Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2025/MS.Ttn 1.DELY KURNIA P, S.H
1.DELY KURNIA P, S.H
SYAH BUDDIN Bin Alm. RUSLI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelecehan Seksual
Nomor Perkara 1/JN/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-122/L.1.19/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DELY KURNIA P, S.H
2DELY KURNIA P, S.H
Terdakwa
NoNama
1SYAH BUDDIN Bin Alm. RUSLI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA :  PDM-01/ASEL/TPUL/01/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Terdakwa

:

SYAH BUDDIN Bin Alm. RUSLI

Nomor Identitas (NIK)

:

1101141006990001

Tempat lahir

:

Kapa Seusak

Umur/ Tanggal Lahir

:

24 Tahun /07 Agustus 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Gp. Kapa Sesak Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B. Penangkapan dan Penahanan :

1.

Penangkapan

:

05 November 2024

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

06 November 2024 s/d 25 November 2024 di Rutan Polres

 

Perpanjangan PU

:

26 November 2024 s/d 25 Desember 2024 di Rutan Polres

 

Perpanjangan Ketua MS

:

26 Desember 2024 s/d 25 Januari 2025 di Rutan Polres

 

Penahanan oleh PU

:

13 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025 di Rutan Kelas II B Tapaktuan

 

C. Dakwaan :

-------- Bahwa terdakwa SYAH BUDDIN Bin Alm. RUSLI pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Gp. Kapa Sesak Kec. Trumon Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak yaitu Anak Ghina Rahmi Binti Ayu Samudra (berusia 4 Tahun berdasarkan Surat Keterangan Lahir Nomor : SKK/039/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Bidan Eni Varia Anita, S.Keb. Nip. 19910427 2001705 2 001), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada dirumah dan sedang tertidur dikamar, kemudian anak korban Ghina Rahmi datang dan langsung masuk menghampiri Terdakwa dikamar yang pada saat itu pintu depan rumah Terdakwa tidak terkunci, kemudian anak korban menanyakan keberadaan anak Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab bahwa anak terdakwa sedang pergi kerumah neneknya, lalu anak korban menjawab lagi “kirain ada citra. Selanjutnya anak korban Ghina Rahmi keluar dari kamar terdakwa dan berjalan keruang tamu kemudian memegang boneka pinguin milik anak Terdakwa yang terletak di keranjang mainan, anak korban masuk kembali ke kamar terdakwa untuk meminta izin “apakah diperbolehkan bermain dengan boneka dan mainan tersebut ?” Terdakwa menjawab “boleh”, kemudian anak korban Ghina Rahmi langsung bermain-main dengan boneka dan mainan lainnya milik anak Terdakwa diruang tamu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta anak korban Ghina Rahmi masuk kedalam kamar dan anak korban Ghina Rahmi langsung berhenti bermain lalu masuk kedalam kamar Terdakwa naik keatas kasur dan duduk disebelah Terdakwa sambil mengatakan “nanti aku kasih boneka ya”. Kemudian Terdakwa menyuruh anak korban Ghina Rahmi “sini, golek aja kita”, kemudian terdakwa menyuruh anak korban Ghina Rahmi untuk tidur posisi terlentang, dan anak korban Ghina Rahmi bingung kenapa terdakwa menyuruh anak korban Ghina Rahmi mengangkat baju daster yang dipakai sampai diatas perut, dan membuka celana dalam, kemudian anak korban Ghina Rahmi menolak dan melawan dengan cara menyepak bagian paha terdakwa dan terdakwa mengatakan “Tenang aja jangan kek gitu”. Selanjutnya terdakwa  melebarkan dan menekukan kedua kakinya dengan posisi mengangkang, kemudian Terdakwa membuka handuk sampai habis dan mengarahkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban Ghina Rahmi lalu menggesek-gesek alat kelaminnya dengan alat kelamin anak korban Ghina Rahmi, setelah menggesek-gesek alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, kemudian Terdakwa mengocok-ngocok alat kelaminnya dan tidak lama kemudian alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma diatas paha sebelah kiri dan di kulit perut anak korban Ghina Rahmi dan Terdakwa langsung membersihkan bekas sperma yang ada di paha dan diperut anak korban Ghina Rahmi dengan menggunakan handuk. Selanjutnya anak korban Ghina Rahmi langsung bangun dan berdiri untuk berpamitan pulang kepada Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/21/XI/2024 tanggal 13 November 2024 yang dibuat dan ditandatangin berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Erizaldi, M. Kes SpOG, telah dilakukan pemerikaan terhadap Ghina Rahmi dengan hasil pemeriksaan :

Penampakan pada kemaluan luar bibir kemaluan kiri dan kanan terlihat kemerahan.

Kesan :

Proses penyentuhan luka lecet pada bibir keamaluan kiri dan kanan.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak (atas nama GR) Nomor. 445/866/2024 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bella Anugrah Fitri, S.Psi., M.Psi., Psikolog yang menerangkan telah dilakukan Pemeriksaan Psikologis Terhadap GHINA RAHMI pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 jam 10.00-12.30 wib di Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan, dengan Kesimpulan :

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban GHINA RAHMI diduga kuat telah menjadi korban Pelecehan Seksual tingkatan berat, yakni percobaan penetrasi alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban dan kondisi psikologis GHINA RAHMI  sebagai korban pelecehan seksual mengalami trauma kategori ringan dan kecemasan kategori ringan. Dan dalam hal ini kiranya kasus GHINA RAHMI dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------

 

 

Tapaktuan, 21 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Dely Kurnia P, S.H.

Jaksa Muda / Nip. 19821117 200912 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya