamar Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT.  Pada saat itu Anak Korban melihat Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT sudah dalam keadaan telanjang tanpa busana sedikitpun. Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “KAMU BUKA BAJU KAMU, TERUS TIDUR DI KASUR ITU, NANTI SAYA KASIH UANG RP.100.000.- (serratus ribu rupiah)” pada saat itu Anak Korban tidak mengatakan apapun serta langsung membuka seluruh pakaiannya tidur di Kasur tersebut dengan posisi terlentang. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT tidur di samping kanan Anak Korban dengan posisi sedikit miring ke kiri. Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban/Penis lalu memainkan kemaluan Anak Korban dengan cara memegang dan menaik turunkan (mengocok) kemaluan Anak Korrban secara berulang kali lebih kurang 5 (lima) kali. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT membalikkan badan Anak Korban sehingga posisi tidur Anak Korban dalam keadaan terlungkup. Terdakwa tidur menimpa tubuh Anak Korban dengan keadaan terlungkup juga. Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin nya kedalam dubur Anak Korban namun tidak berhasil dan setelah itu Terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya di sela pantat Anak Korban/dubur Anak Korban dan setelah itu Anak Korban merasakan ada cairan hangat yang menetes/tertumpah di bagian pantat Anak Korban. Setelahnya Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT jongkok di belakang Anak Korban dan membuka selah pantat Anak Korban,  berusaha memasukkan 1 (satu) jari tangannya ke dalam dubur Anak Korban. Pada saat itu Anak Korban merasakan sakit, Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT mencoba memasukkan kembali 1 (satu) jari tangannya, Anak Korban merasakan jari tangan Terdakwa licin seperti dilumuri cairan sesuatu yang tidak ketahui oleh korban dan sampai akirnya Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT berhasil memasukkan jari tangannya kedalam anus Anak Korban. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memaju-mundurkan jarinya di dalam anus Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa kembali naik ke atas Tubuh Anak Korban dan menimpa Anak Korban lalu mencoba memasukkan kembali Alat kelamin/penis miliknya kedalam anus Anak Korban namun tidak berhasil juga. Setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kembali menggesek-gesekkan alat kelaminnya/penis di sela pantat Anak Korban/anus Anak Korban sampai akhirnya Anak Korban merasakan kembali ada cairan hangat yang keluar dan menetes di pantatnya. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT membersihkan cairan tersebut dan menyuruh Anak Korban untuk mengenakan baju kemudian memberikan uang kepada Anak Korban sebesar Rp.100.000.- (serratus ribu rupiah) Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian mengatakan “JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA YA” sambil memberikan uang kepada Anak Korban yang tidak menjawab apa-apa dan langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT telah melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali sejak Anak Korban duduk di bangku kelas 4 (empat) SD dan Terdakwa merupakan Guru mengaji dari Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Nomor 441/115/ST/V/2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. NELIS SA’ADAH dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan tepi dubur Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI  berwarna sedikit kemerahan, Namun tidak disertai pembengkakan pada area tepi dubur, tidak terdapat luka robek juga tidak terdapat luka lecet.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis nomor 445/0519/2025 terhadap Anak Korban dengan hasil pemeriksaan Anak Korban (ARN) diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual tingkat berat, bahkan sudah termasuk dalam kejahatan seksual yakni sodomi yang dilakukan sebanyak empat puluh kali. Kondisi psikologis ARN sebagai korban pelecehan seksual mengalami depresi kategori ringan dan kecemasan kategori normal. Gejala klinis trauma kurang kuat muncul dalam diri ARN. Hal ini dikarenakan faktor pelecehan berlangsung dalam waktu yang lama, sehingga korban ARN seperti terbiasa melakukan hal tersebut, karena sulit keluar dari situasi tersebut dan sudah dimanipulasi secara emosional.

---Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------Bahwa ia Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT pada tahun 2019, 2021, 2024, April 2025 dan hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari Tahun 2019 sampai dengan 2025, Bertempat di Pondok yang ada di warung milik terdakwa yang berada di Desa Ujung Padang, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya dimana Mahkamah Syari’yah Tapaktuan masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, yakni Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI masih berumur 15 ( lima belas tahun ) Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1101-LT-17092013-0096 Tanggal Tujuh Juli Dua Ribu Sembilan,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut  : ------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban tahun 2019, Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI ingin pergi mengaji di Pesantren yang berada di Desa Ujung Padang Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan yang mana Pesantren tersebut berada di depan Warung dan rumah Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT lalu pada saat itu Anak Korban dipanggil oleh Terdakwa ke Warung miiknya dan pada saat itu Anak Korban diarahkan untuk duduk di warung Terdakwa, mengambil jajanan yang ada di warung tersebut tanpa harus membayar setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memegang dan mengelus-elus paha sebelah kanan Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa.
  •  Bahwa setelah kejadian pertama Pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban tahun 2019, keesokan harinya Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI tidak masuk pengajian dan pada saat itu Anak Korban berada di rumahnya tidak jauh dari rumah Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT lalu Anak Korban dipanggil oleh temannya yang mengatakan bahwa Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI dipanggil oleh Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kerumahnya. Setelahnya Anak Korban langsung datang ke Rumah milik Terdakwa. Sesampainya disana, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duduk di warung miliknya dan mengambil jajanan tanpa harus membayar. Setelah itu Terdakwa duduk di depan Anak Korban lalu memegang dan mengelis-elus kemaluan Anak Korban tanpa membuka celana Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa. Terdakwa sudah sering melakukan pelecehan serupa terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali dengan cara yang sama sampai tahun 2021.
  • Bahwa pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban sekira tahun 2021, saat Anak Korban berangkat pergi mengaji, Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memanggil Anak Korban ke warung miliknya dan sesampainya disana, Anak Korban diarahkan untuk duduk di luar warung milik Terdakwa dan mengambil jajanan tanpa harus membayar. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian memerintahkan Anak Korban untuk masuk kedalam Warung mliknya yang mana di dalam warung tersebut terdapat sebuah kamar dengan terdapat 1 (satu) buah tempat tidur. Terdakwa mengarahkan Anak Korban untuk tidur di tempat tidur tersebut dengan keadaan terlentang, Anak Korban kemudian tertidur dan merasakan ada yang membuka celananya. Pada saat Anak Korban membuka mata, Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT sedang membuka celana dan celana dalam Anak Korban. Anak Korban menggeliat memberikan perlawanan sambil mengatakan "TIDAK MAU" tetapi Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT terus memaksa lalu memegang kemaluan/Penis Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri sambil memainkan kemaluan/penis Anak Korban dengan cara dipegang dan di naik turunkan (dikocok) selama lebih kurang 10 Menit. Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali dengan cara yang sama sampai tahun 2024.
  • Bahwa Pada Hari, Bulan yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban sekira tahun 2024, Pada saat Anak Korban sedang berada di dalam pesantren Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menemui Anak Korban dan memerintahkan Anak Korban untuk datang ke Warung miliknya sebelum waktu Sholat Maghrib. Sekira pukul 18.20 WIB, Anak Korban pergi ke warung milik Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT dan Terdakwa langsung memerintahkan Anak Korban untuk masuk kedalam  kamar. Setelah  itu Terdakwa membuka seluruh pakaian miliknya Terdakwa kemudian juga menyuruh Anak Korban untuk membuka baju miliknya dan pada saat itu Anak Korban langsung menuruti perintah Terdakwa karena Anak Korban di iming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menyuruh Anak Korban yang sudah membuka seluruh pakaian pada saat itu untuk berbaring terlentang di kasur tersebut. Setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memegang dan menggesek-gesekkan tangan kanannya ke kemaluan Anak Korban secara berulang kali. Terdakwa juga memerintahkan Anak Korban untuk berbalik badan sehingga pada saat itu posisi tidur Anak Korban terlungkup. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT langsung tidur diatas tubuh Anak Korban kemudian menggesek-gesekkan serta berusaha memasukkan Alat kelaminnya / penis ke dalam lubang dubur Anak Korban namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT hanya menggesek-gesekkan alat kemaluannya/ penis miliknya ke sela pantat Anak Korban/sekitar dubur Anak Korban sampai Anak Korban merasakan ada cairan hangat yang menetes/tertumpah di bagian pantatnya. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT langsung membersihkan cairan tersebut di pantat Anak Korban. Setelahnya Terdakwa langsung memerintahkan Anak Korban untuk mengenakan kembali pakaíannya dan memberikan uang kepada Anak Korban sebanyak Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Anak Korban dan menyuruhnya untuk pergi ke masjid melaksanakan Sholat Isya. Bahwa terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT telah melakukan perbuatan serupa terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali sampai bulan April tahun 2025.
