Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2025/MS.Ttn WIDI UTOMO, S.H 1.ZULFIKAR Bin Alm. H. M. YAHYA
2.DEDI ADIAL BIN ALM. M.YUSUF
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 6/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-778/L.1.19/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNama
1ZULFIKAR Bin Alm. H. M. YAHYA
2DEDI ADIAL BIN ALM. M.YUSUF
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa para terdakwa ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA bersama-sama dengan terdakwa DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF, saksi HERMAN Bin BASRI (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, bertempat di warung kopi ALI BABA di Gp. Gunung Kerambil, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :----------- - Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas para terdakwa ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA bersama-sama dengan terdakwa DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF, saksi HERMAN Bin BASRI dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR sedang melakukan permainan judi menggunakan aplikasi LUDO KING yang sudah terpasang pada 1 (satu) unit HP android merk READMI Note 10 Pro milik terdakwa ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA yakni permainan judi LUDO KING tersebut dilakukan dengan sistem permainan menjalankan 4 (empat) buah biduk yang dibagikan ke masing masing para terdakwa serta saksi HERMAN Bin BASRI dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR dengan kesepakatan uang taruhan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), dimana biduk tersebut dapat dijalankan secara bergiliran dengan hasil putaran angka dadu disebuah lintasan, kemudian disetiap permainannya apabila biduk yang dijalankan menabrak biduk salah satu peserta, maka peserta yang ditabrak membayar sejumlah uang tunai senilai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan jika peserta berhasil menamatkan seluruh biduk miliknya sampai tujuan akhir maka peserta yang menang tersebut mendapat pembayaran uang tunai sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari seluruh peserta yang kalah; - Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 00.45 WIB saat para terdakwa ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA bersama-sama dengan terdakwa DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF, saksi HERMAN Bin BASRI dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR baru saja bermain judi LUDO KING diputaran ke-10 tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai angota sat Polres Aceh Selatan yakni diantaranya saksi M. ASRIL LUBIS, saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU dan beberapa anggota lainnya) kemudian mengamankan terdakwa ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA, terdakwa DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF, saksi HERMAN Bin BASRI dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR kemudian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barangbukti berupa uang tunai senilai Rp. 330.000,-(Tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari modal milik terdakwa ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA sebesar Rp. 80.000,- dan terdakwa DEDI ADIAL Bin Alm. M.YUSUF sebesar Rp. 100.000,-, saksi HERMAN Bin BASRI sebesar Rp. 100.000,-, saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR sebesar Rp. 50.000,-, juga 1 (satu) unit HP android merk READMI Note 10 Pro yang kemudian diakui oleh para terdakwa serta saksi HERMAN Bin BASRI dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR bahwa uang tersebut merupakan uang taruhan permainan judi LUDO KING sedangkan 1 (satu) unit HP android merk READMI Note 10 Pro diakui milik terdakwa ZULFIKAR Bin Alm. H.M.YAHYA; - Bahwa perbuatan para terdakwa serta serta saksi HERMAN Bin BASRI dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR dalam hal melakukan judi LUDO KING tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang, terlebih para terdakwa serta saksi HERMAN Bin BASRI dan saksi MINKHAIRI Bin ABDULLAH MUNIR juga sadar dan mengetahui bahwa perbuatan maisir jelas dilarang dilakukan di Provinsi Aceh; 2 ---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya