| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRFAN Bin ALM. YUSMAR pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, bertempat di halaman rumah terdakwa di Desa Gunung Kerambil, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan jarimah, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, saat itu terdakwa sedang melakukan permainan judi online melalui situs ZEUS 138 yang diaksesnya dengan menggunakan 1 (satu) unit HP android merk VIVO Y20 warna biru milik terdakwa dengan memakai akun PSC119 (yakni akun terdakwa sendiri); - Bahwa terdakwa telah beberapa kali mengakses situs judi online tersebut dengan memainkan slot pada PG SOFT yang didalamnya terdapat beberapa jenis permainan judi diantaranya MAHJONG Ways 2 juga Wild Bounty yang dapat dimainkan dengan menggunakan uang taruhan yang sebelumnya telah terdakwa 1 masukkan/depositkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui rekening terdakwa (No. Rek. 12002200044413) kedalam akun milik terdakwa yakni PSC119; - Bahwa terdakwa telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari permainan judi online tersebut, hingga kemudian terdakwa tarik keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa simpan kedalam rekening terdakwa; - Bahwa tidak lama kemudian datang beberapa orang yang kemudian mengaku sebagai anggota polisi Polres Aceh Selatan (diantarnya saksi M. JUSNI AZHAR BERUTU, saksi ROMZI RIJAL) mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) unit HP android merk VIVO Y20 warna biru yang terdakwa gunakan untuk mengakses situs judi online ZEUS 138, 1 (satu) buah buku rekening tabungan Bank Aceh No. 12002200044413 An. IRFAN yang kemudian terdakwa akui sebagai miliknya; - Bahwa permainan judi online tersebut terdakwa mainkan dengan cara memasang taruhan/bet nilai Rp. 400,- (empat ratus rupiah) s/d Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memainkan pada slot Wild Bounty juga slot MAHYONG Ways 2 dengan menekan putar/spin jika beruntung pada putar/spin dengan menghasilkan pola maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan nilai uang taruhan berkali lipat berdasarkan pola yang didapatkan, namun jika pada putar/spin tidak menghasilakan pola maka uang taruhan terdakwa hangus; - Bahwa terdakwa telah bermain judi online kurang lebih sekitar 10 bulan sampai terakhir terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Aceh Selatan; - Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal melakukan judi online ZEUS 138 tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang, terlebih terdakwa juga sadar dan mengetahui bahwa perbuatan maisir/judi jelas dilarang dilakukan di Provinsi Aceh; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. |