  • Bahwa pada hari yang tidak diingat lagi oleh Anak Korban, sekira bulan April Tahun 2025, Pada saat Anak Korban sedang membeli minuman di warung milik Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT dan setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk masuk kedalam kamar di warung tersebut. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian membuka seluruh pakaiannya dan memerintahkan Anak Koban untuk membuka seluruh pakaian milik Anak Korban lalu Terdakwa juga memerintahkan Anak Korban untuk berbaring terlentang di atas tempat tidur. Terdakwa kemudian memegang kemaluan Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan miliknya dan memainkan kemaluan Anak Korban dengan cara menggesek-gesekkan tangan nya. Setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menghisap kemaluan Anak Korban dengan menggunakan mulutnya sebanyak lebih dari 5 (lima) kali. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menyuruh Anak Korban  membalikkan badan sehingga posisi Anak Korban tidur terlungkup dan setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT menaiki badan Anak Korban lalu menggesekkan alat kemaluannya ke sela pantat Anak Korban/di dubur Anak Korban sampai Anak Korban merasakan cairan hangat yang menetes/tertumpah di bagian pantat Anak Korban. Terdakwa kemudian membersihkan cairan tersebut dan menyuruh Anak Korban memakai pakaiannya. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian memberikan Anak Korban uang sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan menyuruh Anak Korban untuk pulang ke rumah.
  •  Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Sekira Pukul 21.00 WIB Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI  membeli jajanan di warung miik Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT dan pada saat Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT mengatakan kepada Anak Korban “BESOK MALAM DATANG KE WARUNG SAYA YA” Anak Korban pada saat itu hanya diam. Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Sekira Pukul 18.50 WIB Anak Korban datang ke Warung milik Terdakwa, sesampainya disana Terdakwa mengatakan “MASUK SAJA KEDALAM” Anak Korban tidak menjawab apapun dan langsung masuk kedalam kamar Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT.  Pada saat itu Anak Korban melihat Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT sudah dalam keadaan telanjang tanpa busana sedikitpun. Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “KAMU BUKA BAJU KAMU, TERUS TIDUR DI KASUR ITU, NANTI SAYA KASIH UANG RP.100.000.- (serratus ribu rupiah)” pada saat itu Anak Korban tidak mengatakan apapun serta langsung membuka seluruh pakaiannya tidur di Kasur tersebut dengan posisi terlentang. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT tidur di samping kanan Anak Korban dengan posisi sedikit miring ke kiri. Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban/Penis lalu memainkan kemaluan Anak Korban dengan cara memegang dan menaik turunkan (mengocok) kemaluan Anak Korrban secara berulang kali lebih kurang 5 (lima) kali. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT membalikkan badan Anak Korban sehingga posisi tidur Anak Korban dalam keadaan terlungkup. Terdakwa tidur menimpa tubuh Anak Korban dengan keadaan terlungkup juga. Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin nya kedalam dubur Anak Korban namun tidak berhasil dan setelah itu Terdakwa menggesek-gesekkan alat kemaluannya di sela pantat Anak Korban/dubur Anak Korban dan setelah itu Anak Korban merasakan ada cairan hangat yang menetes/tertumpah di bagian pantat Anak Korban. Setelahnya Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT jongkok di belakang Anak Korban dan membuka selah pantat Anak Korban,  berusaha memasukkan 1 (satu) jari tangannya ke dalam dubur Anak Korban. Pada saat itu Anak Korban merasakan sakit, Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT mencoba memasukkan kembali 1 (satu) jari tangannya, Anak Korban merasakan jari tangan Terdakwa licin seperti dilumuri cairan sesuatu yang tidak ketahui oleh korban dan sampai akirnya Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT berhasil memasukkan jari tangannya kedalam anus Anak Korban. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT memaju-mundurkan jarinya di dalam anus Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa kembali naik ke atas Tubuh Anak Korban dan menimpa Anak Korban lalu mencoba memasukkan kembali Alat kelamin/penis miliknya kedalam anus Anak Korban namun tidak berhasil juga. Setelah itu Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kembali menggesek-gesekkan alat kelaminnya/penis di sela pantat Anak Korban/anus Anak Korban sampai akhirnya Anak Korban merasakan kembali ada cairan hangat yang keluar dan menetes di pantatnya. Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT membersihkan cairan tersebut dan menyuruh Anak Korban untuk mengenakan baju kemudian memberikan uang kepada Anak Korban sebesar Rp.100.000.- (serratus ribu rupiah) Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT kemudian mengatakan “JANGAN BILANG SAMA SIAPA-SIAPA YA” sambil memberikan uang kepada Anak Korban yang tidak menjawab apa-apa dan langsung pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa DARMI, S.Pd. alias TGK. DARMI Bin Alm. NYAK ADAT telah melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI secara berulang kali sejak Anak Korban duduk di bangku kelas 4 (empat) SD dan Terdakwa merupakan Guru mengaji dari Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum Nomor 441/115/ST/V/2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. NELIS SA’ADAH dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan tepi dubur Anak Korban ANANDA RAFAL NICOLA Bin ZULKIFLI  berwarna sedikit kemerahan, Namun tidak disertai pembengkakan pada area tepi dubur, tidak terdapat luka robek juga tidak terdapat luka lecet.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis nomor 445/0519/2025 terhadap Anak Korban dengan hasil pemeriksaan Anak Korban (ARN) diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual tingkat berat, bahkan sudah termasuk dalam kejahatan seksual yakni sodomi yang dilakukan sebanyak empat puluh kali. Kondisi psikologis ARN sebagai korban pelecehan seksual mengalami depresi kategori ringan dan kecemasan kategori normal. Gejala klinis trauma kurang kuat muncul dalam diri ARN. Hal ini dikarenakan faktor pelecehan berlangsung dalam waktu yang lama, sehingga korban ARN seperti terbiasa melakukan hal tersebut, karena sulit keluar dari situasi tersebut dan sudah dimanipulasi secara emosional.

 

 

 

 

---Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------

 

                                                                                             Tapaktuan, 16 September 2025

    PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                                MELTA VARIZA, S.H., M.H.

              JAKSA MUDA / NIP. 19820512 200712 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya