Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/MS.Ttn Pajri Bin Poleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pajri Bin Poleh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menetapkan mengangkat Pajri Bin Poleh sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama Fahdila Tazkya Binti Pajri, Afifa Khalisa Inayya Binti Pajri, Aiyra Shareen Az Zahra Binti Pajri dan Muhammad Pasa Al Qari Bin Pajri untuk menjual tanah milik Pemohon dan anak anak dengan nomor sertifikat 01.05.000003896.0 tertanggal 26 Juni 2025 terletak di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan .
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penertapan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak